SIAGA 98: Dugaan Korupsi Basarnas harus ditangani Pengadilan Tipikor bukan Pengadilan Militer”

Sunday, 30 July 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto istimewa

foto istimewa

DAELPOS.com – Basarnas adalah institusi sipil diluar struktur TNI, maka ketentuan yang digunakan adalah aturan sipil.

Meskipum pejabat di Basarnas dijabat oleh prajurit TNI aktif, namun prajurit tersebut harus tunduk pada ketentuan hukum dan administrasi yang berlaku dalam lingkungan lembaga sipil tersebut (Basarnas/lembaga pemerintah non kementerian).

Jika, TNI bersikukuh bahwa penanganan perkara tersebut menjadi kewenangannya, maka kontruksi ini masih dalam “kontruksi dwifungsi ABRI”.

Padahal TNI sudah berhasil mereformasi diri, dan menjadi salah satu institusi negara yang berhasil melaksanakan agenda reformasi 98 dan menjadi institusi sangat dipercaya publik.

KPK tentu mempunyai kewenangan menangani perkara korupsi di Basarnas.

Jadi, jangan di plintir seolah-olah KPK menangani perkara korupsi di institusi militer.

Ketika Panglima TNI menyetujui penugasan prajuritnya di institusi sipil diluar struktur TNI tentu saja sudah memahami hal ini.

Dalam hal, perkara ini, akan ditangani oleh TNI, maka wilayahnya adalah soal disiplin prajurit, tetapi bukan pada substansi perkaranya yaitu “Peristiwa Korupsi di Basarnas”

Jadi, akan menimbulkan persoalan hukum baru jika TNI menangani “Perkara di Basarnas”.

SIAGA 98 optimis bahwa Panglima TNI dan Pimpinan KPK dapat bersinergi dalam soal ini.

Dan berharap, tidak dipolitisasi oleh pihak-pihak yang hendak mengeruhkan suasana dan bermain di air keruh, khususnya koruptor dan pihak anti KPK, dan menghadap-hadapkan KPK-TNI

See also  KPK Bekali Pendidikan Antikorupsi bagi Taruna AAU

Berita Terkait

Haidar Alwi Minta Masyarakat Jangan Mengkritik Sepimmen Polri yang Sowan ke Jokowi
Dukung Keadilan Bagi Keluarga Korban Penembakan Oknum TNI AL di Aceh Utara, Haji Uma Libatkan LPSK
Rumahnya di Geledah KPK, LaNyalla: Apa Kaitannya Saya dengan Kusnadi?
Kejagung Periksa 7 Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah Pertamina
Kejagung Periksa 2 Saksi Perkara Komoditas Timah Korporasi
Penempatan Anggota Polri di Kementerian dan Lembaga Tidak Melanggar Peraturan Perundang-undangan
Banyak Persoalan Hukum di Sumut Belum Tuntas, Soal Serobot Tanah hingga Korupsi
Polemik Aturan Pembatasan Angkutan Barang, LaNyalla Minta Diskresi Diperluas

Berita Terkait

Monday, 21 April 2025 - 19:22 WIB

Haidar Alwi Minta Masyarakat Jangan Mengkritik Sepimmen Polri yang Sowan ke Jokowi

Sunday, 20 April 2025 - 12:53 WIB

Dukung Keadilan Bagi Keluarga Korban Penembakan Oknum TNI AL di Aceh Utara, Haji Uma Libatkan LPSK

Monday, 14 April 2025 - 18:25 WIB

Rumahnya di Geledah KPK, LaNyalla: Apa Kaitannya Saya dengan Kusnadi?

Thursday, 10 April 2025 - 10:33 WIB

Kejagung Periksa 7 Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah Pertamina

Thursday, 10 April 2025 - 10:17 WIB

Kejagung Periksa 2 Saksi Perkara Komoditas Timah Korporasi

Berita Terbaru

Berita Utama

KRL Buatan Dalam Negeri Tiba, Siap Uji Coba

Monday, 21 Apr 2025 - 23:02 WIB