Gakkum KLHK: Tersangka Kasus Ilegal Logging di Kabupaten Wajo Siap Disidangkan

Sunday, 30 July 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Tim Penyidik Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Wilayah Sulawesi melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) ke Kejaksaan Negeri Sengkang Kabupaten Wajo Provinsi Sulawesi Selatan pada hari Kamis, 27 Juli 2023. Sebelumnya, proses penyidikan dan pemberkasan tersangka SD (58) sebagai pemilik kayu dan tersangka MP (56) sebagai penampung kayu ilegal telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan tanggal 3 Juli 2023.

Tersangka SD dan MP telah melanggar Pasal 12 huruf “e” Jo Pasal 83 ayat (1) huruf “b” Undang Undang RI No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah pada Paragraf 4 Pasal 37 Undang-Undang RI. No 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Kasus ini berawal dari operasi pengamanan dan peredaran Hasil Hutan serta Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) yang dilakukan oleh Tim Operasi Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi pada hari Minggu, 28 Mei 2023. Tim berhasil mengamankan 1 (satu) unit truk Merek Mitsubishi dengan Nomor Polisi DP 8737 GZ yang mengangkut kayu olahan gergajian berbagai jenis dan ukuran yang tidak disertai dengan dokumen Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu Olahan (SKSHHK-KO) di Kabupaten Wajo Provinsi Sulawesi Selatan.

Setelah dilakukan pengembangan kasus, tim juga berhasil mengamankan 1 orang yakni SD yang merupakan pemodal sekaligus pemilik kayu yang diduga kuat dari hasil pembalakan liar. Tersangka SD merupakan pemodal sekaligus pemilik kayu yang beralamat di Dusun Tole-Tole, Desa Kawata, Kecamatan Wasuponda, Kabupaten Luwu Timur Provinsi Sulawesi Selatan ini sudah lama menjadi target dan sering dilalukan pengintaian, namun selalu berhasil mengelabui petugas. Pada saat operasi tersebut, SD tidak bisa berkutik setelah digerebek oleh tim operasi di UD. INDAH LESTARI, Kelurahan Cina, Kecamatan Pammana, Kabupaten Wajo. Dari hasil pemeriksaan terhadap SD, bahwa sama sekali tidak memiliki dokumen atau SKSHH-KO.

See also  Pesangon Dinilai Tak Manusiawi, 23 Dosen & Karyawan UMB Dipecat Berjuang ke Disnakertrans

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Aswin Bangun menjelaskan bahwa kegiatan mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan melanggar Pasal 12 huruf “e” Jo Pasal 83 ayat (1) huruf “b” Undang-Undang RI No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dn Pemberantasan Perusakan Hasil Hutan sebagaimana telah diubah pada Paragraf 4 Pasal 37 Undang-Undang RI. No 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan/atau Pasal 88 ayat (1) Huruf “a” Jo Pasal 16 UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal 2,5 miliar rupiah.

Aswin Bangun mengapresiasi kinerja cepat Tim Penyidik dan Anggota SPORC Brigade Anoa Makassar dalam proses kasus ini sehingga dapat berjalan dengan baik. “Ini menunjukkan bukti komitmen dan keseriusan kami untuk menegakkan hukum lingkungan hidup dan kehutanan, kejahatan tersebut merugikan banyak orang. Saat ini Tersangka SD dan MP sebagai pemilik dan penampung Kayu Ilegal di Kabupaten Wajo Provinsi Sulawesi Selatan segera disidangkan,” tegas Aswin.(*)

Berita Terkait

Haidar Alwi: Premanisme Ormas Bukan Hanya Tanggung Jawab Polri
Haidar Alwi: Selamat Ulang Tahun ke-56 Kapolri Terbaik Sepanjang Masa
Haidar Alwi: Penilaian Bambang Rukminto Terhadap Kapolri Tidak Berbasis Data
Kemenhut Apresiasi MA Batalkan Vonis Bebas Pelaku Perdagangan Cula Badak Jawa
Kasus Penembakan Kembali Melibatkan Oknum Anggota TNI AL, Sultan Minta Kasal dan Panglima TNI Berikan Atensi Serius
Haidar Alwi: Polisi Bukan Sekadar Penegak Hukum, tapi Penyangga Negara.
Komite III DPD RI Janji Kawal Kasus Kejahatan Seksual Anak Eks Kapolres Ngada
Haidar Alwi Minta Masyarakat Jangan Mengkritik Sepimmen Polri yang Sowan ke Jokowi

Berita Terkait

Friday, 9 May 2025 - 14:06 WIB

Haidar Alwi: Premanisme Ormas Bukan Hanya Tanggung Jawab Polri

Monday, 5 May 2025 - 17:47 WIB

Haidar Alwi: Selamat Ulang Tahun ke-56 Kapolri Terbaik Sepanjang Masa

Wednesday, 30 April 2025 - 16:32 WIB

Haidar Alwi: Penilaian Bambang Rukminto Terhadap Kapolri Tidak Berbasis Data

Monday, 28 April 2025 - 10:33 WIB

Kemenhut Apresiasi MA Batalkan Vonis Bebas Pelaku Perdagangan Cula Badak Jawa

Saturday, 26 April 2025 - 18:14 WIB

Kasus Penembakan Kembali Melibatkan Oknum Anggota TNI AL, Sultan Minta Kasal dan Panglima TNI Berikan Atensi Serius

Berita Terbaru

Nasional

Memilih Antara Dua Kematian, Kisah Dokter WNI di Gaza

Tuesday, 13 May 2025 - 09:27 WIB

ilustrasi / foto ist

Olahraga

Respons PSSI Terkait Hukuman dari FIFA

Monday, 12 May 2025 - 18:15 WIB

Olahraga

PLN Mobile Proliga 2025: Bhayangkara Presisi Kembali Raih Juara

Monday, 12 May 2025 - 11:48 WIB