Putusan MA No.44 P/HUM/2019 tidak mendelegitimasi, melainkan mempertegas kemenangan pasangan Jokowi-Amin

Wednesday, 8 July 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Bahwa putusan tersebut menimbulkan langsung menimbulkan polemik pro dan kontra tentu saja terkait keabsahan terpilihnya Jokowi-Amin sebagai Presiden dan Wakil Presiden dalam pemilu 2019. Bagi oposan anti Jokowi tentu saja putusan MA itu menaikkan adrenalin untuk mendelegitimasi Jokowi-Amin sebagai Presiden dan Wakil Presiden. Karenanya SEKNAS Jokowi menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

Bahwa Mahkamah Agung telah menerbitkan Putusan No. 44 P/2019 atas permohonan uji Materi Pasal 3 ayat 7 PKPU No. 5/2019 yang diajukan oleh Rachmawati Soekarno Putri dkk.
Bahwa permohonan hak uji materiil tersebut telah diputus oleh Mahkamah Agung dengan mengabulkan permohonan pemohon yang pada pokoknya menyatakan bahwa Pasal 3 ayat 7 PKPU No. 5/2019 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Bahwa oleh karena Pasal 3 ayat 7 PKPU No. 5/2019 telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, maka pengaturan tentang pemenang pemilihan presiden dikembalikan pada norma Pasal 416 UU 7/2017 tentang Pemilu.

Bahwa Pasal 416 UU 7/2017 menyatakan: Pasangan Calon terpilih adalah Pasangan Calon yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden daan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20% (dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari ½ (setengah) jumlah provinsi di Indonesia.

Bahwa oleh karena pasangan Jokowi-Amin telah memperoleh 85.607.363 sama dengan 55,50%, dan pasangan jokowi-amin telah memperoleh suara lebih dari 20% di 32 dari 34 Propinsi di Indonesia, bahkan jika dikaji lebih dalam pasangan jokowi-amin mendapatkan suara diatas 50 persen di 21 propinsi di Indonesia.
Dengan demikian, kemenangan pasangan jokowi-amin sangat memenuhi ketentuan Pasal 416 ayat 1 UU 7/2017.

Karenanya, Putusan MA No. 44 P/HUM /2019 itu tidak bisa digunakan untuk mendeligitimasi kemenangan jokowi-amin dalam pilpres 2019, bahkan semakin mempertegas kemenangan pasangan jokowi-amin karena Keputusan KPU-RI Nomor 1185/PL.02.9-KPT/06/KPU/VI/2019 tentang Penetapan Pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presiden Terpilih Dalam Pemilu 2019, tidak lagi didasarkan pada PKPU 5/2019, melainkan didasarkan langsung pada Konstitusi dan UU 7/2017.

See also  Produk Domestik Bruto di Akhir Kuartal 2023, Wirawan: Jaga Momentum

Berita Terkait

Haidar Alwi Institut Pastikan Andra Soni dan Dimyati Natakusumah Menang Pilgub Banten.
Sultan Harap Pilkada Menghasilkan Kepala Daerah Yang Mampu Menerjemahkan Program Pemerintah Pusat
Tingkatkan Pelayanan Bagi Pengguna Jalan, Jasa Marga Tambah Fasilitas di Rest Area
Siap Layani Pilkada Serentak 2024, PLN Berlakukan Siaga Kelistrikan Nasional
Menteri PANRB Bahas Penguatan OTK BNPT
3 Menteri Teken SKB, Kementerian PU Komitmen Percepat Pembangunan 3 Juta Rumah
HGN 2024, Teguhkan Komitmen “Guru Hebat Indonesia Kuat”
Mentan Ajak Pemuda Wanam Bertani Modern Agar Kian Sejahtera

Berita Terkait

Wednesday, 27 November 2024 - 16:54 WIB

Haidar Alwi Institut Pastikan Andra Soni dan Dimyati Natakusumah Menang Pilgub Banten.

Wednesday, 27 November 2024 - 11:37 WIB

Sultan Harap Pilkada Menghasilkan Kepala Daerah Yang Mampu Menerjemahkan Program Pemerintah Pusat

Wednesday, 27 November 2024 - 11:32 WIB

Tingkatkan Pelayanan Bagi Pengguna Jalan, Jasa Marga Tambah Fasilitas di Rest Area

Tuesday, 26 November 2024 - 22:57 WIB

Siap Layani Pilkada Serentak 2024, PLN Berlakukan Siaga Kelistrikan Nasional

Tuesday, 26 November 2024 - 14:09 WIB

Menteri PANRB Bahas Penguatan OTK BNPT

Berita Terbaru

Ekonomi - Bisnis

H-1 Pilkada, Jasa Marga Catat 136 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek

Wednesday, 27 Nov 2024 - 21:34 WIB

Ekonomi - Bisnis

Jelang Nataru, KAI Masih Sediakan Tiket 2.685.760 Kursi

Wednesday, 27 Nov 2024 - 17:31 WIB

ilustrasi / foto ist

Ekonomi - Bisnis

AgenBRILink di Wilayah Transmigrasi Merauke Dorong Kemajuan Ekonomi Lokal

Wednesday, 27 Nov 2024 - 17:21 WIB

Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional Kementerian Perdagangan Mardyana Listyowati / foto ist

Nasional

Kemendag Ajak Lebih Banyak Eksportir Rambah Pasar Arab Saudi

Wednesday, 27 Nov 2024 - 17:18 WIB