Berpotensi Cemari Udara, Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit Diberi Sanksi

Tuesday, 19 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi DKI Jakarta memberikan sanksi administratif kepada perusahaan pengolahan kelapa sawit PT AAJ yang berlokasi di Jakarta Utara. Sanksi itu dikeluarkan karena PT AAJ tidak taat dalam memenuhi baku mutu sumber tidak bergerak pada cerobongnya. 

Pemberian sanksi tersebut didasari Surat Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0126/2023 tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah. Surat itu juga memerintahkan PT AAJ harus memperbaiki cerobongnya agar memenuhi baku mutu sumber tidak bergerak.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, Bidang Pengawasan dan Penaatan Hukum (PPH) serta Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) DLH Provinsi DKI Jakarta telah menemukan pelanggaran pada PT AAJ yang berpotensi berdampak pada pencemaran udara di Jakarta. “PT AAJ dalam kegiatannya telah melakukan pelanggaran tidak memenuhi baku mutu untuk parameter opasitas (tingkat ketebalan asap) pada pengujian kualitas emisi sumber tidak bergerak (cerobong boiler) berbahan bakar batu bara,” ungkapnya di Jakarta, Selasa (19/9).

Ia pun menyebut bahwa DLH Provinsi DKI Jakarta telah menerima laporan bahwa pada Juli hingga Agustus, perusahaan itu telah melakukan pengujian emisi cerobong boiler secara mandiri oleh pihak swasta dan hasilnya memenuhi baku mutu untuk seluruh parameter. Namun, DLH Provinsi DKI Jakarta tetap melakukan pengukuran kembali untuk memastikan kesesuaian standar baku mutu. 

“Kita periksa kembali hasil pengujian yang dilakukan perusahaan itu dengan legal sampling. Kalau masih tidak sesuai standar baku mutu, kita akan naikkan sanksinya,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, Asep juga menyampaikan bahwa saat ini jajaran Bidang PPH dan PPLH DLH Provinsi DKI Jakarta sedang diterjunkan ke lapangan untuk mengecek hasil pengukuran emisi sumber tidak bergerak pada cerobong boiler milik PT AAJ sejak tanggal 19 hingga 25 September 2023. Selain itu, juga memantau perusahaan-perusahaan lainnya yang berpotensi mencemari udara Jakarta.

See also  Gakkum KLHK Tindak Tambang Illegal di Tahura Bukit Soeharto di Kalimantan Timur

“Tim DLH Provinsi DKI Jakarta sudah sejak lama memantau aktivitas emisi tidak bergerak pada cerobong-cerobong perusahaan. Jika ada yang tidak memenuhi baku mutu, langsung ditindak tegas,” tutur Asep.

Berita Terkait

Kasus Ijazah Palsu, Wagub Babel Hellyana Diberhentikan Sementara
Disorot Ombudsman, Perabotan Lapas Cibinong Dicopot
Hakim Banding Pangkas Vonis Nadiem Makarim Jadi 9 Tahun
Operasi ODOL Digelar, 46 Truk Diperiksa, 12 Kena Tilang
Bank Mandiri Buka Blokir Rekening Aktivis Pati Botok
Mas Botok Dibawa Polisi dari Depan DPR, Warga Sempat Kepung Petugas
OTT KPK Bongkar Dugaan Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru Unsoed
KPK Tahan Eks Pejabat Pajak, Tersangka Gratifikasi di Lingkungan DJP

Berita Terkait

Tuesday, 29 September 2026 - 17:16 WIB

Kasus Ijazah Palsu, Wagub Babel Hellyana Diberhentikan Sementara

Monday, 28 September 2026 - 22:17 WIB

Disorot Ombudsman, Perabotan Lapas Cibinong Dicopot

Thursday, 24 September 2026 - 18:24 WIB

Hakim Banding Pangkas Vonis Nadiem Makarim Jadi 9 Tahun

Friday, 28 August 2026 - 15:30 WIB

Operasi ODOL Digelar, 46 Truk Diperiksa, 12 Kena Tilang

Wednesday, 26 August 2026 - 17:05 WIB

Bank Mandiri Buka Blokir Rekening Aktivis Pati Botok

Berita Terbaru

foto ist

Megapolitan

Bansos KAJ, KLJ, dan KPDJ September Mulai Dicairkan

Tuesday, 29 Sep 2026 - 15:13 WIB