Polemik Aturan Pembatasan Angkutan Barang, LaNyalla Minta Diskresi Diperluas

Friday, 21 March 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Dirjen dan Korlantas Polri tentang pengaturan lalu lintas angkutan lebaran 2025/1446 H mendapat perhatian dari Anggota DPD RI dapil Jawa Timur, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. LaNyalla meminta agar SKB yang salah satu isinya membatasi operasional angkutan barang selama 16 hari, mulai tanggal 24 Maret hingga 8 April 2025 itu diberi ruang diskresi yang luas.

“Saya kira pembatasan selama 16 hari sangat memberatkan dunia usaha dan dunia industri di banyak daerah, termasuk Jawa Timur, yang sedang berupaya keras mempertahankan pertumbuhan ekonomi dan iklim dunia usaha dan industri,” kata LaNyalla saat menerima aspirasi dari lima asosiasi kepelabuhan dan Kadin Jatim di Gedung Graha Kadin Jatim, Jumat (21/3/2025).

Ketua DPD RI ke-5 itu paham jika SKB itu dikeluarkan berkaitan dengan kelancaran arus mudik dan arus balik Idul Fitri. Ia pun mendukung segala upaya yang diambil pemerintah demi kelancaran arus mudik dan arus balik Idul Fitri. Hanya saja, LaNyalla berpesan agar kebijakan yang diambil hendaknya tidak mengorbankan kepentingan pihak lain, apalagi berkaitan dengan fundamental ekonomi suatu daerah.

“Kalau ini diberlakukan, maka akan terjadi guncangan ekonomi di Jawa Timur. Maka sebaiknya kebijakan ini ditinjau kembali. Kita tentu ingin arus mudik berjalan lancar, tapi jangan sampai berdampak pada hal strategis lainnya,” pesan LaNyalla.

Oleh karenanya, LaNyalla meminta agar SKB tersebut diberi diskresi lebih luas, termasuk sektor ekspor-impor. Di dalam SKB tersebut ada beberapa sektor yang diberikan diskresi, seperti pupuk dan bahan pangan. “Harusnya ditambah sektor strategis yang menopang perekonomian daerah, terutama komoditas ekspor dan impor. Mungkin itu bisa menjadi solusi,” ungkap LaNyalla.

See also  Penuhi Panggilan, Haris Azhar Diperiksa Terkait Akun YouTube

Sebelumnya, Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur Adik Dwi Putranto menjelaskan, kebijakan pemerintah yang tertuang dalam SKB tersebut terkesan sembrono tanpa ada kajian yang mendalam. Karena jika operasional kendaraan diliburkan selama 16 hari, maka dipastikan akan mengganggu roda perekonomian dan menyebabkan kerugian yang cukup besar bagi pelaku usaha.

Dikatakannya, jika kebijakan itu tetap dipaksakan, maka akan terdampak pada ekspor-impor yang sudah terjadwal sebelumnya, di mana berada pada rentang waktu yang diliburkan dalam SKB tersebut. “Kalau pengusaha terdampak, maka otomatis akan ada efisiensi. Kalau sudah begini, masyarakat juga yang akan terkena dampaknya. Maka, kami meminta agar kebijakan itu ditinjau ulang. Harus ada kajian terhadap kebijakan tersebut,” ucapnya.

Selama ini, Adik menilai pemerintah pemerintah mengeluarkan regulasi tanpa ada kajian. Dikatakannya, ada banyak kebijakan yang terkesan kontroversi yang justru mengganggu target pertumbuhan ekonomi yang ditetapkan. “Harus ada ada blueprint-nya atau ada peta jalannya, karena urusannya nanti ekspor-impor. Dan pengusaha seharusnya dilibatkan, jangan asal putus tanggung jawab,” ujar Adik.

Menurut Adik, ini adalah libur terlama sejak kepemimpinan Presiden Soeharto. Padahal kondisi infrastruktur saat ini jauh lebih baik dibanding tahun-tahun sebelumnya. Apalagi dengan tersambungnya jalur tol dari Jakarta hingga Banyuwangi dan Jalur Lintas Selatan (JLS). Praktis, arus lalu lintas di Jawa Timur bisa dipastikan aman dan lancar. Sehingga meliburkan kendaraan niaga selama 16 hari adalah kebijakan yang sangat bertentangan dengan target pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen yang dicanangkan pemerintah.(*)

 

Berita Terkait

Kementerian PU Tegaskan Sikap Kooperatif dan Hormati Proses Hukum
Satgas Sikat Tambang Ilegal, 1.699 Hektare Lahan PT AKT Diselamatkan
Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan Elpiji Subsidi, Pertamina Perkuat Sinergi dengan Aparat Hukum
Kementrans Dukung Kejati Kaltim Usut Dugaan Korupsi Lahan Transmigrasi di Kutai Kartanegara
OJK dan Bareskrim Amankan Tersangka Kasus BPR di Malang
KPK Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
OJK Geledah Kantor PT MASI Terkait Dugaan Tindak Pidana Pasar Modal
Pemprov DKI: 185 Lapangan Padel di Jakarta Tak Berizin

Berita Terkait

Friday, 10 April 2026 - 23:00 WIB

Kementerian PU Tegaskan Sikap Kooperatif dan Hormati Proses Hukum

Thursday, 9 April 2026 - 18:20 WIB

Satgas Sikat Tambang Ilegal, 1.699 Hektare Lahan PT AKT Diselamatkan

Wednesday, 8 April 2026 - 18:28 WIB

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan Elpiji Subsidi, Pertamina Perkuat Sinergi dengan Aparat Hukum

Friday, 27 March 2026 - 19:19 WIB

Kementrans Dukung Kejati Kaltim Usut Dugaan Korupsi Lahan Transmigrasi di Kutai Kartanegara

Thursday, 26 March 2026 - 12:15 WIB

OJK dan Bareskrim Amankan Tersangka Kasus BPR di Malang

Berita Terbaru

TelkomGroup meraih tiga penghargaan pada ajang Apresiasi Konektivitas Digital 2026.

Ekonomi - Bisnis

TelkomGroup Borong Tiga Penghargaan Apresiasi Konektivitas Digital 2026

Tuesday, 21 Apr 2026 - 18:35 WIB

foto ist

Nasional

Akhir Penantian 22 Tahun, RUU PPRT Disahkan Hari Ini

Tuesday, 21 Apr 2026 - 18:30 WIB