Perpanjang SIM Tanpa Calo, Ini Biaya SIM Per Januari 2025

Thursday, 2 January 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi / foto ist

ilustrasi / foto ist

DAELPOS.com – Sebagai upaya untuk mempermudah layanan bagi masyarakat, perpanjangan SIM kini bisa dilakukan tanpa perantara calo. Kamu bisa mengurusnya sendiri dengan mengikuti prosedur yang ada. Masyarakat hanya perlu mengunjungi kantor Satpas SIM atau menggunakan aplikasi Digital Korlantas yang bisa diunduh di perangkat mobile untuk melakukan permohonan perpanjangan.

Biaya perpanjangan SIM mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 mengenai Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Dalam peraturan tersebut, ditetapkan bahwa biaya perpanjangan SIM bervariasi tergantung jenis SIM yang dimiliki. Berikut adalah rincian biaya perpanjangan SIM yang berlaku per Januari 2025:

Biaya Perpanjangan SIM per Januari 2025:

  1. SIM A (untuk mobil pribadi): Rp 80.000
  2. SIM C (untuk sepeda motor): Rp 75.000
  3. SIM D (untuk pengemudi difabel): Rp 30.000

Biaya ini sudah termasuk pemeriksaan kesehatan, pengambilan foto, dan perekaman data biometrik. Namun, harga dapat berbeda di beberapa daerah karena adanya biaya administrasi lainnya.

Dengan adanya sistem perpanjangan yang mudah dan transparan, tidak ada lagi alasan untuk menggunakan jasa calo yang dapat merugikan dan melanggar hukum. Masyarakat cukup mengikuti tahapan yang ada, seperti melakukan pemeriksaan kesehatan (bagi SIM A dan SIM C), mengisi formulir, serta mengikuti ujian jika diperlukan.

Selain itu, jika ingin memperpanjang SIM dengan lebih cepat, layanan SIM keliling yang tersebar di beberapa lokasi strategis di kota-kota besar juga bisa menjadi pilihan praktis. Layanan ini membantu pemohon yang tidak sempat datang ke kantor Satpas.

See also  Jamdatun Terima Penghargaan dari Kemenkes RI dalam Penanganan Perkara

Berita Terkait

Pertamina Dukung Penegakan Hukum Penyalahgunaan BBM dan Elpiji
Kementerian PU Tegaskan Sikap Kooperatif dan Hormati Proses Hukum
Satgas Sikat Tambang Ilegal, 1.699 Hektare Lahan PT AKT Diselamatkan
Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan Elpiji Subsidi, Pertamina Perkuat Sinergi dengan Aparat Hukum
Kementrans Dukung Kejati Kaltim Usut Dugaan Korupsi Lahan Transmigrasi di Kutai Kartanegara
OJK dan Bareskrim Amankan Tersangka Kasus BPR di Malang
KPK Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
OJK Geledah Kantor PT MASI Terkait Dugaan Tindak Pidana Pasar Modal

Berita Terkait

Thursday, 23 April 2026 - 09:55 WIB

Pertamina Dukung Penegakan Hukum Penyalahgunaan BBM dan Elpiji

Friday, 10 April 2026 - 23:00 WIB

Kementerian PU Tegaskan Sikap Kooperatif dan Hormati Proses Hukum

Thursday, 9 April 2026 - 18:20 WIB

Satgas Sikat Tambang Ilegal, 1.699 Hektare Lahan PT AKT Diselamatkan

Wednesday, 8 April 2026 - 18:28 WIB

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan Elpiji Subsidi, Pertamina Perkuat Sinergi dengan Aparat Hukum

Friday, 27 March 2026 - 19:19 WIB

Kementrans Dukung Kejati Kaltim Usut Dugaan Korupsi Lahan Transmigrasi di Kutai Kartanegara

Berita Terbaru