Gakkum KLHK: Tersangka Kasus Ilegal Logging di Kabupaten Wajo Siap Disidangkan

Sunday, 30 July 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Tim Penyidik Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Wilayah Sulawesi melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) ke Kejaksaan Negeri Sengkang Kabupaten Wajo Provinsi Sulawesi Selatan pada hari Kamis, 27 Juli 2023. Sebelumnya, proses penyidikan dan pemberkasan tersangka SD (58) sebagai pemilik kayu dan tersangka MP (56) sebagai penampung kayu ilegal telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan tanggal 3 Juli 2023.

Tersangka SD dan MP telah melanggar Pasal 12 huruf “e” Jo Pasal 83 ayat (1) huruf “b” Undang Undang RI No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah pada Paragraf 4 Pasal 37 Undang-Undang RI. No 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Kasus ini berawal dari operasi pengamanan dan peredaran Hasil Hutan serta Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) yang dilakukan oleh Tim Operasi Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi pada hari Minggu, 28 Mei 2023. Tim berhasil mengamankan 1 (satu) unit truk Merek Mitsubishi dengan Nomor Polisi DP 8737 GZ yang mengangkut kayu olahan gergajian berbagai jenis dan ukuran yang tidak disertai dengan dokumen Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu Olahan (SKSHHK-KO) di Kabupaten Wajo Provinsi Sulawesi Selatan.

Setelah dilakukan pengembangan kasus, tim juga berhasil mengamankan 1 orang yakni SD yang merupakan pemodal sekaligus pemilik kayu yang diduga kuat dari hasil pembalakan liar. Tersangka SD merupakan pemodal sekaligus pemilik kayu yang beralamat di Dusun Tole-Tole, Desa Kawata, Kecamatan Wasuponda, Kabupaten Luwu Timur Provinsi Sulawesi Selatan ini sudah lama menjadi target dan sering dilalukan pengintaian, namun selalu berhasil mengelabui petugas. Pada saat operasi tersebut, SD tidak bisa berkutik setelah digerebek oleh tim operasi di UD. INDAH LESTARI, Kelurahan Cina, Kecamatan Pammana, Kabupaten Wajo. Dari hasil pemeriksaan terhadap SD, bahwa sama sekali tidak memiliki dokumen atau SKSHH-KO.

See also  Kejari Kota Mojokerto Terapkan E-ICJS

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Aswin Bangun menjelaskan bahwa kegiatan mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan melanggar Pasal 12 huruf “e” Jo Pasal 83 ayat (1) huruf “b” Undang-Undang RI No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dn Pemberantasan Perusakan Hasil Hutan sebagaimana telah diubah pada Paragraf 4 Pasal 37 Undang-Undang RI. No 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan/atau Pasal 88 ayat (1) Huruf “a” Jo Pasal 16 UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal 2,5 miliar rupiah.

Aswin Bangun mengapresiasi kinerja cepat Tim Penyidik dan Anggota SPORC Brigade Anoa Makassar dalam proses kasus ini sehingga dapat berjalan dengan baik. “Ini menunjukkan bukti komitmen dan keseriusan kami untuk menegakkan hukum lingkungan hidup dan kehutanan, kejahatan tersebut merugikan banyak orang. Saat ini Tersangka SD dan MP sebagai pemilik dan penampung Kayu Ilegal di Kabupaten Wajo Provinsi Sulawesi Selatan segera disidangkan,” tegas Aswin.(*)

Berita Terkait

Marak Pungli di SudinHub Jakpus, Pengacara: Kami Sudah Laporkan ke Saber Pungli Polri
Stop Kriminalisasi Guru, Komite III DPD Serukan Darurat Perlindungan Guru
Polri Tangani Kasus SDA Capai 8.527, Nilai Kerugian Negara Fantastis
Polisi Amankan Sopir Truk Tanah Penyebab Kecelakaan di Kosambi Tangerang, Ini Kronologinya
Polisi Pastikan Usut Tuntas Insiden Kecelakaan Truk Tanah di Kosambi Tangerang
Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum
Tragedi Subang Terhadap Jurnalis Jadi Sejarah Kelam, Ramai Tag Subang Zona Merah
Sopir Truk Wing Box Ugal-ugalan di Tangerang Positif Narkoba

Berita Terkait

Wednesday, 20 November 2024 - 20:58 WIB

Marak Pungli di SudinHub Jakpus, Pengacara: Kami Sudah Laporkan ke Saber Pungli Polri

Thursday, 14 November 2024 - 08:43 WIB

Stop Kriminalisasi Guru, Komite III DPD Serukan Darurat Perlindungan Guru

Wednesday, 13 November 2024 - 08:53 WIB

Polri Tangani Kasus SDA Capai 8.527, Nilai Kerugian Negara Fantastis

Thursday, 7 November 2024 - 18:33 WIB

Polisi Amankan Sopir Truk Tanah Penyebab Kecelakaan di Kosambi Tangerang, Ini Kronologinya

Thursday, 7 November 2024 - 18:32 WIB

Polisi Pastikan Usut Tuntas Insiden Kecelakaan Truk Tanah di Kosambi Tangerang

Berita Terbaru