Kasus Penyekapan Bandung, Fahira Sampaikan Tujuh Desakan

Saturday, 27 June 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta yang juga aktivis perempuan Fahira Idris / foto ist

Anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta yang juga aktivis perempuan Fahira Idris / foto ist

daelpos.com – Anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta, Fahira Idris, mengapresiasi langkah cepat Polda Jawa Barat yang berhasil menangkap tersangka kasus dugaan penyekapan, penyiksaan, dan penganiayaan berat terhadap perempuan berinisial YTR di Bandung, Jawa Barat.

Menurut Fahira, kasus yang diduga berlangsung dalam kurun waktu panjang itu memperlihatkan pola kekerasan ekstrem berupa kontrol, isolasi, hingga perampasan kemerdekaan korban. Karena itu, aparat penegak hukum (APH) diminta memaksimalkan seluruh instrumen hukum agar pelaku dijerat dengan pasal berlapis.

“Pelaku kekerasan ekstrem seperti ini adalah ancaman bagi korban, bagi perempuan, dan bagi masyarakat. Karena itu, aparat penegak hukum harus menjeratnya dengan pasal berlapis dan memastikan tuntutan hukuman paling berat yang dimungkinkan undang-undang,” tegas Fahira di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (26/6).

Fahira mengungkapkan, sedikitnya ada tujuh hal yang harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum dan seluruh pemangku kepentingan dalam menangani perkara tersebut.

Pertama, penyidik diminta menerapkan pasal berlapis secara maksimal. Menurutnya, penyidikan harus mengungkap seluruh kemungkinan tindak pidana, mulai dari penyekapan, penganiayaan berat, penganiayaan berencana jika unsur terpenuhi, ancaman, pemaksaan, hingga dugaan perampasan harta korban.

“Jangan hanya berhenti pada satu atau dua pasal. Luka korban, durasi kekerasan, pola penguasaan, dugaan penyekapan, dan dampak permanen yang dialami korban harus menjadi dasar untuk menerapkan pasal paling lengkap dan paling berat,” ujarnya.

Kedua, Fahira meminta penyidik mendalami kemungkinan penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) apabila ditemukan unsur kekerasan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual, pemaksaan, atau bentuk kekerasan seksual lainnya.

Menurutnya, UU TPKS tidak hanya mengatur penghukuman pelaku, tetapi juga menjamin hak korban atas penanganan, perlindungan, pemulihan, pendampingan, restitusi, serta proses hukum yang berperspektif korban.

See also  Mendagri Nilai Pemanfaatan Masker untuk Berkampanye Lebih Efektif Ketimbang Baliho

Ketiga, polisi diminta membuka ruang pelaporan seluas-luasnya guna menelusuri kemungkinan adanya korban lain. Fahira menilai, pola kekerasan seperti ini kerap bukan merupakan peristiwa tunggal.

“Kasus seperti ini sering kali bukan peristiwa tunggal. Karena itu, polisi perlu menelusuri apakah ada korban lain, bagaimana pola pelaku mendekati korban, apakah ada pola kekerasan yang berulang, dan apakah ada korban yang selama ini takut melapor,” katanya.

Keempat, penyidik juga diminta menelusuri kemungkinan adanya pihak-pihak yang membantu tersangka selama pelarian, termasuk menyediakan tempat persembunyian, bantuan dana, menyembunyikan barang bukti, maupun memberikan keterangan yang tidak benar.

Kelima, Fahira meminta seluruh barang bukti medis, digital, finansial, dan lokasi kejadian diamankan secara menyeluruh. Mulai dari hasil visum, rekam medis, pemeriksaan forensik, alat yang diduga digunakan untuk menganiaya korban, jejak komunikasi, transaksi keuangan, hingga dugaan perampasan harta korban.

Menurutnya, kelengkapan alat bukti akan memperkuat konstruksi perkara sekaligus menutup celah hukum yang berpotensi meringankan tersangka.

Keenam, Fahira mendorong kejaksaan mengawal perkara sejak awal melalui koordinasi intensif dengan penyidik agar dakwaan disusun secara komprehensif dan tuntutan terhadap pelaku dapat dimaksimalkan.

Terakhir, ia menegaskan hak korban atas pemulihan, perlindungan, dan restitusi harus dikawal hingga tuntas. Penangkapan pelaku, kata Fahira, tidak boleh mengurangi perhatian terhadap kondisi korban yang masih membutuhkan perawatan medis, rehabilitasi fisik, pemulihan psikologis, pendampingan hukum, hingga dukungan sosial dan ekonomi.

“Korban harus dipulihkan secara total. Jangan sampai perhatian publik berhenti pada penangkapan pelaku, sementara korban dan keluarganya dibiarkan menanggung beban medis, psikis, sosial, dan ekonomi sendirian,” tegasnya.

Fahira juga meminta pemeriksaan terhadap korban dilakukan secara hati-hati dengan pendekatan berperspektif trauma. Korban tidak boleh dipaksa mengulang cerita secara berlebihan, tidak disudutkan, dan harus didampingi pendamping yang kompeten.

See also  Kompetisi Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Segera Digelar

Ia menambahkan, kasus ini menjadi pengingat bahwa kekerasan terhadap perempuan kerap diawali dengan kontrol, manipulasi, isolasi, dan ancaman sebelum berkembang menjadi kekerasan yang lebih berat.

“Karena itu, keluarga, teman, tetangga, pemilik kos, RT/RW, dan lingkungan harus lebih peka terhadap tanda-tanda kekerasan agar dapat mencegah jatuhnya korban berikutnya,” pungkas Fahira. */

Berita Terkait

Ganjil Genap Gerbang Tol Tetap Mengacu Aturan Lama
Perjuangan DPD RI Berbuah, RUU Daerah Kepulauan Mulai Dibahas
Yulian Gunhar: Menghormati Perbedaan adalah Wujud Pengamalan Nilai Kemanusiaan dalam Pancasila
Ratusan Warga Terancam Krisis Air Bersih, Senator Mirah Desak Pemda Bima Bertindak Cepat
Puncak HUT Jakarta Digelar di Bundaran HI 27 Juni
Bersama Becky Tumewu dan Wahyu Wiwoho, PPID Sharing Ulik Komunikasi di Era Keterbukaan Informasi
Pemerintah Kaji Transformasi Kelembagaan untuk Perkuat Pembangunan Hukum
DPD RI Perkuat RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani

Berita Terkait

Saturday, 27 June 2026 - 10:41 WIB

Ganjil Genap Gerbang Tol Tetap Mengacu Aturan Lama

Saturday, 27 June 2026 - 10:34 WIB

Perjuangan DPD RI Berbuah, RUU Daerah Kepulauan Mulai Dibahas

Saturday, 27 June 2026 - 10:29 WIB

Kasus Penyekapan Bandung, Fahira Sampaikan Tujuh Desakan

Friday, 26 June 2026 - 14:52 WIB

Yulian Gunhar: Menghormati Perbedaan adalah Wujud Pengamalan Nilai Kemanusiaan dalam Pancasila

Thursday, 25 June 2026 - 10:51 WIB

Ratusan Warga Terancam Krisis Air Bersih, Senator Mirah Desak Pemda Bima Bertindak Cepat

Berita Terbaru

foto ist

Energy

Harga Minyak Turun, Pertamina Siap Turunkan BBM Bertahap

Saturday, 27 Jun 2026 - 12:14 WIB

ilustrasi / foto ist

News

Ganjil Genap Gerbang Tol Tetap Mengacu Aturan Lama

Saturday, 27 Jun 2026 - 10:41 WIB

Anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta yang juga aktivis perempuan Fahira Idris / foto ist

News

Kasus Penyekapan Bandung, Fahira Sampaikan Tujuh Desakan

Saturday, 27 Jun 2026 - 10:29 WIB