Tak Cukup “Maaf”, BPIP Harus Dievaluasi Total!

Friday, 16 August 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Oleh Aji Mirni Mawarni*

DAELPOS.com – Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP-RI) dibanjiri kritik buntut kasus belasan Paskibraka terpaksa membuka jilbab saat acara pengukuhan di Istana Negara Ibu Kota Nusantara (IKN), 13 Agustus 2024.

Terkini, 15 Agustus 2024, Kepala BPIP RI, Yudian Wahyudi, menyampaikan permintaan maaf atas “pemberitaan yang berkembang” soal pelepasan jilbab Paskibraka Putri Tingkat Pusat. Namun ia tidak meminta maaf secara khusus atas kebijakan BPIP yang keliru. Padahal itulah titik yang krusial.

14 Agustus 2024, BPIP mengklaim sepihak bahwa belasan Paskibraka Muslimah membuka jilbabnya secara sukarela, karena mengikuti aturan dan pernyataan yang sudah diteken sebelumnya.

BPIP berdalih, langkah penyeragaman pakaian, penampilan, dan tampang itu untuk merawat “prinsip ketunggalan dalam keseragaman ala Bung Karno”.

Penjelasan itu justru membuktikan BPIP keliru menafsirkan konsitusi negara. Bagaimana tidak? Mereka melakukan tiga kekeliruan fatal sekaligus. Yakni diskriminatif terhadap Muslimah, melanggar konstitusi (Pancasila dan UUD 1945), serta melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

Pertama, BPIP secara terang benderang diskriminatif terhadap Muslimah, karena secara terbuka melarang penggunaan jilbab pada saat pengukuhan Paskibraka dan pengibaran bendera tanggal 17 Agustus 2024.

Hal ini bertentangan dengan prinsip Bhinneka Tunggal Ika, yakni persatuan di dalam keberagaman. Mengapa muslimah dilarang berjilbab saat pengukuhan dan pengibaran bendera? Apa salahnya berjilbab? Bukankah muslimah juga merupakan elemen pembangun negeri tercinta ini?

Kedua, langkah BPIP juga melanggar sila pertama Pancasila, serta Pasal 28 E dan I, juga Pasal 29 UUD 1945. Aturan konstitusi tersebut menjamin kebebasan beribadah bagi setiap warga negara. Dan berjilbab adalah kewajiban sekaligus ibadah bagi Muslimah. Kalau sudah begini, apakah BPIP bisa disebut atau mengklaim diri Pancasilais?

See also  Klaster Meningkat, Pemprov DKI Imbau Selalu Patuhi Prokes

Ketiga, melarang Paskibraka berjilbab juga merupakan pelanggaran HAM, di mana pilihan berjilbab atau menutup aurat merupakan hak setiap individu warga negara Indonesia; yang diatur syariat Islam dan tidak melanggar aturan apapun.

Langkah BPIP ini juga tidak sinkron dengan aturan yang mereka terbitkan sebelumnya. Dalam Peraturan BPIP RI Nomor 3 tahun 2022, Paskibraka berhijab masih diakomodir. Namun aturan itu diubah melalui Keputusan Kepala BPIP RI Nomor 35 tahun 2024.

MUI, NU, Muhammadiyah, Purna Paskibraka Indonesia (PPI), dan sejumlah ormas lainnya menyorot tajam kebijakan diskriminatif BPIP. Bahkan beberapa elemen lantang meminta lebih baik BPIP dibubarkan saja.

Pastinya, BPIP harus bertanggung jawab karena sudah keliru menafsirkan Pancasila dan konstitusi, tanpa menghargai prinsip Bhinneka Tunggal Ika. Langkah konkretnya: tak cukup permintaan maaf, aturan yang diskriminatif harus dicabut. BPIP juga harus dievaluasi secara total. (*)

Berita Terkait

3.000 Buku Calistung dan STEM Buka Jalan Belajar bagi Siswa di Kawasan Transmigrasi Manokwari Selatan
Dukung Program Pengelolaan Sampah Terdesentralisasi, PLN EPI Dorong Sampah Jadi Sumber Energi
Selaraskan Risiko Bisnis dan Keberlanjutan, Hutama Karya Petakan Perencanaan TJSL Lintas Anak Perusahaan
Prabowo Lantik Suahasil Nazara Jadi Menkeu, Gantikan Purbaya
Telkom Solution Raih Penghargaan Business Impact & Industry Growth untuk Market B2B ICT di Indonesia
Merangkul Inklusivitas, Kisah Guru yang Mengubah Lagu “Jika Ada Gempa” Jadi Pelajaran Hidup
Senator Mirah: Kasus Keracunan MBG Sudah Terlalu Besar
AI Makin Canggih, Generasi Muda Diingatkan Tetap Berpijak pada Pancasila

Berita Terkait

Thursday, 17 September 2026 - 19:22 WIB

3.000 Buku Calistung dan STEM Buka Jalan Belajar bagi Siswa di Kawasan Transmigrasi Manokwari Selatan

Wednesday, 16 September 2026 - 18:23 WIB

Dukung Program Pengelolaan Sampah Terdesentralisasi, PLN EPI Dorong Sampah Jadi Sumber Energi

Tuesday, 15 September 2026 - 15:01 WIB

Selaraskan Risiko Bisnis dan Keberlanjutan, Hutama Karya Petakan Perencanaan TJSL Lintas Anak Perusahaan

Monday, 14 September 2026 - 21:30 WIB

Prabowo Lantik Suahasil Nazara Jadi Menkeu, Gantikan Purbaya

Monday, 14 September 2026 - 21:07 WIB

Telkom Solution Raih Penghargaan Business Impact & Industry Growth untuk Market B2B ICT di Indonesia

Berita Terbaru

foto ist

Energy

BPH Migas Ajak Mahasiswa Kawal Subsidi BBM Tepat Sasaran

Thursday, 17 Sep 2026 - 15:20 WIB

foto ist

Megapolitan

Prabowo Resmikan LRT Kelapa Gading-Manggarai

Thursday, 17 Sep 2026 - 14:39 WIB