Tarif Foto Komersil RTH Pemprov DKI

Wednesday, 22 October 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi / foto ist

ilustrasi / foto ist

daelpos.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pertamanan dan Hutan Kota menegaskan aktivitas fotografi nonkomersial di ruang terbuka hijau (RTH), termasuk di Tebet Eco Park, tidak dikenai biaya apa pun alias gratis. Namun, untuk aktivitas fotografi dengan tujuan komersial dikenakan tarif yang diatur sesuai dengan aturan retribusi resmi.

Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta, Fajar Sauri mengatakan, masyarakat diperbolehkan beraktivitas dan melakukan kegiatan fotografi di taman secara gratis selama tidak bersifat komersial. Ia juga mengimbau agar masyarakat saling menghormati dan menjaga kenyamanan pengguna taman lainnya.

“Kami tegaskan bahwa tidak ada larangan maupun pungutan biaya untuk aktivitas fotografi nonkomersial di ruang terbuka hijau, termasuk taman, hutan kota, TPU, dan jalur hijau,” ujar Fajar, Selasa (21/10).

Ia mengingatkan, bahwa pungutan liar (pungli) dalam bentuk apa pun tidak dibenarkan dan dapat dilaporkan melalui kanal pengaduan resmi Pemprov DKI Jakarta untuk ditindaklanjuti.

“Kami berharap masyarakat turut mengawasi agar ruang publik tetap menjadi milik bersama yang nyaman, aman, dan bebas dari pungutan ilegal,” katanya.

Sesuai Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, kegiatan fotografi bersifat komersial dikenakan tarif meliputi:

• Pemakaian fasilitas kehutanan/hutan kota: Rp1.000.000 per lokasi/hari (3 hari pertama)
• Pemakaian lokasi shooting film di taman: Rp500.000 per lokasi/hari (3 hari pertama)
• Shooting iklan, film, sinetron di taman: Rp5.000.000 per pemakaian (6 jam)
• Pemakaian lokasi taman pemakaman untuk shooting/pengambilan gambar: Rp3.000.000 per lokasi/hari.

Ia menjelaskan, ketentuan ini dibuat untuk membedakan kegiatan pribadi dan komersial agar pengelolaan taman tetap tertib dan transparan.

See also  Anies Baswedan: Rawat Demokrasi dengan Kebijakan Kesetaraan

“Kami ingin memastikan taman tetap menjadi ruang publik yang inklusif dan bebas diakses warga, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi kegiatan komersial yang memanfaatkan ruang terbuka hijau,” tandasnya.

Berita Terkait

Pembongkaran Tiang Monorel Tuntas 2026
Pemprov DKI Tindak Tegas Pungli di Tebet Eco Park
Ketua DPRD Jamin APBD 2026 Pro-Publik
Gelar Kreativitas RPTRA 2025: Kolaborasi Inovatif Wujudkan Ruang Publik Ramah Keluarga.
“Cincin Donat” Dukuh Atas Diminta Segera Dibangun
MRT Siapkan “Cincin Donat”, Simpul Transportasi Terbesar Jakarta
Pramono Dorong Percepatan Kontrak Petugas PPSU
126 Ton Sampah Diangkut DLH DKI Usai HUT TNI Monas

Berita Terkait

Tuesday, 21 October 2025 - 14:10 WIB

Pembongkaran Tiang Monorel Tuntas 2026

Tuesday, 21 October 2025 - 08:44 WIB

Pemprov DKI Tindak Tegas Pungli di Tebet Eco Park

Monday, 20 October 2025 - 23:25 WIB

Ketua DPRD Jamin APBD 2026 Pro-Publik

Wednesday, 15 October 2025 - 01:44 WIB

Gelar Kreativitas RPTRA 2025: Kolaborasi Inovatif Wujudkan Ruang Publik Ramah Keluarga.

Monday, 13 October 2025 - 14:48 WIB

“Cincin Donat” Dukuh Atas Diminta Segera Dibangun

Berita Terbaru

Ekonomi - Bisnis

Epson SC-S9130 Meluncur: Revolusi Warna dan Akurasi Signage Profesional

Wednesday, 22 Oct 2025 - 10:30 WIB