Putusan MA No.44 P/HUM/2019 tidak mendelegitimasi, melainkan mempertegas kemenangan pasangan Jokowi-Amin

Wednesday, 8 July 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Bahwa putusan tersebut menimbulkan langsung menimbulkan polemik pro dan kontra tentu saja terkait keabsahan terpilihnya Jokowi-Amin sebagai Presiden dan Wakil Presiden dalam pemilu 2019. Bagi oposan anti Jokowi tentu saja putusan MA itu menaikkan adrenalin untuk mendelegitimasi Jokowi-Amin sebagai Presiden dan Wakil Presiden. Karenanya SEKNAS Jokowi menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

Bahwa Mahkamah Agung telah menerbitkan Putusan No. 44 P/2019 atas permohonan uji Materi Pasal 3 ayat 7 PKPU No. 5/2019 yang diajukan oleh Rachmawati Soekarno Putri dkk.
Bahwa permohonan hak uji materiil tersebut telah diputus oleh Mahkamah Agung dengan mengabulkan permohonan pemohon yang pada pokoknya menyatakan bahwa Pasal 3 ayat 7 PKPU No. 5/2019 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Bahwa oleh karena Pasal 3 ayat 7 PKPU No. 5/2019 telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, maka pengaturan tentang pemenang pemilihan presiden dikembalikan pada norma Pasal 416 UU 7/2017 tentang Pemilu.

Bahwa Pasal 416 UU 7/2017 menyatakan: Pasangan Calon terpilih adalah Pasangan Calon yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden daan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20% (dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari ½ (setengah) jumlah provinsi di Indonesia.

Bahwa oleh karena pasangan Jokowi-Amin telah memperoleh 85.607.363 sama dengan 55,50%, dan pasangan jokowi-amin telah memperoleh suara lebih dari 20% di 32 dari 34 Propinsi di Indonesia, bahkan jika dikaji lebih dalam pasangan jokowi-amin mendapatkan suara diatas 50 persen di 21 propinsi di Indonesia.
Dengan demikian, kemenangan pasangan jokowi-amin sangat memenuhi ketentuan Pasal 416 ayat 1 UU 7/2017.

Karenanya, Putusan MA No. 44 P/HUM /2019 itu tidak bisa digunakan untuk mendeligitimasi kemenangan jokowi-amin dalam pilpres 2019, bahkan semakin mempertegas kemenangan pasangan jokowi-amin karena Keputusan KPU-RI Nomor 1185/PL.02.9-KPT/06/KPU/VI/2019 tentang Penetapan Pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presiden Terpilih Dalam Pemilu 2019, tidak lagi didasarkan pada PKPU 5/2019, melainkan didasarkan langsung pada Konstitusi dan UU 7/2017.

See also  Sinergi PLN-KPK Berlanjut, Kini Amankan Aset Negara di Pulau Dewata

Berita Terkait

Menteri PU Dorong Penerapan IPHA untuk Swasembada Pangan
Infrastruktur Terabaikan, Aktivitas masyarakat Dusun Tersendat
KRL Buatan Dalam Negeri Tiba, Siap Uji Coba
Hutama Karya Bangun Negeri Bersama Srikandi Tangguh dan Profesional
Tarif Jalan Tol Bogor Ring Road Akan Naik
Epson umumkan Pembukaan Pendaftaran untuk The 16th Epson International Pano Awards
Pram Bakal Tegur Pengelola Pelabuhan Tanjung Priok
Lewat Kolaborasi Inklusif, PLN Pacu Inovasi Hidrogen untuk Lautan Bebas Emisi

Berita Terkait

Tuesday, 22 April 2025 - 21:10 WIB

Menteri PU Dorong Penerapan IPHA untuk Swasembada Pangan

Tuesday, 22 April 2025 - 16:54 WIB

Infrastruktur Terabaikan, Aktivitas masyarakat Dusun Tersendat

Monday, 21 April 2025 - 23:02 WIB

KRL Buatan Dalam Negeri Tiba, Siap Uji Coba

Monday, 21 April 2025 - 18:16 WIB

Hutama Karya Bangun Negeri Bersama Srikandi Tangguh dan Profesional

Monday, 21 April 2025 - 17:35 WIB

Tarif Jalan Tol Bogor Ring Road Akan Naik

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Sultan Dukung Indonesia Tuan Rumah Olimpiade Remaja 2030

Wednesday, 23 Apr 2025 - 09:21 WIB

Berita Utama

Menteri PU Dorong Penerapan IPHA untuk Swasembada Pangan

Tuesday, 22 Apr 2025 - 21:10 WIB