KPK Tetapkan Komisioner KPU Sebagai Tersangka

Saturday, 11 January 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi menggelar kegiatan tangkap tangan di Jakarta, Depok,dan Banyumas diduga terkait dengan penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024. KPK mengamankan 8 orang dalam kegiatan tangkap tangan tersebut yang salah satunya adalah Komisioner Komisi Pemilihan Umum.

Setelah melakukan pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi menerima hadiah atau terkait penetapan anggota DPR-RI Terpilih tahun 2019-2024.

Dari delapan orang yang diamankan, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Empat orang itu adalah WSE (Komisioner Komisi Pemilihan Umum), ATF (Mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu, orang kepercayaan WSE), HAR (politikus PDIP), dan SAE (swasta).

Tersangka WSE dan ATF disangkakan sebagai penerima, dua tersangka lain yakni HAR dan SAE disangkakan sebagai pemberi. HAR melalui SAE diduga memberi sejumlah uang untuk WSE melalui ATF terkait dengan penetapan aanggota DPR Pengganti Antar Waktu 2019-2024.

Sebagai penerima para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai pemberi para tersangka disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK meminta tersangka HAR segera menyerahkan diri ke KPK dan pada pihak lain yang terkait dengan perkara ini agar bersikap koperatif.

KPK berharap masyarakat dapat mengawal proses penanganan perkara ini karena dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani ini terkait dengan aspek mendasar dalam proses demokrasi yang sedang kita jalani.

See also  Jaga Situasi Kondusif, Menko Polhukam Ajak Media Cegah Hoaks

Berita Terkait

Informasi Terkini Trafik Mudik Lebaran 2026 di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Periode 14 Maret 2026
Kementrans Jajaki Kolaborasi dengan Perusahaan Keramik untuk Pemberdayaan Transmigran
Arus Mudik Mulai Terasa, Lalin di GT Cileunyi Naik
Gelar Program Budaya Berbagi, Jasa Marga Bagikan 900 Paket Takjil di Ruas Tol Belmera
Kementerian PU Lepas 300 Peserta Mudik Nyaman Bersama Tahun 2026
Kementerian PU dan Google Hadirkan Posko Mudik di Google Maps
Mendes Dorong Pembangunan Infrastruktur Desa di Papua Pegunungan
Kementerian PU Hadirkan mudik.pu.go.id, Masyarakat Bisa Pantau Jalur Mudik Melalui 1.351 CCTV

Berita Terkait

Sunday, 15 March 2026 - 14:06 WIB

Informasi Terkini Trafik Mudik Lebaran 2026 di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Periode 14 Maret 2026

Saturday, 14 March 2026 - 12:53 WIB

Kementrans Jajaki Kolaborasi dengan Perusahaan Keramik untuk Pemberdayaan Transmigran

Saturday, 14 March 2026 - 12:27 WIB

Arus Mudik Mulai Terasa, Lalin di GT Cileunyi Naik

Saturday, 14 March 2026 - 12:22 WIB

Gelar Program Budaya Berbagi, Jasa Marga Bagikan 900 Paket Takjil di Ruas Tol Belmera

Friday, 13 March 2026 - 17:50 WIB

Kementerian PU Lepas 300 Peserta Mudik Nyaman Bersama Tahun 2026

Berita Terbaru