DAELPOS.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Republik Indonesia (RI), Ida Fauziyah, bertemu dengan Duta Besar (Dubes) Luar Biasa dan Berkuasa Penuh RI untuk Kerajaan Belanda Mayerfas di Den Haag, Belanda pada Minggu (9/6/24) guna membahas peluang bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) untuk bisa bekerja di Belanda.
Menaker mengemukakan bahwa saat ini hanya ada lima orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang terdaftar bekerja di Belanda. Dengan jumlah yang relatif kecil tersebut, membuka peluang bagi tenaga kerja Indonesia untuk bisa bekerja di Belanda.
“Saya berharap, peluang kerja bagi tenaga kerja Indonesia di luar negeri, termasuk Belanda semakin luas dan berkembang, tidak hanya di sektor kesehatan, namun juga dapat membuka potensi peluang bagi penempatan tenaga kerja Indonesia di sektor lainnya,” kata Ida Fauziyah dalam siaran pers yang diterima InfoPublik pada Senin (10/6/2024).
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Your Medical Matchmaker (Yomema BV) Belanda telah menyepakati kerja sama tentang program peningkatan kapasitas tenaga kerja profesional kesehatan Indonesia yang meliputi perawat dan caregiver pada 21 Juni 2019 namun terkendala pandemi COVID-19.
Menaker mengemukakan bahwa Indonesia sedang mempersiapkan diri untuk menghadapi Bonus Demografi yang diharapkan penduduk usia produktif di Indonesia dapat secara signifikan menggerakkan perekonomian Indonesia.
Adapun salah satu upaya yang dilakukan pemerintah dalam memanfaatkan bonus demografi adalah dengan meningkatkan akses ke dunia kerja bagi angkatan kerja di usia produktif.
Upaya tersebut dapat dilakukan antara lain dengan meningkatkan relevansi antara kualitas tenaga kerja dengan kebutuhan pasar kerja dan membuka peluang kesempatan kerja di luar negeri.
“Upaya perluasan pasar kerja luar negeri ini ternyata didukung dengan kondisi pasar kerja luar negeri, terutama negara-negara Uni Eropa yang sedang menghadapi kekurangan tenaga kerja atau labour shortage dan sangat membutuhkan tenaga kerja dari negara lain, salah satunya Indonesia,” sebut Menaker.
Selain karena kondisi demografi, Pemerintah Indonesia juga berkomitmen dalam melindungi PMI dengan meningkatkan perlindungan bagi pekerja migran dan memastikan mereka mendapatkan hak-hak yang adil saat bekerja di luar negeri.
Komitmen tersebut di antaranya dengan menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia yang tiga program jaminan sosial ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT).
“Jadi Pekerja Migran Indonesia bisa mendapatkan pelindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang utuh mulai dari sebelum, selama, hingga setelah bekerja,” ucap Menaker Ida Fauziyah.