Menteri Dody Lantik Kepala BPJT dan Jabatan Fungsional Ahli Utama

Wednesday, 26 March 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

DAELPOS.com – Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo melantik Pejabat Fungsional Ahli Utama dan Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) di lingkungan Kementerian PU, Rabu (26/03/2025). Pelantikan dilakukan dalam rangka pengukuhan pejabat dan reorganisasi Kementerian PU di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang dilantik pada 20 Oktober 2024.

Adapun Pejabat Fungsional Ahli Utama yang dilantik adalah Iwan Suprijanto selaku Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Ahli Utama berdasarkan Keputusan Presiden RI No 7/M tahun 2025. Dan juga R. Endra S. Atmawidjaja selaku Penata Kelola Penyehatan Ahli Lingkungan Ahli Utama yang dilantik berdasarkan Keputusan Presiden No 14/M tahun 2025.

Sementara, itu Willan Oktavian juga dilantik sebagai Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) dan merangkap sebagai anggota unsur pemerintah berdasarkan Keputusan Menteri PU No 321.1/KPTS/M/2025.

Menteri Dody berpesan kepada seluruh pejabat yang dilantik, supaya melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan.

“Saya percaya, saudara sekalian akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan. Semoga Allah SWT bersama kita semua,” kata Menteri Dody.

Turut hadir dalam pelantikan ini, seluruh Pejabat Tinggi Madya di lingkungan Kementerian PU. (*)

See also  Menteri Dody Tinjau SPAM Wosusokas dan Bendungan Wonogiri di Jawa Tengah

Berita Terkait

Ratusan Bahasa Terancam Punah, DPD RI Dorong Percepatan Pembahasan RUU Bahasa Daerah
Kinerja ASN Berbasis Output, Bukan Kehadiran
Cuaca Ekstrem 6–9 April, BPBD DKI Minta Warga Waspada
Insiden MBG di Duren Sawit, BGN Minta Maaf dan Tanggung Biaya Pengobatan
Senator Azhari Cage Kembali Pulangkan Jenazah Warga Aceh Tamiang dari Jakarta
DJP Hapus Sanksi Denda SPT Pribadi, Berlaku hingga 30 April 2026
Komite III DPD RI Tinjau Kesiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji 2026 di Makkah
Mendes Yandri Serahkan 2 Juta Bibit Kelapa dan Bibit Pinang di Pariaman

Berita Terkait

Monday, 6 April 2026 - 17:03 WIB

Ratusan Bahasa Terancam Punah, DPD RI Dorong Percepatan Pembahasan RUU Bahasa Daerah

Monday, 6 April 2026 - 16:47 WIB

Kinerja ASN Berbasis Output, Bukan Kehadiran

Monday, 6 April 2026 - 16:27 WIB

Cuaca Ekstrem 6–9 April, BPBD DKI Minta Warga Waspada

Sunday, 5 April 2026 - 16:05 WIB

Insiden MBG di Duren Sawit, BGN Minta Maaf dan Tanggung Biaya Pengobatan

Sunday, 5 April 2026 - 15:59 WIB

Senator Azhari Cage Kembali Pulangkan Jenazah Warga Aceh Tamiang dari Jakarta

Berita Terbaru