Tak Perlu Cabut Berkas, Pindah Domisili Kini Lebih Mudah

Friday, 26 July 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 DAELPOS.com – Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) merupakan dokumen kependudukan yang memuat elemen data dari identitas diri seseorang. Di antaranya NIK, nama, tempat tanggal lahir, alamat, status perkawinan, agama, pekerjaan dan status kewarganegaraan.

Sangat penting bagi masyarakat meng-update data dirinya, jika terjadi peristiwa penting dan peristiwa kependudukan seperti halnya jika terjadi perpindahan tempat tinggal penduduk.

Jika seorang penduduk berpindah domisili, yang bersangkutan wajib mengurus kepindahannya ke Dinas Dukcapil daerah setempat untuk dicatatkan dan diterbitkan Kartu Keluarga (KK) dan KTP-el dengan alamat yang baru. Sebab, ini dapat berkaitan dengan layanan publik lainnya, jika ternyata alamat di KTP-el tidak sesuai dengan tempat tinggal sebenarnya yang ternyata sudah pindah. Apalagi di waktu krusial menjelang hajatan demokrasi pilkada serentak di akhir tahun 2024.

“Ah, malas aku ngurus pindah ke Dukcapil, ribet harus cabut berkas”. Ungkapan ini banyak kita temui di masyarakat ketika berbicara soal pindah domisili.

Alasan klasiknya masyarakat menganggap mengurus perpindahan domisili itu lama dan bertele-tele. Bahkan tak jarang membutuhkan biaya yang besar karena harus kembali ke daerah asal, sementara orangnya sudah di daerah tujuan.

Mereka harus diminta mengurus “cabut berkas” atau yang sebenarnya berarti mengurus penerbitan Surat Keterangan Pindah (SKP) dari Dukcapil daerah asal dengan membawa persyaratan fotocopy Kartu Keluarga dan mengisi formulir perpindahan penduduk.

Setelah SKP diterbitkan, maka penduduk harus membawanya ke Dukcapil daerah tujuan dengan membawa KTP-el atau KIA (jika anak di bawah 17 tahun ikut pindah) dan KK lama untuk diterbitkan dengan alamat yang baru.

Memang seperti itu prosedur yang harus dilalui masyarakat, dan wajib dilakukan demi tertib administrasi kependudukan. Toh, nyatanya saat ini banyak layanan adminduk di daerah yang sudah tersedia secara online dengan proses yang cepat.

See also  Hari Ini, Kualitas Udara di Jakarta Membaik, Ada di Urutan 27

“Saya tak punya ongkos buat balik ke daerah asal untuk mengurus SKP itu, saya pun sudah lama tinggal di sini.”

Sekarang, ungkapan ini sudah tidak relevan lagi. Sebab, Pasal 31 Permendagri Nomor 108 Tahun 2019 menyatakan bahwa:

Dalam hal penduduk secara faktual telah berdomisili di kabupaten/kota daerah tujuan, Disdukcapil kabupaten/kota atau UPT Disdukcapil kabupaten/kota daerah tujuan membantu komunikasi pengurusan SKP melalui surat elektronik atau media elektronik lainnya ke Disdukcapil Kabupaten/Kota daerah asal guna mendapatkan SKP.”

Berdasarkan hal tersebut, maka penduduk yang secara faktual telah menetap di daerah tujuan dan belum mengurus SKP, cukup datang ke Disdukcapil daerah tujuan. Bawa fotokopi kartu keluarga, KTP-el, KIA dan mengisi formulir perpindahan penduduk.

Dengan segera proses penerbitan SKP dari daerah asal dikoordinasikan oleh Dukcapil daerah tujuan. Tanpa wara-wiri, tanpa alasan ribet lagi, sangat mudah!

Direktur Dafdukcapil Ditjen Dukcapil, Akhmad Sudirman Tavipiyono juga menegaskan, saat ini pelayanan Adminduk sangat dimudahkan.

“Jangan ada alasan mengurus layanan Adminduk itu ribet. Penduduk yang belum mengurus SKP namun sudah di tempat tujuan saja kita koordinasikan ke daerah asalnya. Sangat memudahkan,” tutur Tavip.

Hal ini senada dengan arahan Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi bahwa layanan Adminduk harus diberikan kepada penduduk secara prima. “Harus memudahkan dan mendorong kesadaran tertib administrasi kependudukan karena dokumen kependudukan adalah dasar bagi layanan publik lainnya,” jelas Dirjen Teguh.

Berita Terkait

OJK Terbitkan aturan Gugatan untuk Perlindungan Konsumen
Menaker Dorong Hubungan Industrial Kolaboratif, PKB Jadi Kunci Positive-Sum Game
Percepat Pemulihan Pascabencana, Menteri PANRB: Perkuat Tata Kelola Pemerintahan dan Pelayanan Publik
Petani Bawang Putih Manfaatkan Informasi BMKG untuk Tingkatkan Hasil Panen
Mentrans Rencanakan Balai Transmigrasi sebagai Kawasan Eduwisata Transmigrasi
Kementerian PU Pastikan Konektivitas Jalan dan Jembatan di Sumatera Pulih Pascabencana
Wamen Viva Yoga Dukung Industrialisasi Jagung di Kawasan Transmigrasi Mutiara
Libur Nasional, Ganjil Genap Ditiadakan Saat Libur Isra Miraj

Berita Terkait

Tuesday, 20 January 2026 - 16:25 WIB

OJK Terbitkan aturan Gugatan untuk Perlindungan Konsumen

Tuesday, 20 January 2026 - 16:16 WIB

Menaker Dorong Hubungan Industrial Kolaboratif, PKB Jadi Kunci Positive-Sum Game

Tuesday, 20 January 2026 - 12:58 WIB

Percepat Pemulihan Pascabencana, Menteri PANRB: Perkuat Tata Kelola Pemerintahan dan Pelayanan Publik

Monday, 19 January 2026 - 14:53 WIB

Petani Bawang Putih Manfaatkan Informasi BMKG untuk Tingkatkan Hasil Panen

Monday, 19 January 2026 - 14:48 WIB

Mentrans Rencanakan Balai Transmigrasi sebagai Kawasan Eduwisata Transmigrasi

Berita Terbaru

Nasional

Mendes Yandri Ajak APKASI Wujudkan Asta Cita ke-6

Tuesday, 20 Jan 2026 - 16:39 WIB

Anggota Komisi IX DPR RI, Neng Eem Marhamah Zulfa / foto ist

Nasional

Legislator Soroti Tata Kelola MBG Usai Kasus Keracunan

Tuesday, 20 Jan 2026 - 16:31 WIB

ilustrasi / foto ist

Berita Utama

OJK Terbitkan aturan Gugatan untuk Perlindungan Konsumen

Tuesday, 20 Jan 2026 - 16:25 WIB