Apakah Wahyu Setiawan Bisa Utak-atik ‘Kursi Panas’ Alm. Nazaruddin Kiemas?

Thursday, 9 January 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – PDI Perjuangan tidak membenarkan dan tidak membantah kabar penangkapan pimpinan KPU Wahyu Setiawan yang dikaitkan dengan “kursi panas” anggota DPR RI dapil Sumatera Selatan I yang ditinggalkan almarhum Nazaruddin Kiemas.

Wahyu ditangkap tim KPK bersama tiga politisi, Rabu kemarin (8/1). Kabarnya, tiga politisi itu berkaitan dengan PDIP.

Kembali ke Nazaruddin, almarhum Nazaruddin meninggal dunia pada 26 Maret 2019, atau sekitar sebulan sebelum gelaran Pemilu 2019 pada 17 April. Meski sudah wafat, Nazaruddin tetap mendapat perolehan terbanyak di internal PDIP.

Dari sinilah diduga berawal suap menyuap Wahyu Setiawan bersama tiga politisi.

Pada Agustus 2019, DPP PDIP meminta KPU membatalkan penetapan Riezky Aprilia (suara terbanyak jedua sesudah Nazarudin) sebagai anggota DPR periode 2019-2024. PDIP menginginkan Harun Masiku yang menggantikan Nazarudin di Senayan.

Namun, saat pelantikan anggota DPR periode 2019-2024 pada 1 Oktober 2019, nama Riezky Aprilia yang tetap dilantik dari Sumsel I.

Diduga belum menerima, Harun Masiku dan oknum partai disebut-sebut terus berupaya untuk mendongkel Riezky Aprilia lewat keputusan baru KPU.

Sumber di internal PDIP menyebutkan, pihaknya belum bisa membenarkan dan membantah kabar penangkapan Wahyu Setiawan dikaitkan dengan “kursi panas” anggota DPR dapil Sumsel I.

Sumber itu menyarankan agar kabar tersebut ditanyakan langsung kepada KPK.

Politisi PDI itu juga mempertanyakan apakah ada hubungannya Wahyu Setiawan dengan dapil Sumsel. Mengingat, Wahyu adalah Ketua Koordinator Wilayah Jambi, Riau, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan, dan Papua Barat.

Tapi ada informasi lain menyebutkan, Wahyu Setiawan tetap bisa mengutak-atik pergantian antarwaktu (PAW) DPR, mengingat di Sumsel dia adalah wakil ketua koordinator.

Dalam UU Pemilu, ada dua alasan PAW anggota DPR. Yaitu, karena meninggal dunia, dan karena diberhentikan dari partai.[rmol]

See also  PPKM Darurat, DPR: Jangan Sampai Jadi Kebijakan Mandul

Berita Terkait

Perkuat Kolaborasi, Mendes Yandri Ingin GP Ansor Manfaatkan Jaringan Dukung Pembangunan Desa
Haidar Alwi: Perubahan Pemerintahan Trump BUKAN Bom Waktu Bagi Ekonomi Indonesia.
Delegasi Israel Walkout, Ketua BKSAP DPR RI FPKS: Negara Dunia Dukung Palestina Merdeka
Haidar Alwi: Narasi Tempo Tentang Sufmi Dasco Ahmad Menyimpang dari Etika, dan Fakta Tak Lagi Jadi Landasan
Hasanuddin Siaga 98′ KPK dan Danantara
Terima Aduan Nelayan Soal Surabaya Waterfront Land, LaNyalla: Keadilan Harus Jadi Ukuran
GKR Hemas Dorong Jaringan Politik Perempuan Wujudkan Politik yang Implementatif
Kemendes dan PP Pemuda Muhammadiyah Kolaborasi Bangun Desa

Berita Terkait

Monday, 14 April 2025 - 10:34 WIB

Perkuat Kolaborasi, Mendes Yandri Ingin GP Ansor Manfaatkan Jaringan Dukung Pembangunan Desa

Wednesday, 9 April 2025 - 19:32 WIB

Haidar Alwi: Perubahan Pemerintahan Trump BUKAN Bom Waktu Bagi Ekonomi Indonesia.

Wednesday, 9 April 2025 - 09:05 WIB

Delegasi Israel Walkout, Ketua BKSAP DPR RI FPKS: Negara Dunia Dukung Palestina Merdeka

Monday, 7 April 2025 - 18:06 WIB

Haidar Alwi: Narasi Tempo Tentang Sufmi Dasco Ahmad Menyimpang dari Etika, dan Fakta Tak Lagi Jadi Landasan

Wednesday, 26 March 2025 - 19:33 WIB

Hasanuddin Siaga 98′ KPK dan Danantara

Berita Terbaru