Hakim Kabulkan Pengalihan Status Tahanan Nadiem Jadi Tahanan Rumah

Tuesday, 12 May 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi periode 2019-2024 Nadiem Anwar Makarim / foto ist

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi periode 2019-2024 Nadiem Anwar Makarim / foto ist

daelpos.com – Majelis Hakim mengabulkan permohonan pengalihan status Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi periode 2019-2024, Nadiem Anwar Makarim, menjadi tahanan rumah dari sebelumnya berstatus tahanan rutan. Keputusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (12/5).

Hakim Ketua Purwanto Abdullah menyatakan, pengabulan permohonan itu dilakukan setelah majelis mempertimbangkan sejumlah aspek, terutama kondisi kesehatan terdakwa yang dinilai memerlukan penanganan dan pengawasan khusus.

“Majelis Hakim setelah mempertimbangkan permohonan dari penasihat hukum terdakwa, kondisi kesehatan terdakwa, serta jaminan dari pihak keluarga, memutuskan mengabulkan permohonan pengalihan status penahanan dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah,” ujar Purwanto Abdullah saat membacakan penetapan di ruang sidang.

Suasana ruang sidang sempat hening ketika putusan dibacakan. Nadiem yang hadir mengenakan kemeja putih tampak mendengarkan dengan serius jalannya persidangan. Di kursi pengunjung, sejumlah anggota keluarga dan tim kuasa hukum terlihat saling berbisik setelah mendengar putusan majelis hakim.

Dalam pertimbangannya, majelis menyebut kondisi kesehatan Nadiem mengalami penurunan selama menjalani masa penahanan di rumah tahanan negara. Berdasarkan dokumen medis yang disampaikan pihak penasihat hukum serta hasil pemeriksaan dokter, terdakwa disebut membutuhkan perawatan berkala dan pembatasan aktivitas tertentu.

Meski demikian, hakim menegaskan pengalihan status penahanan bukan berarti menghentikan proses hukum yang sedang berjalan. Nadiem tetap diwajibkan mengikuti seluruh tahapan persidangan dan tidak diperkenankan bepergian tanpa izin dari majelis hakim.

“Pengalihan status penahanan ini tidak menghapus kewajiban terdakwa untuk hadir dalam setiap agenda persidangan. Terdakwa juga dilarang melakukan tindakan yang dapat menghambat proses hukum,” kata Purwanto.

Majelis turut menetapkan sejumlah syarat tambahan. Di antaranya, Nadiem diwajibkan melapor secara berkala kepada aparat penegak hukum dan tetap berada di alamat yang telah ditentukan selama masa tahanan rumah berlangsung.

See also  Pendampingan Undip Dorong Produksi Kerupuk Ikan Rempang

Pihak kuasa hukum menyambut baik keputusan tersebut. Salah satu anggota tim penasihat hukum menyebut majelis hakim telah mempertimbangkan perkara secara objektif dan humanis.

“Kami menghormati dan mengapresiasi keputusan majelis hakim. Sejak awal kami menyampaikan bahwa kondisi kesehatan klien kami memang membutuhkan perhatian khusus. Dengan adanya pengalihan status ini, kami berharap proses pemulihan kesehatan beliau dapat berjalan lebih optimal tanpa mengganggu proses persidangan,” ujar kuasa hukum kepada wartawan usai sidang.

Menurut tim kuasa hukum, selama berada dalam tahanan rutan, kondisi fisik Nadiem beberapa kali mengalami penurunan. Bahkan, terdakwa disebut sempat menjalani pemeriksaan medis intensif akibat kelelahan dan gangguan kesehatan yang dideritanya.

Di sisi lain, jaksa penuntut umum menyatakan menghormati keputusan majelis hakim. Kendati demikian, jaksa memastikan akan tetap mengawal jalannya proses persidangan hingga tuntas.

“Kami menghormati penetapan majelis hakim. Namun demikian, proses penuntutan tetap berjalan sebagaimana mestinya. Kami berharap terdakwa kooperatif dan memenuhi seluruh kewajiban hukum yang telah ditetapkan,” kata salah satu jaksa penuntut umum.

Pengalihan status penahanan itu langsung menjadi perhatian publik. Sejumlah pengunjung sidang tampak memadati area luar ruang persidangan sejak pagi untuk mengikuti perkembangan kasus yang menyeret mantan pejabat negara tersebut.

Beberapa pengamat hukum menilai keputusan pengadilan terkait pengalihan status tahanan merupakan kewenangan majelis hakim sepanjang memiliki dasar pertimbangan yang kuat. Faktor kesehatan, kata mereka, memang kerap menjadi salah satu alasan yang dipertimbangkan dalam pemberian tahanan rumah.

Pengamat hukum pidana dari sebuah universitas negeri di Jakarta mengatakan, pengalihan status tahanan tidak dapat diartikan sebagai bentuk keistimewaan terhadap terdakwa.

“Dalam hukum acara pidana, majelis hakim memiliki ruang diskresi untuk mempertimbangkan kondisi subjektif terdakwa, termasuk kesehatan. Selama syarat objektif terpenuhi dan tidak ada indikasi melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, pengalihan status penahanan dimungkinkan,” ujarnya.

See also  Transjakarta Luncurkankan 200 Bus Listrik Baru

Sementara itu, di media sosial, keputusan tersebut memunculkan beragam tanggapan dari masyarakat. Sebagian menilai langkah majelis hakim merupakan bentuk penghormatan terhadap hak kesehatan terdakwa. Namun, ada pula yang meminta proses hukum tetap berjalan transparan dan tidak tebang pilih.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan lebih lanjut mengenai durasi masa tahanan rumah yang akan dijalani Nadiem. Majelis hakim menyatakan status tersebut dapat ditinjau kembali sesuai perkembangan kondisi kesehatan maupun jalannya proses persidangan.

Sidang perkara tersebut dijadwalkan kembali digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak penuntut umum. Aparat keamanan tampak berjaga di sekitar area pengadilan untuk mengantisipasi membludaknya pengunjung sidang.

Kasus yang menyeret Nadiem menjadi perhatian luas publik karena menyangkut sosok yang pernah memimpin sektor pendidikan nasional selama periode 2019-2024. Selama menjabat, Nadiem dikenal melalui sejumlah program transformasi pendidikan dan digitalisasi pembelajaran.

Kini, proses hukum yang dihadapinya terus menjadi sorotan masyarakat. Semua pihak menunggu bagaimana jalannya persidangan berikutnya serta keputusan akhir majelis hakim terhadap perkara tersebut.

Berita Terkait

Shin Tae-yong Resmi Latih Persija
Sekolah Rakyat di Jember, Hadirkan Lapangan Sepak Bola Berstandar Internasional
DPD RI dan IP3I Perkuat Kualitas Legislasi
Salor Papua Selatan Disiapkan Jadi Pusat Riset Padi dan Pendidikan Pertanian
Demi Pendidikan Yang Berkualitas Sekolah Tahap II Jateng I di Brebes Dikebut
Kementerian PU Kebut Perbaikan 274 Infrastruktur Pascabencana di Sumut
ASN Diminta Wujudkan Nilai Pancasila Lewat Pelayanan Publik
Rekrutmen Tim Ekspedisi Patriot 2026 Diumumkan, Kampus Mitra Jamin Transparansi

Berita Terkait

Monday, 8 June 2026 - 17:02 WIB

Shin Tae-yong Resmi Latih Persija

Monday, 8 June 2026 - 16:45 WIB

Sekolah Rakyat di Jember, Hadirkan Lapangan Sepak Bola Berstandar Internasional

Monday, 8 June 2026 - 14:00 WIB

DPD RI dan IP3I Perkuat Kualitas Legislasi

Sunday, 7 June 2026 - 18:33 WIB

Salor Papua Selatan Disiapkan Jadi Pusat Riset Padi dan Pendidikan Pertanian

Sunday, 7 June 2026 - 18:21 WIB

Demi Pendidikan Yang Berkualitas Sekolah Tahap II Jateng I di Brebes Dikebut

Berita Terbaru

Berita Utama

Paralympic Training Center Siap Cetak Atlet Difabel Kelas Dunia

Tuesday, 9 Jun 2026 - 18:06 WIB

Berita Utama

Dari London hingga Papua, Mereka Datang untuk Membangun Indonesia

Tuesday, 9 Jun 2026 - 00:31 WIB

Berita Utama

Pemerintah dan DPR Sepakat ASN Disesuaikan Kemampuan Fiskal Daerah

Tuesday, 9 Jun 2026 - 00:29 WIB

foto ist

News

Shin Tae-yong Resmi Latih Persija

Monday, 8 Jun 2026 - 17:02 WIB