Kejaksaan Negeri ( Kejari ) cianjur dipenghujung tahun 2019 melaksanakan pemusnahan barang bukti dari perkara yang telah mempunyai keputusan hukum tetap.Perkara didominasi oleh kasus narkotika dan obat-obatan terlarang.
Barang bukti yang dimusnahkan, di antaranya ganja seberat 118 kilogram dan sabu seberat 112 gram.
Selain itu,barang bukti lainnya yang dimusnahkan adalah senjata tajam dan telepon selular,Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cianjur Yudhi Syufriadi mengatakan,untuk jera para pelaku pihak nya sudah melakukan tindakan refrensif dengan jeratan hukum.
“Untuk tindakan preventif kami sudah lakukan penyuluhan hukum, tindakan refresifnya dengan menjerat dan menghukum seberat-beratnya terdakwa yang terjerat kasus narkoba,” ujar Yudhi Syufriadi, Selasa (31/12/2019) di kantor Kejari Cianjur.
Sementara,Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan ( Kasi BB dan BR ) Kejari Cianjur Ema Siti Huzaemah Ahmad mengatakan barang bukti yang dimusnahkan dari puluhan perkara tersebut bertujuan agar pekerjaan Kejaksaan di 2019 terkait barang bukti selesai dilaksanakan.
“Kegiatan pemusnahan barang bukti dilakukan supaya barang bukti di akhir tahun ini bisa selesai dari semua perkara, istilahnya zero barang bukti sehingga kami tak ada lagi tunggakan,”.(RED)