Apakah Wahyu Setiawan Bisa Utak-atik ‘Kursi Panas’ Alm. Nazaruddin Kiemas?

Thursday, 9 January 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – PDI Perjuangan tidak membenarkan dan tidak membantah kabar penangkapan pimpinan KPU Wahyu Setiawan yang dikaitkan dengan “kursi panas” anggota DPR RI dapil Sumatera Selatan I yang ditinggalkan almarhum Nazaruddin Kiemas.

Wahyu ditangkap tim KPK bersama tiga politisi, Rabu kemarin (8/1). Kabarnya, tiga politisi itu berkaitan dengan PDIP.

Kembali ke Nazaruddin, almarhum Nazaruddin meninggal dunia pada 26 Maret 2019, atau sekitar sebulan sebelum gelaran Pemilu 2019 pada 17 April. Meski sudah wafat, Nazaruddin tetap mendapat perolehan terbanyak di internal PDIP.

Dari sinilah diduga berawal suap menyuap Wahyu Setiawan bersama tiga politisi.

Pada Agustus 2019, DPP PDIP meminta KPU membatalkan penetapan Riezky Aprilia (suara terbanyak jedua sesudah Nazarudin) sebagai anggota DPR periode 2019-2024. PDIP menginginkan Harun Masiku yang menggantikan Nazarudin di Senayan.

Namun, saat pelantikan anggota DPR periode 2019-2024 pada 1 Oktober 2019, nama Riezky Aprilia yang tetap dilantik dari Sumsel I.

Diduga belum menerima, Harun Masiku dan oknum partai disebut-sebut terus berupaya untuk mendongkel Riezky Aprilia lewat keputusan baru KPU.

Sumber di internal PDIP menyebutkan, pihaknya belum bisa membenarkan dan membantah kabar penangkapan Wahyu Setiawan dikaitkan dengan “kursi panas” anggota DPR dapil Sumsel I.

Sumber itu menyarankan agar kabar tersebut ditanyakan langsung kepada KPK.

Politisi PDI itu juga mempertanyakan apakah ada hubungannya Wahyu Setiawan dengan dapil Sumsel. Mengingat, Wahyu adalah Ketua Koordinator Wilayah Jambi, Riau, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan, dan Papua Barat.

Tapi ada informasi lain menyebutkan, Wahyu Setiawan tetap bisa mengutak-atik pergantian antarwaktu (PAW) DPR, mengingat di Sumsel dia adalah wakil ketua koordinator.

Dalam UU Pemilu, ada dua alasan PAW anggota DPR. Yaitu, karena meninggal dunia, dan karena diberhentikan dari partai.[rmol]

See also  Catatan Ketua MPR RI, Mewaspadai Gejala Resesi Ekonomi dengan Bijaksana

Berita Terkait

Sosialisasi 4 Pilar MPR, Yulian Gunhar Ingatkan Amanat Pasal 33 UUD 1945
Kunjungan Reses ke KPU Banten, Ade Yuliasih Ulas Putusan MK Nomor 135 tentang Pemilu Nasional dan Lokal
Anggota DPR RI Yulian Gunhar Gelar Sosialisasi 4 Pilar di Palembang, Tekankan Semangat Persatuan dan Gotong Royong
Prabowo Terima Megawati di Istana, Silaturahmi Hangat Jelang Lebaran
Yulian Gunhar Sosialisasikan 4 Pilar MPR RI di Kemuning, Angkat Tema “Bersatu demi Kemajuan Bangsa”
BKSAP DPR RI Apresiasi Pernyataan Pers Tahunan Menlu, Siap Perkuat Sinergi
Ketum Hanura OSO Resmikan Kantor Baru DPP di Proklamasi
Viva Yoga: PAN Selalu Hadir di Tengah Masyarakat

Berita Terkait

Friday, 19 June 2026 - 21:31 WIB

Sosialisasi 4 Pilar MPR, Yulian Gunhar Ingatkan Amanat Pasal 33 UUD 1945

Thursday, 14 May 2026 - 16:37 WIB

Kunjungan Reses ke KPU Banten, Ade Yuliasih Ulas Putusan MK Nomor 135 tentang Pemilu Nasional dan Lokal

Thursday, 2 April 2026 - 07:18 WIB

Anggota DPR RI Yulian Gunhar Gelar Sosialisasi 4 Pilar di Palembang, Tekankan Semangat Persatuan dan Gotong Royong

Friday, 20 March 2026 - 14:02 WIB

Prabowo Terima Megawati di Istana, Silaturahmi Hangat Jelang Lebaran

Monday, 9 February 2026 - 16:54 WIB

Yulian Gunhar Sosialisasikan 4 Pilar MPR RI di Kemuning, Angkat Tema “Bersatu demi Kemajuan Bangsa”

Berita Terbaru

ilustrasi / foto ist

News

Puncak HUT Jakarta Digelar di Bundaran HI 27 Juni

Thursday, 25 Jun 2026 - 10:37 WIB