DAELPOS.com -Badan Akuntabilitas Publik DPD RI menerima pengaduan masyarakat terkait sengketa lahan yaitu dari Provinsi Sulawesi Tengah dan Sumatera Utara, serta permasalahan korban bencana dari Nusa Tenggara Timur. Perwakilan masyarakat yang hadir dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) tersebut yaitu Bupati Morowali Utara, Kelompok Tani Tanah Perjuangan Desa Simpang Gambus Kecamatan Limapuluh Provinsi Sumatera Utara dan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Lembaga Pengawas Penyelenggara Triaspolitika Nusa Tenggara Timur (LP2TRI).
Ketua BAP DPD RI, Abdul Hakim dalam sambutannya mengatakan bahwa audiensi ini akan mendengarkan pengaduan masyarakat dan menindaklanjutinya ke pihak-pihak yang terkait.
“Kami berharap RDPU pada hari ini dapat memberikan informasi dan data yang lebih rinci terkait permasalahan dari masyarakat,” ujar Abdul Hakim dalam rapat yang berlangsung di Gedung DPD RI, Senayan, Rabu, 12/02/2025.
Bupati Morowali Utara, Delis Julkarson Hehi menyampaikan permasalahan yang bermula dari hadirnya PTPN XIV dan PT. Sinergi Perkebunan Nusantara (SPN) PTPN XIV di lahan yang selama ini dimiliki dan dikelola masyarakat. Delis menambahkan PTPN XIV mengelola perkebunan karet yang memiliki HGU 1988 dan berakhir tahun 2023, sementara PT. SPN yaitu perusahaan BUMN yang membangun perkebunan kelapa sawit sejak tahun 1997.
“Masyarakat tidak membangun pemukiman yang permanen karena takut digusur oleh kedua perusahaan tersebut karena berada didalam HGU oleh kedua perusahaan tersebut walaupun masyarakat lebih dahulu memilikinya, kami mohon BAP dapat menindaklanjuti masalah ini,” ujarnya.
Masalah sengketa lahan lainnya yaitu dari perwakilan dari Kelompok Tani Tanah Perjuangan Desa Simpang Gambus, Kecamatan Limapuluh, Provinsi Sumatera Utara yang meminta penundaan pembaharuan perpanjangan lahan PT. Socfindo Tanah Gambus pada 2023 dan mengeluarkan lahan masyarakat yang kelebihan ukur dari HGU PT. Socfindo Tanah Gambus.
”Masyarakat memohon bantuan BAP DPD RI sebagai harapan terakhir untuk dapat memfasilitasi masalah ini kepada Kementerian ATR/BPN,” pinta Ruslan, perwakilan Kelompok Tani Tanah Perjuangan Desa Simpang Gambus.
Sementara itu, Hendrikus Djawa, Ketua Umum LP2TRI mengadukan bahwa sebanyak 15.000 orang petani rumput laut menjadi korban tumpahan minyak Montara dan 53.400 masyarakat korban bencana alam siklon tropis Seroja belum menerima haknya. Biaya ganti rugi petani rumput laut sebesar Rp 2 trilun, sedangkan korban bencana alam siklon tropis sebesar Rp 849,3 milyar dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
”Kami memohon bantuan BAP DPD RI dalam memfasilitasi korban terdampak tumpahan minyak di Montara yang belum menerima ganti rugi dan terkait bantuan dana korban bencana badai Seroja di NTT yang tidak ada transparansi sesuai surat pengaduan yang kami kirim,” ungkap Hendrikus.
Menanggapi hal itu, Abdul Hakim mengatakan BAP DPD RI akan mengagendakan tindak lanjut ketiga masalah tersebut ini dengan mengundang pihak terkait.
“ Kami akan mengundang Kementerian terkait dan terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan hak-hak masyarakat akan terlindungi,” tegasnya.