.DAELPOS.com – Brigjen Endar harus mencabut laporannya ke Dewas setelah hari ini mengikuti Pendidikan di Lemhanas Angkatab XXIV.
Tak etis jika dia tidak mencabut laporannya.
Selanjutnya, Dewas KPK harus menghentikan atau tidak dapat menerima pengaduan Brigjen Endar karena pendidikan tersebut.
Keikutsertaan Brigjen Endar di Pendidikan Lemhanas atas usulan KPK beberapa bulan lalu, atas pertimbangan promosi dan pembinaan karier yang bersangkutan.
Artinya, yang bersangkutan de fakto dan secara administratif menerima semua keputusan Pimpinan KPK terdahulu, termasuk saat ini.
Kami menduga, Brigjen Endar memang tidak ingin melaporkan ke Dewas KPK, sejatinya beliau menerima.
Namun, dilematis atas Perintah Penugasan Perpanjangan Penugasan dari Kapolri yang tak mungkin ditolaknya.
Ada beban psikologis, pelaporan tersebut dalam relasi kuasa,” pungkas Hasanuddin