Kasus Penyekapan Bandung, Fahira Sampaikan Tujuh Desakan

Saturday, 27 June 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta yang juga aktivis perempuan Fahira Idris / foto ist

Anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta yang juga aktivis perempuan Fahira Idris / foto ist

daelpos.com – Anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta, Fahira Idris, mengapresiasi langkah cepat Polda Jawa Barat yang berhasil menangkap tersangka kasus dugaan penyekapan, penyiksaan, dan penganiayaan berat terhadap perempuan berinisial YTR di Bandung, Jawa Barat.

Menurut Fahira, kasus yang diduga berlangsung dalam kurun waktu panjang itu memperlihatkan pola kekerasan ekstrem berupa kontrol, isolasi, hingga perampasan kemerdekaan korban. Karena itu, aparat penegak hukum (APH) diminta memaksimalkan seluruh instrumen hukum agar pelaku dijerat dengan pasal berlapis.

“Pelaku kekerasan ekstrem seperti ini adalah ancaman bagi korban, bagi perempuan, dan bagi masyarakat. Karena itu, aparat penegak hukum harus menjeratnya dengan pasal berlapis dan memastikan tuntutan hukuman paling berat yang dimungkinkan undang-undang,” tegas Fahira di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (26/6).

Fahira mengungkapkan, sedikitnya ada tujuh hal yang harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum dan seluruh pemangku kepentingan dalam menangani perkara tersebut.

Pertama, penyidik diminta menerapkan pasal berlapis secara maksimal. Menurutnya, penyidikan harus mengungkap seluruh kemungkinan tindak pidana, mulai dari penyekapan, penganiayaan berat, penganiayaan berencana jika unsur terpenuhi, ancaman, pemaksaan, hingga dugaan perampasan harta korban.

“Jangan hanya berhenti pada satu atau dua pasal. Luka korban, durasi kekerasan, pola penguasaan, dugaan penyekapan, dan dampak permanen yang dialami korban harus menjadi dasar untuk menerapkan pasal paling lengkap dan paling berat,” ujarnya.

Kedua, Fahira meminta penyidik mendalami kemungkinan penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) apabila ditemukan unsur kekerasan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual, pemaksaan, atau bentuk kekerasan seksual lainnya.

Menurutnya, UU TPKS tidak hanya mengatur penghukuman pelaku, tetapi juga menjamin hak korban atas penanganan, perlindungan, pemulihan, pendampingan, restitusi, serta proses hukum yang berperspektif korban.

See also  Permendagri Baru Terbit, Pemprov DKI Siapkan Aturan Pajak Kendaraan Listrik

Ketiga, polisi diminta membuka ruang pelaporan seluas-luasnya guna menelusuri kemungkinan adanya korban lain. Fahira menilai, pola kekerasan seperti ini kerap bukan merupakan peristiwa tunggal.

“Kasus seperti ini sering kali bukan peristiwa tunggal. Karena itu, polisi perlu menelusuri apakah ada korban lain, bagaimana pola pelaku mendekati korban, apakah ada pola kekerasan yang berulang, dan apakah ada korban yang selama ini takut melapor,” katanya.

Keempat, penyidik juga diminta menelusuri kemungkinan adanya pihak-pihak yang membantu tersangka selama pelarian, termasuk menyediakan tempat persembunyian, bantuan dana, menyembunyikan barang bukti, maupun memberikan keterangan yang tidak benar.

Kelima, Fahira meminta seluruh barang bukti medis, digital, finansial, dan lokasi kejadian diamankan secara menyeluruh. Mulai dari hasil visum, rekam medis, pemeriksaan forensik, alat yang diduga digunakan untuk menganiaya korban, jejak komunikasi, transaksi keuangan, hingga dugaan perampasan harta korban.

Menurutnya, kelengkapan alat bukti akan memperkuat konstruksi perkara sekaligus menutup celah hukum yang berpotensi meringankan tersangka.

Keenam, Fahira mendorong kejaksaan mengawal perkara sejak awal melalui koordinasi intensif dengan penyidik agar dakwaan disusun secara komprehensif dan tuntutan terhadap pelaku dapat dimaksimalkan.

Terakhir, ia menegaskan hak korban atas pemulihan, perlindungan, dan restitusi harus dikawal hingga tuntas. Penangkapan pelaku, kata Fahira, tidak boleh mengurangi perhatian terhadap kondisi korban yang masih membutuhkan perawatan medis, rehabilitasi fisik, pemulihan psikologis, pendampingan hukum, hingga dukungan sosial dan ekonomi.

“Korban harus dipulihkan secara total. Jangan sampai perhatian publik berhenti pada penangkapan pelaku, sementara korban dan keluarganya dibiarkan menanggung beban medis, psikis, sosial, dan ekonomi sendirian,” tegasnya.

Fahira juga meminta pemeriksaan terhadap korban dilakukan secara hati-hati dengan pendekatan berperspektif trauma. Korban tidak boleh dipaksa mengulang cerita secara berlebihan, tidak disudutkan, dan harus didampingi pendamping yang kompeten.

See also  Prabowo Bahas Kerja Sama Pendidikan RI–Inggris di Hambalang

Ia menambahkan, kasus ini menjadi pengingat bahwa kekerasan terhadap perempuan kerap diawali dengan kontrol, manipulasi, isolasi, dan ancaman sebelum berkembang menjadi kekerasan yang lebih berat.

“Karena itu, keluarga, teman, tetangga, pemilik kos, RT/RW, dan lingkungan harus lebih peka terhadap tanda-tanda kekerasan agar dapat mencegah jatuhnya korban berikutnya,” pungkas Fahira. */

Berita Terkait

Kementerian PU Salurkan 8.000 Liter Air Bersih bagi Masyarakat Terdampak Kekeringan di Pebayuran Bekasi
Hutama Karya Melalui Anak Usaha Hutama Marga Waskita Raih Rekor MURI sebagai Tempat Istirahat dan Pelayanan Jalan Tol Pertama yang Memiliki Galeri Budaya
Kejar Swasembada Pangan, Kementerian PU Perkuat Irigasi Dan Libatkan Warga Papua Selatan
Direktur Human Capital & Legal HK Tinjau Proyek Konservasi Pantai Candidasa Fase 2 Paket I, Dorong Perlindungan Pesisir dan Pariwisata Berkelanjutan
Puan, Dasco, dan Sultan Kompak Inspeksi Ruang Sidang Bersama dan Makan Bakso
Kurangi Impor Aspal, Kementerian PU Genjot Pemanfaatan Aspal Merah Putih untuk Jalan Tol
Tinjau Sekolah Rakyat DKI Jakarta, Menteri PU Apresiasi Hutama Karya
Pascabanjir Padang, Kementerian PU Bantu Warga Kembali Beraktivitas

Berita Terkait

Saturday, 15 August 2026 - 10:13 WIB

Kementerian PU Salurkan 8.000 Liter Air Bersih bagi Masyarakat Terdampak Kekeringan di Pebayuran Bekasi

Friday, 14 August 2026 - 14:52 WIB

Hutama Karya Melalui Anak Usaha Hutama Marga Waskita Raih Rekor MURI sebagai Tempat Istirahat dan Pelayanan Jalan Tol Pertama yang Memiliki Galeri Budaya

Friday, 14 August 2026 - 14:44 WIB

Kejar Swasembada Pangan, Kementerian PU Perkuat Irigasi Dan Libatkan Warga Papua Selatan

Friday, 14 August 2026 - 14:37 WIB

Direktur Human Capital & Legal HK Tinjau Proyek Konservasi Pantai Candidasa Fase 2 Paket I, Dorong Perlindungan Pesisir dan Pariwisata Berkelanjutan

Thursday, 13 August 2026 - 16:06 WIB

Puan, Dasco, dan Sultan Kompak Inspeksi Ruang Sidang Bersama dan Makan Bakso

Berita Terbaru

Ekonomi - Bisnis

Investasi Jadi Mesin Pertumbuhan Ekonomi, Target 2027 Capai Rp2.322 Triliun

Saturday, 15 Aug 2026 - 21:12 WIB

Nasional

Menteri PU Kerahkan Alat Berat Tangani Longsoran Pasca Gempa NTT

Saturday, 15 Aug 2026 - 17:03 WIB