OJK Cabut Izin Usaha PT Asuransi Jiwa Kresna

Tuesday, 27 June 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi / foto ist

ilustrasi / foto ist

DAELPOS.com – Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/D.05/2023 tanggal 23 Juni 2023 telah mencabut izin usaha di Bidang Asuransi Jiwa PT Asuransi Jiwa Kresna yang beralamat di 18 Parc Place SCBD Lot 18 Tower B, 5th Floor, Jalan Jend. Sudirman Kav 52-53, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna sebagai Perusahaan Asuransi Jiwa karena sampai dengan batas akhir status pengawasan khusus, rasio solvabilitas (risk based capital) PT Asuransi Jiwa Kresna tetap tidak memenuhi ketentuan minimum yang disyaratkan sesuai ketentuan yang berlaku. PT Asuransi Jiwa Kresna tidak mampu menutup defisit keuangan yaitu selisih kewajiban dengan aset, baik melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang investor.

Sejak pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna, Pemegang Saham, Direksi, Dewan Komisaris, dan Pegawai PT Asuransi Jiwa Kresna dilarang mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan atau menggunakan kekayaan, atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi aset atau menurunkan nilai aset PT Asuransi Jiwa Kresna.

PT Asuransi Jiwa Kresna dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang asuransi jiwa, serta diwajibkan untuk:

  1. Menghentikan seluruh kegiatan usaha baik di kantor pusat maupun kantor di luar kantor pusat PT Asuransi Jiwa Kresna;
  2. Menyusun dan menyampaikan neraca penutupan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 15 (lima belas) hari sejak tanggal pencabutan izin usaha;
  3. Menyelenggarakan rapat umum pemegang saham paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal dicabutnya izin usaha untuk memutuskan pembubaran badan hukum PT Asuransi Jiwa Kresna serta membentuk tim likuidasi; dan
  4. Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Selanjutnya, setelah dibentuknya Tim Likuidasi, Pemegang Saham, Direksi, Dewan Komisaris, dan Pegawai PT Asuransi Jiwa Kresna wajib memberikan data, informasi, dan dokumen yang diperlukan oleh tim likuidasi serta dilarang menghambat proses likuidasi yang dilakukan oleh tim likuidasi.

See also  Terungkap Kronologis Kasus Skimming Bank BUMN, Satu Orang Jadi DPO

Berita Terkait

OJK Cabut Izin Usaha PT Credit Saison Indonesia Finance
Kasus Ijazah Palsu, Wagub Babel Hellyana Diberhentikan Sementara
Disorot Ombudsman, Perabotan Lapas Cibinong Dicopot
Hakim Banding Pangkas Vonis Nadiem Makarim Jadi 9 Tahun
Operasi ODOL Digelar, 46 Truk Diperiksa, 12 Kena Tilang
Bank Mandiri Buka Blokir Rekening Aktivis Pati Botok
Mas Botok Dibawa Polisi dari Depan DPR, Warga Sempat Kepung Petugas
OTT KPK Bongkar Dugaan Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru Unsoed

Berita Terkait

Thursday, 1 October 2026 - 15:02 WIB

OJK Cabut Izin Usaha PT Credit Saison Indonesia Finance

Tuesday, 29 September 2026 - 17:16 WIB

Kasus Ijazah Palsu, Wagub Babel Hellyana Diberhentikan Sementara

Monday, 28 September 2026 - 22:17 WIB

Disorot Ombudsman, Perabotan Lapas Cibinong Dicopot

Thursday, 24 September 2026 - 18:24 WIB

Hakim Banding Pangkas Vonis Nadiem Makarim Jadi 9 Tahun

Friday, 28 August 2026 - 15:30 WIB

Operasi ODOL Digelar, 46 Truk Diperiksa, 12 Kena Tilang

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Sawah Kekurangan Air, Pompa Dikerahkan di Bekasi hingga Cirebon

Friday, 2 Oct 2026 - 12:41 WIB