Menggunakan Median Jalan Untuk Lahan Parkir, PT SMA Logistik Jelas Melanggar UU Jalan Raya No 22 Tahun 2009

Wednesday, 27 December 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com -Menggunakan Median Jalan untuk sarana parkir truck box ukuran besar PT Sepakat Maju Abadi (SMA) Cargo Logistik yang beralamat di Jl Raya Supriyadi No 46 RT 05/06 Kelurahan Susukan Ciracas Jakarta Timur jelas melanggar UU Jalan Raya No.22 tahun 2009.

Sejumlah truk Logistik milik PT Sepakat Maju Abadi (SMA) sering parkir di Median Jalan Supriyadi tepat nya di depan gerbang Tol Pasar Rebo arah Kp Rambutan yang sering di keluhkan warga pengguna jalan akibat tersendat arus lalulintas di sepanjang jalan tersebut.

Hal ini di keluhkan Dody pengguna jalan yang sehari hari melintasi jalan tersebut untuk melintasi ke tempat tugas nya di Wilayah Bambu Apus Cipayung saat di wawancarai awak media pada Rabu,(27/11/2023).

Seringnya kendaraan truk tronton tersebut parkir sembarang membuat kemacetan hampir setiap hari membuat gerah pengguna jalan lain yang melintasi jalan tersebut.

Hal senada juga di sampaikan Kabid Humas Forum Wartawan Jaya Indonesia (FWJI) Fery Sang,harus petugas Dishub lebih jeli dalam mengawasi jalan tersebut yang jelas jelas merugikan orang banyak terutama di jam jam sibuk.

“Harus nya petugas Dinas Perhubungan bertindak tegas dan jangan ada unsur pembiaran tanpa adanya tindakan,”Ujar Fery.

Larangan parkir liar di bahu jalan turut diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009, parkir sembarangan dapat dikenakan Pasal 287 ayat (1) melanggar rambu-rambu atau marka dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau membayar denda Rp500.000.

See also  Para Kajati Diminta Fokus Tangani Korupsi di Daerah

Berita Terkait

Prabowo Ingatkan Eks Pimpinan BUMN Soal Hukum
Soroti Lapas Jadi “Lumbung” Narkoba dan Lemahnya Pengawasan TKA, Hasan Basri Desak Reformasi Imigrasi dan Pemasyarakatan
KPK OTT Bupati Pati Sudewo Terkait Dugaan Suap Pengisian Perangkat Desa
BPOM Ungkap Peredaran Kosmetik Ilegal Senilai Rp1,86 Triliun!
OJK di Hakordia 2025: “Integritas Kunci Utama Kemajuan Bangsa”
Jasa Marga Sikat ODOL di Tol Belmera
Menhan Pimpin Langsung Penertiban Tambang Nikel Ilegal di Morowali
JJC dan Polisi Tertibkan Kendaraan Ilegal di Jalan Layang MBZ

Berita Terkait

Monday, 2 February 2026 - 18:00 WIB

Prabowo Ingatkan Eks Pimpinan BUMN Soal Hukum

Tuesday, 27 January 2026 - 11:09 WIB

Soroti Lapas Jadi “Lumbung” Narkoba dan Lemahnya Pengawasan TKA, Hasan Basri Desak Reformasi Imigrasi dan Pemasyarakatan

Wednesday, 21 January 2026 - 00:43 WIB

KPK OTT Bupati Pati Sudewo Terkait Dugaan Suap Pengisian Perangkat Desa

Wednesday, 10 December 2025 - 16:43 WIB

BPOM Ungkap Peredaran Kosmetik Ilegal Senilai Rp1,86 Triliun!

Tuesday, 9 December 2025 - 09:07 WIB

OJK di Hakordia 2025: “Integritas Kunci Utama Kemajuan Bangsa”

Berita Terbaru

foto istimewa

Hukum

Prabowo Ingatkan Eks Pimpinan BUMN Soal Hukum

Monday, 2 Feb 2026 - 18:00 WIB