OJK Cabut Izin Usaha PT Asuransi Jiwa Kresna

Tuesday, 27 June 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi / foto ist

ilustrasi / foto ist

DAELPOS.com – Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/D.05/2023 tanggal 23 Juni 2023 telah mencabut izin usaha di Bidang Asuransi Jiwa PT Asuransi Jiwa Kresna yang beralamat di 18 Parc Place SCBD Lot 18 Tower B, 5th Floor, Jalan Jend. Sudirman Kav 52-53, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna sebagai Perusahaan Asuransi Jiwa karena sampai dengan batas akhir status pengawasan khusus, rasio solvabilitas (risk based capital) PT Asuransi Jiwa Kresna tetap tidak memenuhi ketentuan minimum yang disyaratkan sesuai ketentuan yang berlaku. PT Asuransi Jiwa Kresna tidak mampu menutup defisit keuangan yaitu selisih kewajiban dengan aset, baik melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang investor.

Sejak pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna, Pemegang Saham, Direksi, Dewan Komisaris, dan Pegawai PT Asuransi Jiwa Kresna dilarang mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan atau menggunakan kekayaan, atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi aset atau menurunkan nilai aset PT Asuransi Jiwa Kresna.

PT Asuransi Jiwa Kresna dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang asuransi jiwa, serta diwajibkan untuk:

  1. Menghentikan seluruh kegiatan usaha baik di kantor pusat maupun kantor di luar kantor pusat PT Asuransi Jiwa Kresna;
  2. Menyusun dan menyampaikan neraca penutupan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 15 (lima belas) hari sejak tanggal pencabutan izin usaha;
  3. Menyelenggarakan rapat umum pemegang saham paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal dicabutnya izin usaha untuk memutuskan pembubaran badan hukum PT Asuransi Jiwa Kresna serta membentuk tim likuidasi; dan
  4. Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Selanjutnya, setelah dibentuknya Tim Likuidasi, Pemegang Saham, Direksi, Dewan Komisaris, dan Pegawai PT Asuransi Jiwa Kresna wajib memberikan data, informasi, dan dokumen yang diperlukan oleh tim likuidasi serta dilarang menghambat proses likuidasi yang dilakukan oleh tim likuidasi.

See also  Tekan Korupsi, BPK Siap Kawal Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

Berita Terkait

BPOM Ungkap Peredaran Kosmetik Ilegal Senilai Rp1,86 Triliun!
OJK di Hakordia 2025: “Integritas Kunci Utama Kemajuan Bangsa”
Jasa Marga Sikat ODOL di Tol Belmera
Menhan Pimpin Langsung Penertiban Tambang Nikel Ilegal di Morowali
JJC dan Polisi Tertibkan Kendaraan Ilegal di Jalan Layang MBZ
Guru Tewas Diserang OTK, Sekolah Dibakar KKB, MPR for Papua Desak Aparat Usut Tuntas
Satgas Bea Cukai Dongkrak Pengawasan, Penindakan Capai Rp6,8 Triliun
HUT ke-80 TNI: Kapolri Perkuat Komitmen Sinergi ‘TNI-Polri untuk NKRI’

Berita Terkait

Wednesday, 10 December 2025 - 16:43 WIB

BPOM Ungkap Peredaran Kosmetik Ilegal Senilai Rp1,86 Triliun!

Tuesday, 9 December 2025 - 09:07 WIB

OJK di Hakordia 2025: “Integritas Kunci Utama Kemajuan Bangsa”

Friday, 28 November 2025 - 08:53 WIB

Jasa Marga Sikat ODOL di Tol Belmera

Thursday, 6 November 2025 - 16:48 WIB

Menhan Pimpin Langsung Penertiban Tambang Nikel Ilegal di Morowali

Thursday, 23 October 2025 - 18:33 WIB

JJC dan Polisi Tertibkan Kendaraan Ilegal di Jalan Layang MBZ

Berita Terbaru

Ekonomi - Bisnis

Hutama Karya Lakukan Pemeliharaan Pasca Bencana di Tol Binjai-Langsa

Saturday, 10 Jan 2026 - 02:07 WIB

Olahraga

Comeback Dramatis, Pertamina Enduro Taklukkan Electric PLN 3-2

Saturday, 10 Jan 2026 - 01:51 WIB