KPK Dorong Instansi Transparan Kelola Dana Bantuan Covid-19

Wednesday, 15 April 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ist

Ist

DAELPOS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau kementerian/lembaga/pemerintah daerah dan institusi pemerintah lainnya untuk mengadministrasikan dan memublikasikan segala bentuk sumbangan dan bantuan yang diterima terkait penanggulangan Covid-19. Hal berkaitan dengan maraknya pemberian sumbangan, hibah dan bantuan yang diberikan langsung kepada fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, Gugus Tugas di tingkat nasional maupun daerah, pemda, juga kementerian dan lembaga.

“Instansi dapat memanfaatkan situs resmi yang dikelola oleh masing-masing untuk memublikasikan kepada masyarakat terkait penerimaan dan penggunaan bantuan yang diterima. Melalui situs tersebut, instansi juga disarankan agar melakukan pemutakhiran data setiap hari sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pemerintah,” kata Ketua KPK Firli Bahuri, di Jakarta, Rabu 15 April 2020.

Anjuran tersebut tertuang dalam surat resmi KPK tertanggal 14 April 2020 yang dikirimkan kepada Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di tingkat nasional maupun daerah dan juga kepada pimpinan kementerian/lembaga/pemda dan instansi terkait lainnya.

Melalui surat tersebut, KPK juga menjawab keraguan sejumlah instansi pemerintah akan potensi gratifikasi atas penerimaan sumbangan sebagai bentuk partisipasi dari masyarakat, baik berupa uang, barang habis pakai, maupun barang modal kepada kementerian/lembaga/pemda dan instansi pemerintah lainnya.

“Sumbangan bantuan bencana dalam berbagai bentuk sepanjang ditujukan kepada kementerian, lembaga, pemda maupun institusi pemerintah lainnya bukan termasuk gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 12B UU Tindak Pidana Korupsi,” tegas Firli.

Oleh karena itu, Firli menambahkan, sumbangan tersebut dapat diterima. Karena bukan tergolong gratifikasi yang dilarang, maka sumbangan tersebut tidak perlu dilaporkan kepada KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.

“Namun demikian, lembaga atau insitusi pemerintah sebagai penerima sumbangan perlu memastikan bahwa tujuan pemberian sumbangan adalah ditujukan kepada lembaga atau institusi, dan bukan ditujukan kepada individu pegawai negeri atau penyelenggara negara,” pesan Firli.

See also  Pemerintah Undang UNESCO dan IUCN Reactive Monitoring Mission Kunjungi Situs Warisan Dunia di Indonesia

Diketahui kondisi pandemik global Covid-19 telah menjadi perhatian dunia. Tidak hanya dari pemerintah, tapi juga melibatkan partisipasi masyarakat termasuk sektor swasta baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri. Namun sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, pengumpulan dan penyaluran sumbangan terkait pandemik Covid-19 agar berkoordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) atau Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), sehingga penggunaannya tepat guna dan tepat sasaran.

“Metode dan tata cara pencatatan sumbangan agar mengacu kepada peraturan yang berlaku,” pungkas Firli.

Berita Terkait

Pertamina Group Boyong 35 Penghargaan di PR Indonesia Awards 2026
Kemendes Tekankan Sinergi Lintas Sektor Wujudkan Desa Mandiri
Dukung Infrastruktur Kesehatan, Hutama Karya Teken Kontrak Pembangunan RSU Adhyaksa Bali di Jembrana
Kementerian PU Percepat Penanganan Darurat dan Permanen Pengendalian Banjir di Karawang dan Bekasi
Anggota DPR RI Komisi V Tinjau Progres Jalan Tol Palembang–Betung, Dorong Percepatan Konektivitas di Sumatra Selatan
Tinjau Lokasi Tanah Bergerak di Tegal, Menteri Dody Siap Dukung Pembangunan Huntara Bagi Warga Terdampak
Pembangunan Jalan KSPP Wanam–Muting Segmen I dan II Perkuat Konektivitas Wilayah Papua Selatan
HKA Optimalkan Ruas Tol dan Rest Area demi Kenyamanan Imlek 2026

Berita Terkait

Sunday, 15 February 2026 - 21:05 WIB

Pertamina Group Boyong 35 Penghargaan di PR Indonesia Awards 2026

Sunday, 15 February 2026 - 13:11 WIB

Kemendes Tekankan Sinergi Lintas Sektor Wujudkan Desa Mandiri

Sunday, 15 February 2026 - 13:04 WIB

Dukung Infrastruktur Kesehatan, Hutama Karya Teken Kontrak Pembangunan RSU Adhyaksa Bali di Jembrana

Sunday, 15 February 2026 - 01:13 WIB

Kementerian PU Percepat Penanganan Darurat dan Permanen Pengendalian Banjir di Karawang dan Bekasi

Saturday, 14 February 2026 - 05:35 WIB

Anggota DPR RI Komisi V Tinjau Progres Jalan Tol Palembang–Betung, Dorong Percepatan Konektivitas di Sumatra Selatan

Berita Terbaru