Dukung Pengembangan EBT di Indonesia, PLN Siap Jalankan Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2024 terkait PLTS Atap

Tuesday, 5 March 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penggunaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap berkapasitas 158 kilowatt peak (kWp) di Kantor Gubernur Bali.

Penggunaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap berkapasitas 158 kilowatt peak (kWp) di Kantor Gubernur Bali.

DAELPOS.com – PT PLN (Persero) siap menjalankan Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap yang Terhubung pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum (IUPTLU).

Plt Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM Jisman P. Hutajulu menjelaskan pemerintah mendorong PLTS atap lebih masif saat ini sebagai pendorong pencapaian target bauran energi nasional. Apalagi, potensi energi matahari nasional mencapai 3,3 Terawatt Hour (TWh).

“Pemerintah mengajak masyarakat untuk ikut berkontribusi langsung dalam pemanfaatan energi hijau. Program ini juga untuk meningkatkan kesadaran dalam melakukan efisiensi energi khususnya di siang hari dengan pemanfaatan PLTS Atap,” kata Jisman pada sambutannya dalam acara Sosialisasi Permen Nomer 2 Tahun 2024 tentang PLTS Atap di Kementerian ESDM, Selasa (5/3).

Pengembangan PLTS Atap sangat penting dalam upaya transisi energi. Meski begitu, PLTS Atap juga memiliki sifat intermiten. Sehingga, dalam pengembangannya, perlu dihitung secara cermat dengan memperhatikan keandalan sistem.

“Sehingga perlu ditetapkan kuota PLTS setiap tahunnya yang bisa masuk ke dalam sistem. Kami akan melakukan pembinaan dan pengawasan agar implementasi Permen ini bisa berjalan efektif dan transparan,” kata Jisman.

Melalui peraturan terbaru PLTS Atap ini, Pemerintah melakukan beberapa perbaikan pengaturan yang secara umum bertujuan untuk efisiensi dan transparansi, sehingga diharapkan dapat meningkatkan minat masyarakat dalam memasang PLTS Atap.

Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan bahwa PLN siap mendukung Pemerintah dalam melakukan transisi energi guna mencapai Net Zero Emissions pada 2060, salah satunya melalui PLTS Atap.

“Kami menyambut suka cita dan siap menjalankan kebijakan yang telah diputuskan oleh Pemerintah. Ini adalah upaya kita untuk mendorong keterlibatan masyarakat dalam transisi energi di Indonesia,” ucap Darmawan.

See also  Basmi Hoaks, Langkah Kolaboratif BNI Diapresiasi Kominfo

Direktur Retail dan Niaga PLN Edi Srimulyanti mengatakan PLN senantiasa mendukung pertumbuhan PLTS atap di Indonesia. Hal ini dibuktikan dengan jumlah PLTS atap yang terus meningkat setiap tahunnya.

“Kami terus mendukung keterlibatan masyarakat dalam transisi energi, salah satunya lewat PLTS atap ini. Bahkan pada tahun 2023, sebelum revisi Permen ini keluar kapasitasnya meningkat hampir 2 kali lipat,” ucap Edi.

Pada tahun 2022 tercatat kapasitas PLTS atap di Indonesia sebesar 80 Megawatt peak (MWp), meningkat menjadi 141 MWp pada 2023. Capaian ini menunjukkan komitmen PLN serta minat masyarakat dan sektor industri turut berperan dalam peningkatan EBT di Indonesia.

Edi menambahkan dengan keluarnya Permen baru ini, PLN langsung melakukan persiapan teknis untuk menjalankan kebijakan tersebut.

“Kami gerak cepat memastikan kesiapan teknisnya agar Permen PLTS Atap ini bisa segera diimplementasikan,” tutur Edi.

Saat ini PLN juga tengah melakukan finalisasi kajian kuota pengembangan PLTS atap setiap kluster wilayah dengan mempertimbangkan arah kebijakan energi nasional, rencana dan realisasi Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL), serta keandalan sistem tenaga listrik. Dari usulan tersebut, Kementerian ESDM akan menetapkan kuota yang akan dibuka kepada masyarakat.

Untuk melakukan permohonan PLTS Atap On Grid ke sistem PLN, dapat diajukan melalui Aplikasi PLN Mobile. Hal ini dilakukan untuk mempermudah permohonan izin pembangunan PLTS atap.

Setelah masyarakat mengajukan permohonan, PLN akan melanjutkan ke proses persetujuan perizinan. Jawaban perizinan ke pelanggan akan disampaikan maksimal 30 hari kalender via email terdaftar di aplikasi PLN Mobile atau register Aplikasi PLTS Atap Web. Setelah itu, pelanggan bisa melakukan pembangunan PLTS Atap.

Berita Terkait

Libur Nataru 2025/2026: Tol Layang MBZ Siap Beroperasi Maksimal
Seminar Nasional Hari Jalan 2025, Kementerian PU Tekankan Konektivitas Jalan Sebagai Fondasi Ketahanan Pangan dan Transformasi Ekonomi Nasional
Hutama Karya Dukung Program Nasional melalui Pembangunan Sekolah Rakyat di Maluku utara
HKA Perkuat Kesiapan Operasional 16 Ruas Tol Sepanjang 989,55 Km Hadapi Arus Nataru 2025 – 2026
Kredit dan DPK Tumbuh Dua Digit, Likuiditas Terjaga Dukung Akselerasi Kinerja Bank Mandiri Jelang Tutup Buku 2025
Pertamina Optimalkan Distribusi BBM dan LPG di Aceh Melalui Skema Alternatif Pascabencana
Mulai dari Rp 599ribu, HK Realtindo Tawarkan Paket Menginap Liburan Nataru 2026
SureColor G6030 Resmi Hadir: Terobosan Printer Direct-to-Film Pertama dari Epson

Berita Terkait

Thursday, 18 December 2025 - 23:38 WIB

Libur Nataru 2025/2026: Tol Layang MBZ Siap Beroperasi Maksimal

Thursday, 18 December 2025 - 23:22 WIB

Seminar Nasional Hari Jalan 2025, Kementerian PU Tekankan Konektivitas Jalan Sebagai Fondasi Ketahanan Pangan dan Transformasi Ekonomi Nasional

Thursday, 18 December 2025 - 23:08 WIB

Hutama Karya Dukung Program Nasional melalui Pembangunan Sekolah Rakyat di Maluku utara

Tuesday, 16 December 2025 - 14:42 WIB

HKA Perkuat Kesiapan Operasional 16 Ruas Tol Sepanjang 989,55 Km Hadapi Arus Nataru 2025 – 2026

Tuesday, 16 December 2025 - 10:39 WIB

Kredit dan DPK Tumbuh Dua Digit, Likuiditas Terjaga Dukung Akselerasi Kinerja Bank Mandiri Jelang Tutup Buku 2025

Berita Terbaru

Nasional

Wamen Viva Yoga Dorong Pemanfaatan Ekonomi Kawasan Transmigrasi

Saturday, 20 Dec 2025 - 20:41 WIB

Nasional

71 Ribu Kendaraan Padati Trans Jawa, JTT Jamin Keamanan Perjalanan

Saturday, 20 Dec 2025 - 18:06 WIB