Arab Saudi Batasi Usia Jemaah Haji Maksimal 90 Tahun, DPD RI Minta Pemerintah Perketat Istitha’ah

Monday, 6 January 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

DAELPOS.com – Dirjen Penyelenggara Ibadah Haji dan Umroh (PHU) Kementerian Agama Hilman Latief dalam Raker dengan DPR RI pada Jum’at (3/1/25) menyebut perihal rencana otoritas Arab Saudi pada musim haji tahun 2025 mendatang untuk tidak akan memberi izin jemaah usia 90 tahun ke atas dan akan membatasi jumlah jemaah berusia 70 tahun lebih untuk melaksanakan haji.

Informasi perihal pembatasan usia Jemaah haji itu tak urung membuat wakil Ketua Komite III DPD RI, Jelita Donal bersuara.

“Tentu saja kita akan menunggu keputusan resmi dari Pemerintah Arab Saudi dalam bentuk formal letter. Apa yang tertulis itulah sikap dan aturan yang berlaku. Sebagai tamu yang berkunjung ke rumah orang lain, sesuai adabnya kita harus mematuhi aturan tuan rumah.”

Data Pusat Kesehatan Haji menyebutkan dalam 7 tahun terakhir terjadi trend peningkatan jamaah haji lansia dengan usia 65 tahun ke atas. Pada tahun 2017 ada sekitar 32% jamaah lansia dari total jamaah haji Indonesia . Tahun 2018 ada sekitar 32% jamaah lansia. Tahun 2019 jamaah haji lansia sebanyak 34%. Tahun 2020 tidak ada keberangkatan haji karena covid. Tahun 2021 hanya ada sekitar 5 % jamaah haji lansia. Tahun 2022, ada 23% jamaah haji lansia. Tahun 2023 sebanyak 44% adalah jamaah haji lansia dan pada tahun 2024, ada sebanyak 21% jamaah lansia.

Meski terjadi trend peningkatan jamaah haji lansia, Senator asal Sumatera Barat yang juga dikenal dengan nama Buya Jel Fathullah, menegaskan Pemerintah Indonesia tidak perlu khawatir berlebihan. Menurutnya aturan pembatasan usia oleh Pemerintah Arab Saudi dikeluarkan karena alasan kesehatan atau kemampuan fisik jamaah haji. Aturan ini justru untuk melindungi jamaah haji. Selain soal kemampuan finansial, kesehatan dan kemampuan fisik juga menjadi syarat melaksanakan ibadah haji. Ritual ibadah haji seperti wukuf di Arafah, mabit di Muzdalifah dan Mina, melempar jumrah, thawaf di Ka’bah, dan sa’i, membutuhkan kondisi prima dari setiap jamaah.

See also  Pramono Respons Keluhan Pedestrian Rasuna Said: Macet Sementara, Demi Perbaikan

“Data dari Puskes Haji itu menunjukan bahwa jauh sebelum adanya perihal pembatasan usia haji oleh Pemerintah Arab, Pemerintah Indonesia sudah menetapkan aturan tersebut. Hal ini dipertegas dengan PMA No 13 Tahun 2021, dimana Menteri memberi prioritas kuota kepada Jemaah Haji Reguler lanjut usia yang berusia paling rendah 65 (enam puluh lima) tahun dengan persentase tertentu. Selain itu sejak 2023 Pemerintah menetapkan kebijakan haji ramah lansia, dengan penekanan pada istitha’ah kesehatan, “ ujarnya.

Perihal pelaksanaan istitha’ah sebenarnya telah diatur oleh Pemerintah dengan serangkaian regulasi, di antaranya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Istithaah Kesehatan Jemaah Haji dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 62 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kesehatan Haji. Bahkan telah juga diterbitkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/2118/2023 tentang Standar Teknis Pemeriksaan Kesehatan Dalam Rangka Penetapan Status Istitaah Kesehatan Jamaah Haji.

Dirinya tidak menampik adanya kasus layanan istiha’ah kesehatan yang dilakukan sebagai formalitas belaka sebagaimana temuan hasil pengawasan DPD RI pada penyelenggaraan haji tahun 2024 silam atau dugaan adanya ketidakjujuran dari jamaah haji dalam proses anamnesis dimana jamaah haji sengaja memberikan informasi yang tidak akurat terkait riwayat kesehatan atau keluhan kesehatan kepada petugas kesehatan.

“Oleh karena itu, kita akan mendesak Pemerintah untuk melakukan optimalisasi dan memperketat istitha’ah kesehatan sebagai langkah mitigasi layanan Ramah Lansia. Disamping itu, kita juga akan mendesak Pemerintah untuk menerapkan kembali kebijakan jamaah lansia dengan pendamping dengan persyaratan tertentu, sebab faktanya proporsi jumlah petugas haji utamanya petugas kesehatan yang tersedia tidak sebanding dengan jumlah jamaah,” tegas Jelita menutup wawancara.

Berita Terkait

Dolar Tembus Rp18.000, Omzet Warteg Anjlok hingga 50 Persen
DPRD DKI Kawal Ketat SPMB 2026
Sudinhub Jaksel Antisipasi Parkir Liar dan Pungli Saat CFD Rasuna Said
DKI Jadi Percontohan Layanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak
Kejar Tuntas Pengendalian Banjir, Pemprov DKI Targetkan 20 Proyek Rampung pada 2027
Jakarta Gelar Indonesia World Dance Festival 2026
HBKB 31 Mei Ditiadakan Saat Waisak 2570
Jalan Ambles Lenteng Agung Mulai Diperbaiki

Berita Terkait

Monday, 8 June 2026 - 16:57 WIB

Dolar Tembus Rp18.000, Omzet Warteg Anjlok hingga 50 Persen

Sunday, 7 June 2026 - 18:27 WIB

DPRD DKI Kawal Ketat SPMB 2026

Friday, 5 June 2026 - 18:38 WIB

Sudinhub Jaksel Antisipasi Parkir Liar dan Pungli Saat CFD Rasuna Said

Thursday, 4 June 2026 - 16:17 WIB

DKI Jadi Percontohan Layanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak

Saturday, 30 May 2026 - 17:11 WIB

Kejar Tuntas Pengendalian Banjir, Pemprov DKI Targetkan 20 Proyek Rampung pada 2027

Berita Terbaru

Nasional

Dari Kelapa Lahir 4.000 Lapangan Kerja

Wednesday, 10 Jun 2026 - 14:30 WIB

Ekonomi - Bisnis

Wamen Investasi Percepat Proyek Bioetanol di Lampung

Wednesday, 10 Jun 2026 - 14:25 WIB

foto ist

News

Pemprov DKI Tertibkan Parkir Liar, 600 Personel Dikerahkan

Wednesday, 10 Jun 2026 - 09:26 WIB

foto ist

News

Mulai 10 juni 2026, Pertamax Tembus Rp16.250 per Liter

Wednesday, 10 Jun 2026 - 09:17 WIB

News

324 Hunian Warga Bantaran Rel Senen Rampung Dibangun

Tuesday, 9 Jun 2026 - 23:34 WIB