Diduga Sering Berupaya Melanggar UU, Kornas PPI Minta Presiden dan DPR Evaluasi Komisioner Bawaslu RI

Wednesday, 16 August 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koordinator Nasional Perhimpunan Pemilih Indonesia (Kornas PPI), Saparuddin / foto istimewa

Koordinator Nasional Perhimpunan Pemilih Indonesia (Kornas PPI), Saparuddin / foto istimewa

DAELPOS.com – Bukan sekali ini saja Bawaslu RI mencoba melakukan upaya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan terkait dengan pelaksanaan tugasnya sebagai penyelenggara Pemilu. Setelah membuat usulan penundaan Pilkada Serentak 2024 dengan alasan kekhawatiran gangguan keamanan yang disampaikan dalam rapat koordinasi kementerian/lembaga negara pada 12 Juli 2023 lalu, kini Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja kembali berulah – dengan sengaja menunda pengumuman dan pelantikan yang berakibat terjadinya kekosongan jabatan komisioner di 514 Bawaslu Kabupaten/Kota sejak Selasa, 15 Agustus 2023.

Koordinator Nasional Perhimpunan Pemilih Indonesia (Kornas PPI), Saparuddin menyampaikan hal itu dalam keterangan tertulisnya Rabu (16/8). “Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja patut diduga sudah lama terganggu integritasnya sebagai penyelenggara Pemilu. Setelah beberapa kali menunda pengumuman lulus, dalam suratnya, Ketua Bawaslu RI juga menyatakan bahwa pelantikan anggota Bawaslu di 514 kabupaten/kota tersebut baru akan dilaksanakan pada 16-20 Agustus 2023, tetapi tidak disertai alasan yang kuat dan logis — terkait penundaan tersebut,” ujar Saparuddin, yang juga mantan Tenaga Ahli Bawaslu RI periode 2012-2017 ini.

Penundaan pengumuman dan pelantikan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota terpilih untuk periode 2023-2028 itu, kata Saparuddin, semakin mempertegas persepsi banyak orang di berbagai daerah, bahwa proses seleksi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota kali ini diwarnai sejumlah kecurangan. Bahkan sejumlah Koordinator Perhimpunan Pemilih Indonesia di tingkat Provinsi memperoleh laporan dan pengaduan dari masyarakat, bahwa tim seleksi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang dibentuk oleh Bawaslu RI tidak transparan dan tidak jujur dalam memberikan penilaian terhadap lulus tidaknya seorang calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.

Karena itu, Saparuddin meminta Komisi II DPR RI segera memanggil Bawaslu RI dalam sebuah forum rapat untuk dimintai pertanggung jawabannya, dan Bawaslu RI mau menyampaikan secara terbuka hasil penilaian tim seleksi kepada masing-masing calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, sebelum mereka yang mengikuti seleksi dinyatakan lulus atau tidak lulus dalam tahapan seleksi tersebut. Jika Komisi II DPR RI menengarai komisioner Bawaslu RI dan/atau anggota tim seleksi melakukan pelanggaran atau kecurangan, maka jangan ragu untuk mengevaluasi atau memberikan sanski kepada komisioner Bawaslu RI sebagai pihak yang harus bertanggung jawab.

See also  Megawati Ajak Masyarakat Tidak Golput di Pilpres 2024

Bahkan, kata Saparuddin, jika Komisi II DPR RI menemukan indikasi kuat bahwa ada komisioner Bawaslu RI yang telah melakukan pelanggaran berat terhadap proses seleksi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota periode 2023-2028, pihaknya meminta agar Komisi II DPR RI bersedia menyatakan dalam keputusan resmi, dan segera mengirim surat resmi kepada Presiden Jokowi, untuk menjatuhkan sanksi pemberhentian komisioner Bawaslu RI melalui mekanisme Penggantian Antar Waktu (PAW). “Hal ini penting, untuk menjadi pembelajaran bagi penegakan hukum dan keadilan di negeri ini.” *

Berita Terkait

66 Tahun Dekrit Presiden: Sebuah Peta Jalan
Yulian Gunhar: Sosialisasi Empat Pilar Jadi Momentum Memaknai Sila Pertama Pancasila
MK Pisahkan Pemilu, Sultan Ingatkan Penyelenggara: Waspada Perubahan Data Pemilih
Repdem Ancam Kepung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Habis Aceh, Terbitlah Trenggalek LaNyalla: Jangan Terus Seret dan Tambah Beban Presiden
Senator Mirah Minta Atensi Serius dari Kementerian PKP Terkait Sinkronisasi Kebijakan Perumahan Daerah
Terus Memanas, For Papua MPR RI Serukan Papua Damai
Gunhar Ajak Bersatu dalam Perbedaan

Berita Terkait

Saturday, 5 July 2025 - 15:25 WIB

66 Tahun Dekrit Presiden: Sebuah Peta Jalan

Sunday, 29 June 2025 - 19:34 WIB

Yulian Gunhar: Sosialisasi Empat Pilar Jadi Momentum Memaknai Sila Pertama Pancasila

Saturday, 28 June 2025 - 18:51 WIB

MK Pisahkan Pemilu, Sultan Ingatkan Penyelenggara: Waspada Perubahan Data Pemilih

Friday, 20 June 2025 - 14:59 WIB

Repdem Ancam Kepung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Thursday, 19 June 2025 - 17:44 WIB

Habis Aceh, Terbitlah Trenggalek LaNyalla: Jangan Terus Seret dan Tambah Beban Presiden

Berita Terbaru

Politik

66 Tahun Dekrit Presiden: Sebuah Peta Jalan

Saturday, 5 Jul 2025 - 15:25 WIB