daelpos.com — Kejaksaan Agung resmi menetapkan tiga mantan pejabat Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026. Penetapan tersangka tersebut diumumkan setelah tim penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran program strategis nasional tersebut.
Tiga mantan pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana (DH), mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan Lodewyk Pusung (LP), serta mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya (SS).
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menjelaskan, ketiganya diduga memiliki peran berbeda dalam proses pengadaan, pengelolaan anggaran, hingga pelaksanaan program MBG yang menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.
“Penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional tahun anggaran 2025–2026,” ujar sumber di lingkungan Kejaksaan Agung, Selasa (3/6).
Program MBG sebelumnya digadang-gadang sebagai salah satu program prioritas pemerintah dalam meningkatkan kualitas gizi anak sekolah dan menekan angka stunting nasional. Namun dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan sejumlah dugaan penyimpangan, mulai dari penggelembungan anggaran, pengadaan barang yang tidak sesuai spesifikasi, hingga distribusi bantuan yang diduga tidak tepat sasaran.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, dugaan korupsi tersebut terjadi dalam beberapa proyek pengadaan bahan makanan, kerja sama distribusi, serta pengadaan fasilitas penunjang program MBG di berbagai daerah. Penyidik menduga terdapat praktik pengaturan pemenang proyek dan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan secara sistematis.
Dalam proses penyidikan, Kejaksaan Agung telah memeriksa puluhan saksi dari unsur pejabat BGN, pihak swasta, vendor pengadaan, hingga sejumlah penerima manfaat program. Penyidik juga melakukan penggeledahan di beberapa lokasi serta menyita berbagai dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan aliran dana program.
Ketiga tersangka disebut telah menjalani pemeriksaan intensif sebelum akhirnya resmi ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Mereka akan ditahan di rumah tahanan berbeda selama 20 hari pertama.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena Program MBG selama ini diproyeksikan sebagai salah satu program unggulan pemerintah dengan nilai anggaran mencapai triliunan rupiah. Publik pun menilai dugaan korupsi dalam program yang menyangkut kebutuhan gizi masyarakat tersebut sangat memprihatinkan.
Pengamat kebijakan publik menilai kasus ini harus menjadi momentum pembenahan sistem pengawasan program sosial pemerintah. Selain transparansi anggaran, mekanisme distribusi dan pengadaan dinilai perlu diawasi lebih ketat agar program bantuan benar-benar tepat sasaran.
“Program yang menyentuh kebutuhan dasar masyarakat seperti pangan dan gizi seharusnya menjadi prioritas pengawasan. Kalau sampai terjadi korupsi, dampaknya bukan hanya kerugian negara tetapi juga menyangkut masa depan generasi,” ujar seorang pengamat antikorupsi.
Sementara itu, Kejaksaan Agung menegaskan proses hukum akan berjalan transparan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru. Penyidik saat ini masih mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk kemungkinan aliran dana kepada sejumlah pihak di luar BGN.
“Kami akan terus mengembangkan perkara ini dan menelusuri seluruh pihak yang diduga terlibat,” tegas penyidik.
Kasus dugaan korupsi MBG diperkirakan akan terus berkembang seiring pendalaman penyidikan dan audit kerugian negara yang saat ini masih dilakukan oleh lembaga terkait. Publik kini menunggu langkah tegas aparat penegak hukum untuk menuntaskan kasus yang dinilai mencederai kepercayaan masyarakat terhadap program bantuan pemerintah tersebut.








