KPK Kembali Tahan Tersangka Penerima Suap Proyek di Papua

Monday, 26 June 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan GOY Kepala Dinas PUPR Pemprov Papua periode 2018 s.d. 2021 sebagai Tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Tersangka GOY untuk penahanan pertama selama 20 hari terhitung sejak tanggal 19 Juni s.d 8 Juli 2023. Penahanan dilakukan di Rutan KPK pada Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi.

Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menetapkan dua orang Tersangka yaitu LE Gubernur Papua periode 2013 s.d 2018 dan periode 2018 s.d 2023 serta RL pihak Swasta/Direktur PT TBP.

Pada konsruksi perkara ini, Tersangka LE sebagai Gubernur Papua melaksanakan beberapa pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUPR. Tersangka GOY bersama-sama LE diduga membantu dan mengkondisikan agar RL memenangkan proyek-proyek tersebut. Yaitu dengan memberikan bocoran Harga Perkiraan Sendiri (HPS), KAK, dan dokumen persyaratan teknis lelang lainnya.

Dari setiap pekerjaan yang dimenangkan Tersangka RL pada Dinas PUPR periode 2019-2021, RL memberikan fee kepada GOY sebesar 1% dari nilai kontrak. Atas bantuannya Tersangka GOY diduga telah menerima sesuatu, hadiah atau janji berupa uang dari Tesrangka RL sebesar Rp300.000.000,- dan fasilitas lainnya.

Atas perbuatannya, Tersangka GOY sebagai pihak penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU R Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

KPK prihatin adanya penyimpagan anggaran proyek infrastruktur yang seharusnya untuk pembangunan daerah dan stimulus bagi peningkatan ekonomi dan sosial masyarakat. KPK melalui Kedeputian Koordinasi dan Supervisi akan terus melakukan pendampingan kepada pemerintah daerah khususnya di Papua, dalam menerapkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntable, untuk memberikan pelayanan yang prima serta kemajuan dan kesejahteraan bagi masyarakat Papua.

See also  Kasus Ayam Widuran Solo, Senator Ini Desak Penegakan UU Halal dan Edukasi Publik

Berita Terkait

KPK OTT Bupati Pati Sudewo Terkait Dugaan Suap Pengisian Perangkat Desa
BPOM Ungkap Peredaran Kosmetik Ilegal Senilai Rp1,86 Triliun!
OJK di Hakordia 2025: “Integritas Kunci Utama Kemajuan Bangsa”
Jasa Marga Sikat ODOL di Tol Belmera
Menhan Pimpin Langsung Penertiban Tambang Nikel Ilegal di Morowali
JJC dan Polisi Tertibkan Kendaraan Ilegal di Jalan Layang MBZ
Guru Tewas Diserang OTK, Sekolah Dibakar KKB, MPR for Papua Desak Aparat Usut Tuntas
Satgas Bea Cukai Dongkrak Pengawasan, Penindakan Capai Rp6,8 Triliun

Berita Terkait

Wednesday, 21 January 2026 - 00:43 WIB

KPK OTT Bupati Pati Sudewo Terkait Dugaan Suap Pengisian Perangkat Desa

Wednesday, 10 December 2025 - 16:43 WIB

BPOM Ungkap Peredaran Kosmetik Ilegal Senilai Rp1,86 Triliun!

Tuesday, 9 December 2025 - 09:07 WIB

OJK di Hakordia 2025: “Integritas Kunci Utama Kemajuan Bangsa”

Friday, 28 November 2025 - 08:53 WIB

Jasa Marga Sikat ODOL di Tol Belmera

Thursday, 6 November 2025 - 16:48 WIB

Menhan Pimpin Langsung Penertiban Tambang Nikel Ilegal di Morowali

Berita Terbaru

foto ist

News

Kunjungan ke Kota Tua Jakarta Tembus 2,4 Juta Sepanjang 2025

Wednesday, 21 Jan 2026 - 00:53 WIB