DAELPOS.com – Bareskrim Polri telah mengarahkan laporan mengenai Rocky Gerung yang dianggap menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk dibuat dalam bentuk dumas (aduan masyarakat). Hal ini disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan.
“Sudah jelas kok itu, bukan laporan ditolak, tapi diarahkan untuk buat dumas,” ungkap Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan dikutip Kamis (3/8/2023).
Beberapa relawan Presiden Jokowi sebelumnya telah melaporkan Rocky Gerung ke Bareskrim Polri atas tuduhan penghinaan terhadap Presiden. Namun, laporan dialihkan menjadi pengaduan masyarakat.
Sementara itu, Sekjen Bara JP, Relly Reagen yang menjadi salah satu relawan yang melaporkan Rocky Gerung, menyatakan bahwa mereka telah menyerahkan bukti video ucapan yang dianggap menghina dari Rocky Gerung melalui kanal YouTube Refly Harun.
“Bukti videonya udah kami serahkan, kami sertakan, yaitu kanal YouTube Refly Harun,” ucapnya.
Meskipun laporan awal ditolak, penasihat hukum Bara JP, Ferry Manulang, menyatakan bahwa mereka tidak menutup kemungkinan untuk membuat laporan baru setelah adanya klarifikasi dari pihak Presiden Jokowi yang merasa dirugikan.