Dzulmi Eldin Kasus Dugaan Korupsi Wali Kota Akan Disidangkan Di Pengadilan Negeri Medan

Friday, 13 December 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif menyampaikan kuat kemungkinan sidang kasus dugaan korupsi Walikota Medan Dzulmi Eldin digelar di Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Medan.

Hal itu ia sampaikan usai menjadi pemateri dalam Kuliah Umum Peran Perguruan Tinggi Dalam Pemberantasan Korupsi di Universitas HKBP Nommensen, Kamis (12/12/2019).

Ditemui saat bergerak menuju lift Gedung Fakultas Kedokteran Universitas HKBP Nommensen, ia secara singkat menyampaikan kemungkinan sidang di Medan.

“Ya, tetapi saya tidak terlalu ingat detilnya. Sepertinya sidangnya di Medan. Tapi saya tidak ingat. Saya tidak terlalu hapal, sebab saya sedang mengurus administrasi serah terima jabatan,” ujar Laode.

Ia mengaku sedang sibuk mengurus administrasi mengingat masa jabatan dirinya dan pimpinan KPK lainnya Periode 2015-2019 usai.

Disinggung kembali kasus lainnya di Medan, termasuk terkait perkembangan pemeriksaan kasus uang ketok palu DPRD Sumut Periode 2009-2014, ia juga mengaku belum mengikuti perkembangan.

“Kasus itu juga saya kurang ikuti perkembangannya. Saya takut salah kalau ngomong,” singkatnya.

Seperti yang dilansir Kompas.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya telah menetapkan Wali Kota Medan Dzulmi Eldin dan dua orang lain sebagai tersangka.

Dua orang itu adalah Kepala Bagian Protokoler Kota Medan Syamsul Fitri Siregar dan Kepala Dinas PUPR Kota Medan Isa Ansyari.

Dzulmi dan Syamsul diduga sebagai penerima suap, sementara Isa diduga sebagai pemberi suap.

“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers, Rabu (16/10/2019).

Mereka terjerat dalam kasus dugaan suap terkait urusan proyek dan jabatan pada Pemerintah Kota Medan tahun 2019.

Atas perbuatannya, Dzulmi dan Syamsul disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

See also  Produk UMKM Binaan PLN Dijual di Vending Machine Bandara Soetta berkat Kolaborasi Antar BUMN

Sementara Isa disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.  (RED)

Berita Terkait

Ketua DPD RI Sultan Raih Gelar Doktor HC dari Kampus Maritim Korea
Mobilitas Tinggi! 707 Ribu Kendaraan Padati Arus Balik di GT Cikampek Utama
Manfaatkan Digitalisasi, Mendes Dorong Bupati Tanggamus Promosikan Produk Lokal ke Pasar Internasional
Menteri Dody Instruksikan Pembangunan Saluran Tersier untuk Efisiensi Air dan Perkuat Distribusi Air untuk Petani
Menteri PU Pastikan Kondisi Jalan Tol Terjaga Selama Arus Balik Lebaran
Darwati A Gani Kecam Pengeroyokan Warga Aceh di Polda Metro Jaya, Minta Penegakan Hukum Tegas
Kawal Arus Mudik dan Balik, HKA Optimalkan Seluruh Fasilitas Tol di Wilayah Kelolaan
Balik Lebaran, Utamakan Keselamatan Bukan Kecepatan

Berita Terkait

Thursday, 2 April 2026 - 01:05 WIB

Ketua DPD RI Sultan Raih Gelar Doktor HC dari Kampus Maritim Korea

Thursday, 2 April 2026 - 00:59 WIB

Mobilitas Tinggi! 707 Ribu Kendaraan Padati Arus Balik di GT Cikampek Utama

Wednesday, 1 April 2026 - 16:28 WIB

Manfaatkan Digitalisasi, Mendes Dorong Bupati Tanggamus Promosikan Produk Lokal ke Pasar Internasional

Sunday, 29 March 2026 - 23:00 WIB

Menteri Dody Instruksikan Pembangunan Saluran Tersier untuk Efisiensi Air dan Perkuat Distribusi Air untuk Petani

Sunday, 29 March 2026 - 22:56 WIB

Menteri PU Pastikan Kondisi Jalan Tol Terjaga Selama Arus Balik Lebaran

Berita Terbaru