Telantarkan Pasien, RSUD Abdul Moeloek Harus Bertanggungjawab

Thursday, 13 February 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo mendesak Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan segera melakukan investigasi secara tuntas dugaan terjadinya  penelantaran pasien BPJS Kesehatan yang mengakibatkan kematian Rezki Mediansori di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdoel Moeloek, Lampung. Menurutnya, peristiwa penelantaran pasien yang diduga terjadi pada Senin (10/2/2020) itu sangat memprihatinkan seluruh pihak.

“Kejadian ini tidak boleh dianggap remeh, karena itu, sudah seharusnya dilakukan investigasi secara menyeluruh,” tegas Rahmad dalam rilis yang diterima Parlementaria, Rabu (12/2/2020). Menurutnya, pembiaran atau penanganan yang terlambat dari RS terhadap pasien BPJS yang akhirnya berujung pada kematian  merupakan bentuk perlakuan yang tidak manusiawi. Karena itu, manajemen RSUD Abdul Moeloek harus diberikan sanksi yang tegas bila hasil investigasi menemukan bukti.

“Kalau hasil investigasi ditemukan bukti adanya pembiaran, pasien tidak mendapatkan prosedur normal dan stadar rumah sakit, maka pihak manajemen RSUD harus diberikan sanksi yang tegas. Sanksi ini juga akan menimbukan efek jera bagi rumah sakit lainnya yang masih sering membedakan pelayanan terhadap pasien BPJS dan non BPJS,” tandas Rahmad.

Politisi PDI Perjuangan ini mengatakan, sejatinya pasien  BPJS dan non BPJS mempunyai hak yang sama,  tidak boleh ada diskriminasi  dalam penanganan medis. Artinya, RS harus memanusiakan setiap pasien, terlepas  siapapun dan apapun status pasien tersebut. Dikatakannya, sanksi tegas tersebut dapat berupa pemutusan kerja sama dengan BPJS.  Selain itu,  kata Rahmad, yang penting memberikan sanksi kepada manajemen rumah sakit.

“Ya benar manejemen rumah sakit sebagai pihak yang paling bertanggung jawab  juga harus diberi sanksi. Para dokter dan paramedis yang menangani kasus ini pun harus mendapat sanksi yang setimpal,” ujar sembari mengingatkan BPJS dan Kemenkes harus memperhatikan kasus kasus penelantaran, pembiaran serta penolakan pasien BPJS. Ditambahkan, kalau hal-hal seperti ini dibiarkan, maka kejadian yang sama akan berulang dalam bentuk bentuk lain.

See also  Dinkes DKI Jelaskan Syarat Vaksin COVID-19 Bagi Anak Usia 6-11 Tahun

Diberitakan sebelumnya, pasien jaminan BPJS Muhammad Rezki Mediansori, meninggal dunia diduga setelah terlantar di selasar RSUD Abdul Moeloek, Bandar Lampung. Orang tua pasien mengamuk melihat anaknya tidak mendapatkan pertolongan dari RS. Video keluarga pasien BPJS yang mengamuk tersebut beredar luas di media sosial. Pihak RS pun belum memberikan keterangan resmi. []

Berita Terkait

Kementerian PU Tuntaskan Normalisasi Sungai dan Perbaikan Infrastruktur di Tapanuli-Sibolga
DKD Garda Prabowo Riau Bikin Posko Penggalangan Bantuan Kemanusiaan Korban Banjir
DPR: Tindak Tegas Pelaku Pembalakan Liar di Kalbar
Ketua DPD RI: Status Bencana Penting, Namun Penanganan Cepat Lebih Utama
Mendes Yandri Ajak Perbankan Gempur Desa
Presiden Prabowo dan Presiden Zardari Gelar Pertemuan di Aiwan-e-Sadr
Komisi XI DPR RI Setujui Pencairan PMN pada APBN 2025
Kementerian PU Kerahkan 21 Alat Berat untuk Bencana Aceh

Berita Terkait

Thursday, 11 December 2025 - 16:08 WIB

Kementerian PU Tuntaskan Normalisasi Sungai dan Perbaikan Infrastruktur di Tapanuli-Sibolga

Thursday, 11 December 2025 - 13:06 WIB

DKD Garda Prabowo Riau Bikin Posko Penggalangan Bantuan Kemanusiaan Korban Banjir

Thursday, 11 December 2025 - 12:36 WIB

DPR: Tindak Tegas Pelaku Pembalakan Liar di Kalbar

Wednesday, 10 December 2025 - 16:54 WIB

Ketua DPD RI: Status Bencana Penting, Namun Penanganan Cepat Lebih Utama

Wednesday, 10 December 2025 - 16:51 WIB

Mendes Yandri Ajak Perbankan Gempur Desa

Berita Terbaru

Energy

Dua Proyek Migas Pertagas Dukung Ketahanan Energi Indonesia

Friday, 12 Dec 2025 - 01:55 WIB

Ekonomi - Bisnis

Livin’ Fest 2025 Surabaya: Mandiri Dorong UMKM dan Industri Kreatif

Thursday, 11 Dec 2025 - 16:49 WIB