Rumah Sakit Larang Nakes Gunakan Jilbab, Komite III DPD RI Minta Badan Pengawas Rumah Sakit Lakukan Pengawas

Wednesday, 4 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

DAELPOS.com –  Viralnya cuitan seorang dokter di media sosial terkait larangan mengenakan jilbab bagi tenaga kesehatan yang akan berkerja di rumah sakit, tak urung membuat Komite III DPD RI bersuara.

“Meski telah ada klarifikasi dari pihak rumah sakit, tentu saja, kita tentu mengecam adanya larangan tersebut. Buat saya pribadi, Rumah Sakit yang bersangkutan tidak belajar dari kasus larangan jilbab bagi Paskibraka oleh BPIP beberapa waktu lalu. Jadi ibarat terperosok di lubang yang sama,” ujar Hasan Basri, Ketua Komite III DPD RI memulai wawancaranya.

Sebagai salah satu fasilitas pemberi layanan kesehatan, Rumah Sakit harus diselenggarakan berasaskan Pancasila dan didasarkan kepada nilai kemanusiaan, etika dan profesionalitas, manfaat, keadilan, persamaan hak dan anti diskriminasi. Prinsip ini berlaku bukan saja bagi pasien tetapi juga nakes dan personil lain yang bekerja pada Rumah Sakit.

Tindakan yang dilakukan oleh Rumah Sakit Medistra menunjukan adanya sentimen tertentu terhadap umat beragama tertentu. Tindakan ini merupakan pelanggaran atas Pasal 29 ayat (1) dan (2 )UUD 1945 yang berbunyi (1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya.

Dalam struktur organisasi Rumah Sakit, ada organ Komite Etik dan Hukum selain Komite Medis. Kebijakan terkait pelarangan jilbab tentu bukan saja melanggar etika tetapi lebih dari itu, melanggar hukum yakni Konstitusi. Secara intenal, Komite Etik dan Hukum harus bekerja.

Menutup wawancaranya, Hasan Basri juga menegaskan, “Sebagai mitra Kementerian Kesehatan, tentu kami merekomendasikan kepada Badan Pengawas Rumah Sakit Indonesia yang merupakan unit unit nonstruktural di kementerian untuk melaksanakan tugasnya, melakukan pengawasan dan pembinaan Rumah Sakit yang bersangkutan.”

See also  Perkuat Konektivitas dan Percepatan Pemulihan Pascabencana di Sumatera Barat, Dewan Komisaris Hutama Karya Tinjau Proyek-Proyek Strategis

Berita Terkait

Infrastruktur Jalan dan Air Dibangun, Harapan Baru untuk Wanam, Papua Selatan
DPD RI Dukung Pengembangan Bandar Antariksa Biak Lewat Kemitraan Indonesia–Rusia
Kementerian PU Pastikan Jembatan Enang-Enang Kini Fungsional Secara Terbatas, Penanganan Permanen Dipercepat
Hutama Karya Perkuat Sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat untuk Dukung Pembangunan Infrastruktur yang Taat Hukum
Inovasi Stick on Wall Percepat Finishing Sekolah Rakyat Sumedang, Siap Sambut Tahun Ajaran Baru
Hutama Karya Garap Pemulihan Prasarana Peribadatan Pascabencana di Sumatera Utara
Dikelilingi Perkebunan Pohon Jati, Sekolah Rakyat Indramayu Punya Lapangan Sepak Bola Rumputnya Standar FIFA
Punya Panorama Pegunungan, Sekolah Rakyat Bogor Siap Jadi Kawasan Pendidikan Modern

Berita Terkait

Monday, 6 July 2026 - 22:05 WIB

Infrastruktur Jalan dan Air Dibangun, Harapan Baru untuk Wanam, Papua Selatan

Thursday, 2 July 2026 - 17:50 WIB

DPD RI Dukung Pengembangan Bandar Antariksa Biak Lewat Kemitraan Indonesia–Rusia

Thursday, 2 July 2026 - 13:33 WIB

Kementerian PU Pastikan Jembatan Enang-Enang Kini Fungsional Secara Terbatas, Penanganan Permanen Dipercepat

Wednesday, 1 July 2026 - 18:10 WIB

Hutama Karya Perkuat Sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat untuk Dukung Pembangunan Infrastruktur yang Taat Hukum

Wednesday, 1 July 2026 - 12:37 WIB

Inovasi Stick on Wall Percepat Finishing Sekolah Rakyat Sumedang, Siap Sambut Tahun Ajaran Baru

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Tingkatkan Pelayanan Kesehatan di Desa, Kemendes Gandeng Kemenkes

Monday, 6 Jul 2026 - 21:29 WIB