daelpos.com – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta akan dikenai sanksi jika terlambat atau tidak masuk kerja setelah masa libur Lebaran berakhir.
Hal itu disampaikan Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (25/3/2026). Ia menekankan tidak ada toleransi bagi ASN yang mangkir atau tidak kembali bekerja sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
“Tidak ada toleransi. ASN harus kembali bekerja tepat waktu sesuai aturan,” tegas Pramono.
Selain itu, Pramono menjelaskan kebijakan kerja fleksibel atau work from anywhere (WFA) masih mengacu pada arahan pemerintah pusat.
WFA bagi ASN Pemprov DKI Jakarta diberlakukan mulai Rabu (25/3) hingga Jumat (27/3/2026) sebagai bagian dari pengaturan mobilitas selama periode arus mudik dan balik Lebaran.
Pemprov DKI Jakarta mengingatkan seluruh ASN tetap menjaga disiplin dan kinerja, baik saat bekerja dari kantor maupun menjalankan skema WFA.








