Bawaslu Usul Sirekap Dihentikan, Mardani: Hitung Manual Harus Tetap Berjalan

Tuesday, 20 February 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera. Foto : Ist/Man

Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera. Foto : Ist/Man

DAELPOS.com – Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera menanggapi usul Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) terhadap Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) untuk menghentikan sementara agar memperbaiki penghitungan suara yang menggunakan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).

Menurutnya, jika Sirekap dilakukan pemberhentian sementara, perhitungan secara manual haruslah tetap berlanjut. Dikarenakan, hal itu merupakan perintah Undang-Undang Pemilu, yang menerangkan bahwa dasar perhitungan pemilu adalah perhitungan manual.

“KPU salah (jika) menghentikan proses perhitungan (manual). Di Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 (dijelaskan) dasar perhitungan (Pemilu bersifat) manual. Salah ketika (perhitungan suara melalui) Sirekap diperbaiki, (namun perhitungan) manual dihentikan. Salah, salah, dan salah. Biarkan Sirekap jalan sendiri dan manual rekapnya dijalankan. Kembali ke manual, segera kembali ke jalan yang benar. Rekapitulasi manual,” kata Mardani dalam video yang diunggah dalam akun media sosial pribadinya, Senin (19/2/2024).

Di sisi lain, Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, mengatakan, pihaknya telah menggelar rapat pleno dan menyampaikan saran perbaikan kepada KPU, untuk menghentikan sementara Sirekap sebagai alat bantu penghitungan suara yang dapat dilihat oleh seluruh masyarakat Indonesia.

“Bawaslu minta KPU menghentikan dulu penayangan informasi data perolehan suara,” tegas Bagja kepada wartawan, Senin (19/2/2024).

Sebelumnya, terkait persoalan dalam Sirekap, KPU sempat menghentikan sementara proses penghitungan suara manual berjenjang di sebagian daerah. Saat ini, proses penghitungan tengah berlangsung di level kecamatan. Kebijakan penghentian rekapitulasi itu diketahui dari beredarnya surat instruksi yang dikeluarkan beberapa KPU kabupaten/kota kepada jajaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Dalam surat dijelaskan, sesuai arahan KPU RI pada tanggal 18 Februari 2024, jadwal Pleno PPK harus ditunda sampai 20 Februari 2024. Hingga berita ini ditulis, pihak KPU RI belum memberikan konfirmasi atau penjelasan mengenai kebijakan itu.

See also  Gus Muhaimin Harap G20 Sukses dan Hasilkan Hal Konkret

Berita Terkait

Viva Yoga: PAN Selalu Hadir di Tengah Masyarakat
Gunhar Gelar Optimalisasi Sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Banyuasin
Yulian Gunhar Tekankan Semangat Persatuan dalam Kegiatan Sosialisasi 4 Pilar MPR RI di Palembang
Yulian Gunhar Ajak Masyarakat Memaknai Pancasila Melalui Aksi Nyata Pelestarian Alam
Gerindra: Kekuasaan Wajib Berpihak pada Rakyat
Aktifkan Kembali Partai Patriot
Tutup Munas PKS, Prabowo: Politik Adalah Upaya Memperbaiki Kehidupan Rakyat
Direktur HAI: Istana Jangan Diam Isu Pergantian Kapolri Harus Segera Diluruskan

Berita Terkait

Wednesday, 31 December 2025 - 14:05 WIB

Viva Yoga: PAN Selalu Hadir di Tengah Masyarakat

Friday, 19 December 2025 - 22:57 WIB

Gunhar Gelar Optimalisasi Sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Banyuasin

Monday, 15 December 2025 - 20:31 WIB

Yulian Gunhar Tekankan Semangat Persatuan dalam Kegiatan Sosialisasi 4 Pilar MPR RI di Palembang

Thursday, 4 December 2025 - 09:04 WIB

Yulian Gunhar Ajak Masyarakat Memaknai Pancasila Melalui Aksi Nyata Pelestarian Alam

Monday, 10 November 2025 - 20:04 WIB

Gerindra: Kekuasaan Wajib Berpihak pada Rakyat

Berita Terbaru