KPK Dorong Instansi Transparan Kelola Dana Bantuan Covid-19

Wednesday, 15 April 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ist

Ist

DAELPOS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau kementerian/lembaga/pemerintah daerah dan institusi pemerintah lainnya untuk mengadministrasikan dan memublikasikan segala bentuk sumbangan dan bantuan yang diterima terkait penanggulangan Covid-19. Hal berkaitan dengan maraknya pemberian sumbangan, hibah dan bantuan yang diberikan langsung kepada fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, Gugus Tugas di tingkat nasional maupun daerah, pemda, juga kementerian dan lembaga.

“Instansi dapat memanfaatkan situs resmi yang dikelola oleh masing-masing untuk memublikasikan kepada masyarakat terkait penerimaan dan penggunaan bantuan yang diterima. Melalui situs tersebut, instansi juga disarankan agar melakukan pemutakhiran data setiap hari sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pemerintah,” kata Ketua KPK Firli Bahuri, di Jakarta, Rabu 15 April 2020.

Anjuran tersebut tertuang dalam surat resmi KPK tertanggal 14 April 2020 yang dikirimkan kepada Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di tingkat nasional maupun daerah dan juga kepada pimpinan kementerian/lembaga/pemda dan instansi terkait lainnya.

Melalui surat tersebut, KPK juga menjawab keraguan sejumlah instansi pemerintah akan potensi gratifikasi atas penerimaan sumbangan sebagai bentuk partisipasi dari masyarakat, baik berupa uang, barang habis pakai, maupun barang modal kepada kementerian/lembaga/pemda dan instansi pemerintah lainnya.

“Sumbangan bantuan bencana dalam berbagai bentuk sepanjang ditujukan kepada kementerian, lembaga, pemda maupun institusi pemerintah lainnya bukan termasuk gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 12B UU Tindak Pidana Korupsi,” tegas Firli.

Oleh karena itu, Firli menambahkan, sumbangan tersebut dapat diterima. Karena bukan tergolong gratifikasi yang dilarang, maka sumbangan tersebut tidak perlu dilaporkan kepada KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.

“Namun demikian, lembaga atau insitusi pemerintah sebagai penerima sumbangan perlu memastikan bahwa tujuan pemberian sumbangan adalah ditujukan kepada lembaga atau institusi, dan bukan ditujukan kepada individu pegawai negeri atau penyelenggara negara,” pesan Firli.

See also  Kendalikan Inflasi di Jambi, Mendagri Minta Satgas Ketahanan Pangan Terus Monitoring Harga Komoditas

Diketahui kondisi pandemik global Covid-19 telah menjadi perhatian dunia. Tidak hanya dari pemerintah, tapi juga melibatkan partisipasi masyarakat termasuk sektor swasta baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri. Namun sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, pengumpulan dan penyaluran sumbangan terkait pandemik Covid-19 agar berkoordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) atau Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), sehingga penggunaannya tepat guna dan tepat sasaran.

“Metode dan tata cara pencatatan sumbangan agar mengacu kepada peraturan yang berlaku,” pungkas Firli.

Berita Terkait

Sistem Buka-Tutup di Jalan Nasional Pekanbaru – Padang KM 17+900 Diterapkan, Hutama Karya Siapkan Kantong Parkir Hingga Jalur Alternatif
ISF 2025 Resmi Dibuka: Dorong Investasi untuk Masa Depan Berkelanjutan
Mendes Yandri Minta Unit Kerja di Kemendes PDT Suksekan Kopdes Merah Putih
Ekonomi Tumbuh Lebih Kuat, Menkeu Dorong Peningkatan Likuiditas dan Investasi
Tekan Angka Stunting di Desa, Mendes: Demi Hasilkan Indonesia Cerah
Menteri Rini Tekankan Pentingnya Transformasi Digital Hingga Partisipasi Masyarakat
Bahlil Ajak Gen Z “Aksi Nyata” Energi, Siap Beri Beasiswa
Inovasi Digital Konstruksi Terpadu, Hutama Karya Sukses di Kompetisi BIM Internasional

Berita Terkait

Saturday, 11 October 2025 - 17:00 WIB

Sistem Buka-Tutup di Jalan Nasional Pekanbaru – Padang KM 17+900 Diterapkan, Hutama Karya Siapkan Kantong Parkir Hingga Jalur Alternatif

Friday, 10 October 2025 - 18:29 WIB

ISF 2025 Resmi Dibuka: Dorong Investasi untuk Masa Depan Berkelanjutan

Friday, 10 October 2025 - 16:17 WIB

Mendes Yandri Minta Unit Kerja di Kemendes PDT Suksekan Kopdes Merah Putih

Friday, 10 October 2025 - 11:34 WIB

Ekonomi Tumbuh Lebih Kuat, Menkeu Dorong Peningkatan Likuiditas dan Investasi

Thursday, 9 October 2025 - 16:29 WIB

Tekan Angka Stunting di Desa, Mendes: Demi Hasilkan Indonesia Cerah

Berita Terbaru

ilustrasi / foto ist

News

Uji Coba Malam TMR: Keamanan Diperkuat CCTV

Saturday, 11 Oct 2025 - 17:14 WIB

Olahraga

Final Four Livoli LavAni Navy Tak Terkalahkan

Saturday, 11 Oct 2025 - 17:10 WIB