Kunjungi Bogor, Bus KPK Ajak Warga Hindari Politik Uang

Tuesday, 16 May 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan kegiatan Roadshow Bus Antikorupsi 2023 di kota berikutnya yang berlokasi di Lapangan Sempur, Kota Bogor. Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam sambutannya menyampaikan, salah satu isu yang akan muncul menjelang Tahun 2024 adalah politik uang, dimana terkadang terdapat calon anggota legislatif atau kepala daerah yang mengumbar janji manis ke masyarakat.

“Tidak jarang juga sebagian dari mereka menebar amplop berisikan uang dan sembako, atau yang sering disebut dengan serangan fajar atau vote buying, mempengaruhi masyarakat untuk memilih calon tertentu. Hal ini adalah perilaku koruptif yang akan menuntun pada perbuatan korupsi lainnya,” ujar Tanak di depan jajaran Pemerintah dan masyarakat Kota Bogor, pada Minggu (14/5).

Di sini, imbuhnya, KPK hadir mengingatkan kembali untuk menghindari pemberian maupun penerimaan serangan fajar karena tradisi ini akan menghasilkan pemimpin yang hanya mementingkan kepentingan pribadi dan golongan.

Maka untuk menghindari hal tersebut, rantai serangan fajar harus diputus dengan tidak menerima amplop ataupun sembako. Hal itu dikarenakan yang dirugikan adalah masyarakat selama lima tahun kedepan. Setelah terpilih, mereka yang menggunakan praktik serangan fajar akan ada pungutan liar, berkurangnya kualitas pengadaan, pemotongan anggaran serta kerugian lain baik langsung atau tidak langsung. Ini adalah konsekuensi dari politik uang tersebut.

“Hari ini, KPK hadir untuk menyaksikan bersama upaya pemberantasan korupsi dengan menanamkan budaya antikorupsi yang saat ini berkolaborasi dengan Pemerintah Kota Bogor. Kolaborasi yang baik ini diharapkan dapat menjadi awal dari program lainnya untuk menunjang pendidikan antikorupsi di Kota Bogor,” pesan Tanak.

Sambungnya, program “Jelajah Negeri Bangun Antikorupsi” adalah salah satu cara KPK dalam rangka meningkatkan awareness dan nilai integritas bagi seluruh lapisan masyarakat.

See also  Jaga Pemilu Damai, Operasi Nusantara Cooling System Kedepankan Upaya Preemtif dan Preventif

Sementara itu Wakil Walikota Bogor Dedie A. Rachim juga menyampaikan, dalam upaya pencegahan korupsi, perlu dilakukan dengan melibatkan seluruh elemen bangsa sesuai dengan kedudukan dan kapasitasnya masing-masing.

“Peran serta elemen bangsa dapat dilakukan dalam berbagai bentuk, seperti melaporkan dugaan tindak pidana korupsi, memantau layanan publik, melaporkan penerimaan gratifikasi (aparatur sipil negara), membangun sistem dan manajemen antikorupsi, atau melakukan kampanye dan pendidikan antikorupsi,” tambahnya.

Direktur Jejaring Pendidikan KPK Aida Ratna Zulaiha yang juga hadir dalam kesempatan tersebut, mengatakan bahwa upaya pemberantasan korupsi tidak dapat hanya dilakukan melalui upaya-upaya penindakan pelaku, tetapi juga upaya-upaya pencegahan, yaitu melalui, perbaikan sistem, membangun integritas dan budaya antikorupsi, dan meningkatkan peran serta masyarakat.  

Tambahnya, hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang No.19 Tahun 2019 tentang Perubahan kedua Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Hal tersebut terdapat dalam pasal 6 (a)”tindakan-tindakan pencegahan sehingga tidak terjadi tindak pidana korupsi” dan Pasal 7 yaitu menyelenggarakan program pendidikan antikorupsi pada setiap jejaring pendidikan, merencanakan dan melaksanakan program sosialisasi pemberantasan tindak pidana korupsi dan melakukan kampanye antikorupsi kepada masyarakat,” tutup Aida.

Berita Terkait

Kejagung Tetapkan Febrie Adriansyah Tersangka TPPU
KPK OTT Bupati Sukoharjo, Diduga Peras OPD dan Potong Insentif Pegawai
Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU PT ASABRI
OJK Sita 41 Aset Terkait Dugaan Tindak Pidana Perbankan Syariah di BPRS GP
Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pejabat BGN Tersangka Korupsi MBG
Pertamina Dukung Penegakan Hukum Penyalahgunaan BBM dan Elpiji
Kementerian PU Tegaskan Sikap Kooperatif dan Hormati Proses Hukum
Satgas Sikat Tambang Ilegal, 1.699 Hektare Lahan PT AKT Diselamatkan

Berita Terkait

Saturday, 25 July 2026 - 09:19 WIB

Kejagung Tetapkan Febrie Adriansyah Tersangka TPPU

Monday, 13 July 2026 - 22:59 WIB

KPK OTT Bupati Sukoharjo, Diduga Peras OPD dan Potong Insentif Pegawai

Saturday, 11 July 2026 - 18:23 WIB

Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU PT ASABRI

Monday, 22 June 2026 - 17:04 WIB

OJK Sita 41 Aset Terkait Dugaan Tindak Pidana Perbankan Syariah di BPRS GP

Thursday, 4 June 2026 - 00:04 WIB

Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pejabat BGN Tersangka Korupsi MBG

Berita Terbaru