Kejagung: Saksi Sadikin Rusli Ditetapkan Sebagai Tersangka

Sunday, 15 October 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali melakukan penangkapan terhadap 1 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi permufakatan jahat gratifikasi atau tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi, pada penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022. Dimana penagkapan dan penetapan tersangka tersebut dilakukan terhadap saksi SR.

Tim Penyidik menjelaskan bahwasannya selain penangkapan yang dilakukan terhadap saksi SR, Tim Penyidik juga melakukan penggeledahan di kediaman SR yang berada di Manyar Kertoarjo 8/85 RT 4/RW 11, Kelurahan Mojo, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur sekitar pukul 10.00 WIB.

“Selanjutnya sodara SR diamankan dan dilakukan pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Kemudian, SR dibawa ke Jakarta guna dilakukan pemeriksaan lebih intensif di Gedung Bundar JAM PIDSUS Kejaksaan Agung.”, jelas Tim Penyidik. Sabtu(15/10)

Tm Penyidik juga menjelaskan bahwasannya berdasarkan fakta yang ada dan persesuaian dengan alat bukti yang telah ditemukan oleh Tim Penyidik, maka Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan JAM PIDSUS menetapkan status SR dari semula saksi menjadi TERSANGKA berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-54/F.2/Fd.2/10/2023 tanggal 15 Oktober 2023.

Sebelum dilakukannya penahanan terhadap yang bersangkutan, Tersangka SR telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat. Selanjutnya Tersangka SR akan dibawa dan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan terhitung sejak 15 Oktober 2023 s/d 03 November 2023.

Tim Penyidik juga menjelaskan bahwasannya yang bersangkutan dalam hal ini Tersanka SR disangka telah melanggar Pasal 15 atau Pasal 12B atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

See also  Jasa Marga Transjawa Tol Lakukan Penutupan Contraflow dari KM 65 s.d KM 47 Arah Jakarta

“Adapun peran Tersangka SR tersebut yakni telah secara melawan hukum melakukan permufakatan jahat untuk melakukan penyuapan atau gratifikasi atau menerima, menguasai penempatan, menggunakan Harta Kekayaan berupa uang sebesar ±Rp40 miliar yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dari Tersangka IH, melalui Tersangka WP.”, jelas Tim Penyidik

Berita Terkait

Kejagung Tetapkan Febrie Adriansyah Tersangka TPPU
KPK OTT Bupati Sukoharjo, Diduga Peras OPD dan Potong Insentif Pegawai
Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU PT ASABRI
OJK Sita 41 Aset Terkait Dugaan Tindak Pidana Perbankan Syariah di BPRS GP
Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pejabat BGN Tersangka Korupsi MBG
Pertamina Dukung Penegakan Hukum Penyalahgunaan BBM dan Elpiji
Kementerian PU Tegaskan Sikap Kooperatif dan Hormati Proses Hukum
Satgas Sikat Tambang Ilegal, 1.699 Hektare Lahan PT AKT Diselamatkan

Berita Terkait

Saturday, 25 July 2026 - 09:19 WIB

Kejagung Tetapkan Febrie Adriansyah Tersangka TPPU

Monday, 13 July 2026 - 22:59 WIB

KPK OTT Bupati Sukoharjo, Diduga Peras OPD dan Potong Insentif Pegawai

Saturday, 11 July 2026 - 18:23 WIB

Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU PT ASABRI

Monday, 22 June 2026 - 17:04 WIB

OJK Sita 41 Aset Terkait Dugaan Tindak Pidana Perbankan Syariah di BPRS GP

Thursday, 4 June 2026 - 00:04 WIB

Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pejabat BGN Tersangka Korupsi MBG

Berita Terbaru