DAELPOS.com – Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, kembali melakukan pemeriksaan 3 (tiga) orang saksi yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi dalam pengadaan alat mesin pertanian (alsintan) pada Kementerian Pertanian Republik Indonesia (Kementan RI) Tahun Anggaran 2015 ;
Saksi yang hari ini periksa atau diminta keterangannya yaitu HARRY SRI KAHARTAN selaku POKJA E-Catalog LKPP tahun 2014/2015, FEBRITA SIDABALOG selaku POKJA E-Catalog LKPP tahun 2014/2015 dan SRI ADITYA NUR PRATAMA selaku POKJA E-Catalog LKPP tahun 2014/2015
Pihak yang diperiksa sebagai saksi hari ini berkaitan dengan proses pengadaan alat mesin pertanian yang dianggap gagal, saksi sebagai petugas pada Kelompok Kerja E – Catalog dianggap mengetahui tentang proses pengadaan barang tersebut. Dimana berdasarkan keterangan saksi dapat digunakan untuk jadi alat bukti guna dimintakan pertanggung-jawaban atas kerugian keuangan negara pada pengadaan alsintan pada Kementan RI.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan Penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi para saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.