daelpos.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan atau yang dikenal sebagai POJK Financial Influencer.
Regulasi ini menjadi langkah OJK untuk mendorong penyampaian informasi sektor jasa keuangan yang jelas, akurat, jujur, mudah diakses, serta tidak berpotensi menyesatkan masyarakat. Melalui aturan tersebut, OJK berharap perlindungan konsumen dan masyarakat dapat semakin diperkuat.
Kehadiran POJK ini juga diharapkan menjadi pedoman bagi para penyampai informasi yang memiliki pengaruh luas di tengah masyarakat agar turut menjaga kualitas informasi keuangan. Dengan demikian, ekosistem sektor jasa keuangan dapat tumbuh lebih terpercaya, berintegritas, dan mendukung peningkatan literasi keuangan nasional.
OJK menjelaskan, penyusunan aturan ini merupakan bagian dari upaya pencegahan dan perlindungan terhadap potensi kerugian konsumen yang dapat timbul akibat penyampaian informasi sektor jasa keuangan yang tidak tepat atau menyesatkan.
Seiring meningkatnya peran influencer, kreator konten, maupun pihak lain yang aktif memberikan informasi mengenai produk dan layanan keuangan, diperlukan pedoman perilaku yang mampu memastikan informasi disampaikan secara bertanggung jawab. Aturan ini juga diharapkan meningkatkan kualitas informasi yang digunakan masyarakat dalam mengambil keputusan keuangan.
Dalam POJK tersebut dijelaskan, Penyampai Informasi adalah pihak selain Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang melakukan penyampaian informasi sektor jasa keuangan dengan tujuan, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk meningkatkan literasi keuangan dan/atau memengaruhi konsumen serta masyarakat dalam memanfaatkan produk dan layanan keuangan.
POJK Nomor 6 Tahun 2026 mengatur sejumlah aspek penting, antara lain perilaku dasar penyampai informasi, kegiatan penyampaian informasi sektor jasa keuangan yang meliputi edukasi keuangan, pemasaran, dan pemberian rekomendasi, pemanfaatan sistem Manajemen Pembelajaran Edukasi Keuangan, pembinaan oleh OJK, perintah tertulis kepada penyampai informasi, hingga pemutusan akses pada media elektronik.
Dalam ketentuan tersebut, penyampai informasi juga diperbolehkan bekerja sama dengan PUJK melalui kegiatan pemasaran. Namun, PUJK tetap memiliki kewajiban dan tanggung jawab atas informasi yang disampaikan oleh penyampai informasi dalam kerja sama tersebut.
OJK juga memberikan penegasan terkait kegiatan pemberian rekomendasi produk dan layanan keuangan. Penyampai informasi wajib memiliki izin apabila aktivitas rekomendasi yang dilakukan termasuk kegiatan yang mensyaratkan perizinan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebagai contoh, penyampai informasi yang memberikan rekomendasi produk pasar modal wajib memiliki izin sebagai penasihat investasi. Sementara itu, bagi pihak yang memberikan rekomendasi terkait produk dan layanan aset keuangan digital, diwajibkan memiliki sertifikasi kompetensi dan pengetahuan di sektor jasa keuangan.
Melalui regulasi ini, OJK berharap aktivitas penyampaian informasi keuangan di ruang digital dapat berlangsung lebih bertanggung jawab, kredibel, dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat dalam meningkatkan literasi serta mengambil keputusan keuangan yang tepat. **







