DAELPOS.com – Di tengah agenda tinjauan lapangan ke wilayah Sumatera Selatan di masa Satgas Ramadan dan Idul Fitri (RAFI) 2024, Direktur SDM & Penunjang Bisnis Pertamina Patra Niaga, Mia Krishna Anggraini, melakukan sidak ke SPBU 24.314.122 Desa Tanjung Aur, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan.
Hal yang menjadi fokus sidak adalah memastikan kualitas dan kuantitas BBM di SPBU. Termasuk melakukan kontrol kualitas dan kuantitas melalui uji tera, dan pengecekan sarana dan fasilitas dispenser SPBU. Untuk memastikan bahwa tidak ada alat mencurigakan di dalam dispenser BBM.
“Uji tera biasanya dilakukan minimal sekali setahun bersama dengan tim Metrologi. Selama periode Satgas RAFI ini, tim Pertamina Patra Niaga juga melakukan pengecekkan menggunakan bejana ukur milik SPBU, maupun bejana ukur yang dibawa tim Pertamina. Hal ini untuk memastikan keakuratan alat ukur dan penggunaan alat yang sudah terverifikasi,” jelas Mia saat melakukan pengujian tera di SPBU Lahat pada Jum’at (30/3) sore.
Pengujian kontrol kualitas dan kuantitas BBM di SPBU dilakukan dengan pemeriksaan takaran minyak dispenser menggunakan bejana 20 liter, memastikan Sertifikat Metrologi masih berlaku, mengukur density, memeriksa apakah tangki timbun terdapat kadar air, memeriksa sumur pantau, serta inspeksi seluruh APAR (Alat Pemadam Api Ringan).
“Terkait aspek keselamatan, salah satu yang kami cek adalah kesiapan APAR di SPBU, dan apakah operator SPBU benar-benar memahami cara penggunaannya dalam memadamkan api,” tambahnya.
Executive General Manager Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, Zibali Hisbul Masih, menambahkan bahwa ini merupakan komitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada konsumen.
“Hal ini menjadi komitmen kami dan bentuk perlindungan konsumen, agar mendapatkan BBM dengan takaran akurat dan kualitas terbaik. Terutama jelang peningkatan mobilitas masyarakat di puncak arus mudik dan arus balik ini,” ujar Zibali.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Petrus Ginting menjelaskan bahwa Pertamina Patra Niaga akan menindak tegas SPBU yang terbukti melakukan pelanggaran. Sanksi terdiri dari pemberian surat peringatan, penghentian operasi penyaluran BBM hingga pencabutan izin usaha secara permanen.
“Kami akan terus memonitor di lapangan dan berkoordinasi dengan aparat. Pertamina tidak ragu memberikan sanksi tegas kepada SPBU yang memang melakukan pelanggaran,” ungkapnya.
Untuk informasi lebih lanjut terkait produk dan layanan Pertamina serta subsidi tepatk ataupun pengaduan lainnya, dapat menghubungi Pertamina Call Center 135.**