DAELPOS.com – Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif menyampaikan kuat kemungkinan sidang kasus dugaan korupsi Walikota Medan Dzulmi Eldin digelar di Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Medan.
Hal itu ia sampaikan usai menjadi pemateri dalam Kuliah Umum Peran Perguruan Tinggi Dalam Pemberantasan Korupsi di Universitas HKBP Nommensen, Kamis (12/12/2019).
Ditemui saat bergerak menuju lift Gedung Fakultas Kedokteran Universitas HKBP Nommensen, ia secara singkat menyampaikan kemungkinan sidang di Medan.
“Ya, tetapi saya tidak terlalu ingat detilnya. Sepertinya sidangnya di Medan. Tapi saya tidak ingat. Saya tidak terlalu hapal, sebab saya sedang mengurus administrasi serah terima jabatan,” ujar Laode.
Ia mengaku sedang sibuk mengurus administrasi mengingat masa jabatan dirinya dan pimpinan KPK lainnya Periode 2015-2019 usai.
Disinggung kembali kasus lainnya di Medan, termasuk terkait perkembangan pemeriksaan kasus uang ketok palu DPRD Sumut Periode 2009-2014, ia juga mengaku belum mengikuti perkembangan.
“Kasus itu juga saya kurang ikuti perkembangannya. Saya takut salah kalau ngomong,” singkatnya.
Seperti yang dilansir Kompas.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya telah menetapkan Wali Kota Medan Dzulmi Eldin dan dua orang lain sebagai tersangka.
Dua orang itu adalah Kepala Bagian Protokoler Kota Medan Syamsul Fitri Siregar dan Kepala Dinas PUPR Kota Medan Isa Ansyari.
Dzulmi dan Syamsul diduga sebagai penerima suap, sementara Isa diduga sebagai pemberi suap.
“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers, Rabu (16/10/2019).
Mereka terjerat dalam kasus dugaan suap terkait urusan proyek dan jabatan pada Pemerintah Kota Medan tahun 2019.
Atas perbuatannya, Dzulmi dan Syamsul disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Isa disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (RED)