Jaksa Agung: Tidak Menutup Kemungkinan Rini Soemarno Diperiksa Terkait Jiwasraya

Wednesday, 8 January 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Mantan Menteri BUMN, Rini Soemarno diduga ikut terlibat dalam kasus megakorupsi gagalnya pembayaran nasabah JS Saving Plan PT. Asuransi Jiwasraya yang menelan kerugian Rp.13,7 triliun.

Pasalya, BPK mengungkap dalam Pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) tahun 2016 dan pemeriksaan investigatif tahun 2018 terdapat 16 temuan terkait dengan pengelolaan bisnis, investasi, pendapatan dan biaya operasional PT. Asuransi Jiwasraya tahun 2014 hingga 2015.

Temuan tersebut antara lain investasi pada saham TRIO, SUGI, LCGP, tahun 2014 dan 2015 yang tidak didukung oleh kajian usulan penempatan saham yang memadai.

Selain itu tahun 2018 pemeriksaan investigatif menunjukkan adanya penyimpangan yang berindikasi fraud dalam pengelolaan Saving Plan dan Investasi.

Di tahun-tahun tersebut, Rini Soemarno menjabat sebagai Menteri BUMN dan menjadi pemegang kekuasaan sejumlah perusahaan BUMN dan disebut-sebut terlibat dalam kasus Jiwasraya.

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan saat ini belum dapat memeriksa Rini Soemarno sebagai saksi dalam Kasus Jiwasraya.

“Sabarr. Belum Mbak, belum sampai sana jadi saya akan memeriksa saksi-saksi yang mengarah perbuatan tindak pidana dulu,” ucap Burhanuddin kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (8/1).

Meski begitu, dia pastikan Kejaksaan Agung tidak menutup kemungkinan jika kasus tersebut mengarah kepada mantan Menteri BUMN Rini Soemarno akan dipanggil untuk diperiksa.

“Apakah itu ada relevansinya kita belum (tahu). Kalau nanti dari lingkaran ini (kasus Jiwasraya), dan jika masuk lingkaran itu menuju ke sini (pokok kasus) pasti (diperiksa),” demikian Burhanuddin.(rmol)

See also  Djoko Tjandra Terbukti Penjahat, Kok Malah Diberi Paspor oleh Imigrasi?

Berita Terkait

Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pejabat BGN Tersangka Korupsi MBG
Pertamina Dukung Penegakan Hukum Penyalahgunaan BBM dan Elpiji
Kementerian PU Tegaskan Sikap Kooperatif dan Hormati Proses Hukum
Satgas Sikat Tambang Ilegal, 1.699 Hektare Lahan PT AKT Diselamatkan
Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan Elpiji Subsidi, Pertamina Perkuat Sinergi dengan Aparat Hukum
Kementrans Dukung Kejati Kaltim Usut Dugaan Korupsi Lahan Transmigrasi di Kutai Kartanegara
OJK dan Bareskrim Amankan Tersangka Kasus BPR di Malang
KPK Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Berita Terkait

Thursday, 4 June 2026 - 00:04 WIB

Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pejabat BGN Tersangka Korupsi MBG

Thursday, 23 April 2026 - 09:55 WIB

Pertamina Dukung Penegakan Hukum Penyalahgunaan BBM dan Elpiji

Friday, 10 April 2026 - 23:00 WIB

Kementerian PU Tegaskan Sikap Kooperatif dan Hormati Proses Hukum

Thursday, 9 April 2026 - 18:20 WIB

Satgas Sikat Tambang Ilegal, 1.699 Hektare Lahan PT AKT Diselamatkan

Wednesday, 8 April 2026 - 18:28 WIB

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan Elpiji Subsidi, Pertamina Perkuat Sinergi dengan Aparat Hukum

Berita Terbaru

Berita Utama

Dari London hingga Papua, Mereka Datang untuk Membangun Indonesia

Tuesday, 9 Jun 2026 - 00:31 WIB

Berita Utama

Pemerintah dan DPR Sepakat ASN Disesuaikan Kemampuan Fiskal Daerah

Tuesday, 9 Jun 2026 - 00:29 WIB

foto ist

News

Shin Tae-yong Resmi Latih Persija

Monday, 8 Jun 2026 - 17:02 WIB

ilustrasi / foto ist

Megapolitan

Dolar Tembus Rp18.000, Omzet Warteg Anjlok hingga 50 Persen

Monday, 8 Jun 2026 - 16:57 WIB