daelpos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan mantan Menteri Agama periode 2020–2024, Yaqut Cholil Qoumas, pada Kamis (12/3). Penahanan dilakukan setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji.
Eks Menteri Agama itu terlihat keluar dari Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye. Ia kemudian digiring petugas menuju mobil tahanan untuk menjalani masa penahanan.
KPK menyebut penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan kuota haji.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, perkara tersebut diduga menimbulkan kerugian negara hingga mencapai Rp622 miliar.
Penyidik masih terus mendalami aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini. KPK juga memastikan proses hukum akan dilakukan secara transparan sesuai ketentuan yang berlaku.








