Siaga 98: Tak Beralasan RAT Tak Bisa Diperiksa Sehubungan Telah Berhenti

Monday, 3 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto istimewa

foto istimewa

DAELPOS.com – Pendapat yang menyatakan Rafael Alun Trisambodo (RAT) tidak dapat diperiksa KPK sehubungan yang bersangkutan sudah tidak lagi menjabat dan/atau diberhentikan sebagai Aparatur Sipil Nasional (ASN) tidak berdasar;

Penyidik KPK tetap memiliki kewenangan berdasarkan angka 3 pasal 5, UU 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari KKN.

“Setiap Penyelenggara Negara Berkewajiban untuk melaporkan dan mengumumkan kekayaan sebelum dan setelah menjabat”.

Mengumumkan dan melaporkan kekayaannya setelah menjabat tentu melalui proses pemeriksaan, sehingga harta kekayaannya clear and clean dari KKN.

Hal ini dipertegas dengan Keputusan Presiden RI Nomor 127 Tahun 1999 tentang Pembentukan Komisi pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara dan Sekretariat Jenderal Komisi Pemeriksaan Kekayaan Penyelenggara Negara.

Angka (3) Pasal 3:

“Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang diperiksa oleh Komisi Pemeriksa meliputi harta kekayaan yang dimiliki yang bersangkutab sebelum, selama dan setelah yang bersangkutan berhenti menjabat”

Tugas wewenang Komisi Pemeriksa ini kemudian diserahkan/dialihkan kepada KPK setelah KPK terbentuk.

Berdasarkan ketentuan Pasal 68 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 26 ayat (3) huruf A UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jadi tidak beralasan RAT tak bisa diperiksa karena dianggap sudah berhenti dan/atau diberhentikan.

Kami berharap, KPK dapat melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap pejabat di Kementerian Keuangan tidak berhenti pada RAT.

Meskipun tak gampang mencari alat bukti predicate crime asal usul kekayaan tak wajar tersebut.

Meskipun ada mekanisme pembuktian terbalik, namun tetap melekat pembuktian pidana asal yang menjadi beban tugas pembuktian dari penyidik.

Dan tetap menghormati dan mempedomani asas praduga tak bersalah.

Kami menyampaikan apresiasi kepada KPK yang telah menetapkan RAT sebagai Tersangka.

See also  Polri Jelaskan Penerapan Ganjil Genap di Tempat Wisata saat Nataru Situasional

Jakarta, 3 April 2023

HASANUDDIN
Siaga 98

Berita Terkait

Sosialisasi 4 Pilar MPR, Yulian Gunhar Ingatkan Amanat Pasal 33 UUD 1945
Kunjungan Reses ke KPU Banten, Ade Yuliasih Ulas Putusan MK Nomor 135 tentang Pemilu Nasional dan Lokal
Anggota DPR RI Yulian Gunhar Gelar Sosialisasi 4 Pilar di Palembang, Tekankan Semangat Persatuan dan Gotong Royong
Prabowo Terima Megawati di Istana, Silaturahmi Hangat Jelang Lebaran
Yulian Gunhar Sosialisasikan 4 Pilar MPR RI di Kemuning, Angkat Tema “Bersatu demi Kemajuan Bangsa”
BKSAP DPR RI Apresiasi Pernyataan Pers Tahunan Menlu, Siap Perkuat Sinergi
Ketum Hanura OSO Resmikan Kantor Baru DPP di Proklamasi
Viva Yoga: PAN Selalu Hadir di Tengah Masyarakat

Berita Terkait

Friday, 19 June 2026 - 21:31 WIB

Sosialisasi 4 Pilar MPR, Yulian Gunhar Ingatkan Amanat Pasal 33 UUD 1945

Thursday, 14 May 2026 - 16:37 WIB

Kunjungan Reses ke KPU Banten, Ade Yuliasih Ulas Putusan MK Nomor 135 tentang Pemilu Nasional dan Lokal

Thursday, 2 April 2026 - 07:18 WIB

Anggota DPR RI Yulian Gunhar Gelar Sosialisasi 4 Pilar di Palembang, Tekankan Semangat Persatuan dan Gotong Royong

Friday, 20 March 2026 - 14:02 WIB

Prabowo Terima Megawati di Istana, Silaturahmi Hangat Jelang Lebaran

Monday, 9 February 2026 - 16:54 WIB

Yulian Gunhar Sosialisasikan 4 Pilar MPR RI di Kemuning, Angkat Tema “Bersatu demi Kemajuan Bangsa”

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Terima Laporan Bahlil, Prabowo Pastikan Ketahanan Energi Aman

Wednesday, 24 Jun 2026 - 13:29 WIB

News

DPD RI Perkuat RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani

Wednesday, 24 Jun 2026 - 13:12 WIB

News

DPD RI Uji Sahih RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani

Wednesday, 24 Jun 2026 - 13:09 WIB