Penguatan Kelembagaan BSN Dukung Fungsi Standardisasi RPJMN 2025-2029 Prioritas 5

Wednesday, 8 July 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

daelpos.com – Penguatan kelembagaan Badan Standardisasi Nasional (BSN) merupakan langkah strategis untuk mendukung Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 prioritas 5 melalui fungsi standardisasi dan penilaian kesesuaian. Fungsi standardisasi dalam RPJMN 2025-2029 prioritas lima yaitu pemanfaatan sumber daya alam diarahkan melalui hilirisasi dan industrialisasi untuk mengubah komoditas dasar menjadi produk berdaya saing tinggi.

“Pada fungsi standardisasi ini, intervensi kebijakan yang dilakukan dalam peningkatan kapasitas usaha dan akses sumber daya produktif dilaksanakan antara lain melalui peningkatan mutu produk melalui standardisasi dan sertifikasi,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini saat menerima audiensi Kepala BSN di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Selasa (7/7/2026).

Menteri Rini mengatakan bahwa BSN memiliki peran yang penting dan bersifat lintas sektor dalam memberikan dukungan kepada seluruh sektor pembangunan nasional. Penguatan kelembagaan BSN dimaksudkan sebagai bagian dari upaya penguatan tata kelola pemerintahan dan peningkatan kinerja kelembagaan BSN.

“Peningkatan kinerja ini khususnya dalam memastikan pelaksanaan fungsi standardisasi nasional berjalan efektif, adaptif, dan mendukung kebutuhan pembangunan nasional.” ujarnya.

Pembentukan BSN merupakan amanat Undang-Undang Nomor 20/2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian. Dalam Pasal 8 diatur bahwa pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Pemerintah di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian dilaksanakan oleh BSN, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui menteri yang mengoordinasikan.

Menteri Rini menambahkan bahwa sejak tahun 2022 telah beberapa kali dilakukan pembahasan dan penyusunan rancangan Peraturan Presiden tersendiri mengenai BSN, termasuk pengaturan mengenai kedudukan BSN. “Perlu dilakukan evaluasi kelembagaan BSN secara komprehensif berdasarkan mandat peraturan perundang-undangan, dengan mempertimbangkan perkembangan isu strategis serta agenda pembangunan nasional,” tambahnya.

See also  Berhadiah Total Rp3,4 Miliar, Pendaftaran Sayembara Konsep Perancangan Kawasan dan Bangunan Gedung di IKN Segera Ditutup

Berita Terkait

30 Ribu Manajer Kopdes Merah Putih Mulai Ditempatkan Agustus 2026
Tingkatkan Pelayanan Kesehatan di Desa, Kemendes Gandeng Kemenkes
Hutama Karya Bekali 1.800 Mahasiswa KKN Universitas Andalas untuk Berkontribusi bagi Masyarakat
Konsisten Kawal Sekolah Rakyat, Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Apresiasi Percepatan Pembangunan oleh Hutama Karya
Pusat Bisnis Jadi Raja Baru Harga Tanah di Jakarta
HK Bhirawa Suplai 12 Ribu Ton Baja untuk 15 Sekolah Rakyat
AHY Sambut Gerakan Langkah Hijau Grab
Hutama Karya Dampingi Kunjungan Dewan Komisaris Danantara Di Proyek IKN

Berita Terkait

Wednesday, 8 July 2026 - 13:33 WIB

Penguatan Kelembagaan BSN Dukung Fungsi Standardisasi RPJMN 2025-2029 Prioritas 5

Tuesday, 7 July 2026 - 12:48 WIB

30 Ribu Manajer Kopdes Merah Putih Mulai Ditempatkan Agustus 2026

Monday, 6 July 2026 - 21:29 WIB

Tingkatkan Pelayanan Kesehatan di Desa, Kemendes Gandeng Kemenkes

Monday, 6 July 2026 - 19:15 WIB

Hutama Karya Bekali 1.800 Mahasiswa KKN Universitas Andalas untuk Berkontribusi bagi Masyarakat

Friday, 3 July 2026 - 18:30 WIB

Konsisten Kawal Sekolah Rakyat, Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Apresiasi Percepatan Pembangunan oleh Hutama Karya

Berita Terbaru

Berita Utama

Buka IGYLS 2026, Ketua DPD RI Ajak Anak Muda Pimpin Gerakan Hijau Global

Wednesday, 8 Jul 2026 - 13:41 WIB

News

Tampilkan Rubrik Tentang Desa, Mendes Puji Radar Mojokerto

Wednesday, 8 Jul 2026 - 12:51 WIB