Kejati Gorontalo Tahan 1 Tersangka Kasus Gedung DPRD Kabupaten Gorontalo

Friday, 10 July 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – AB alias Bas Taki, ditahan Kejaksaan Tinggi Gorontalo setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan kantor DPRD Kabupaten Gorontalo, tahun 2008. Kamis (9/7/2020),

Tersangka AB ditahan di lapas kelas II A Gorontalo, rencananya akan ditahan selama 20 hari kedepan.

Sebelumnya, Kejati Gorontalo juga sudah menahan YH mantan Kasie Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Gorontalo. Proyek yang dikerjakan tahun 2008 itu, oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Gorontalo, ditemukan adanya kerugian negara lebih dari Rp1,3 miliar.

Tersangka disangkakan Primair pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999

Tentang pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidiar pasal 3 jo pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999. (sm)

See also  Anies: Holywings Kemang ditutup Selama Pandemi Covid-19

Berita Terkait

Kementerian PU Tegaskan Sikap Kooperatif dan Hormati Proses Hukum
Satgas Sikat Tambang Ilegal, 1.699 Hektare Lahan PT AKT Diselamatkan
Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan Elpiji Subsidi, Pertamina Perkuat Sinergi dengan Aparat Hukum
Bayar Pajak Tanpa KTP, Warga Jabar Tetap Diminta Bikin Pernyataan
Kementerian PANRB Dorong Percepatan MPP dan MPP Digital di Daerah
Kementrans Dukung Kejati Kaltim Usut Dugaan Korupsi Lahan Transmigrasi di Kutai Kartanegara
OJK dan Bareskrim Amankan Tersangka Kasus BPR di Malang
Sosialisasi 4 Pilar MPR RI di Banda Aceh, Darwati Soroti Peran Ibu dalam Menjaga Persatuan

Berita Terkait

Friday, 10 April 2026 - 23:00 WIB

Kementerian PU Tegaskan Sikap Kooperatif dan Hormati Proses Hukum

Thursday, 9 April 2026 - 18:20 WIB

Satgas Sikat Tambang Ilegal, 1.699 Hektare Lahan PT AKT Diselamatkan

Wednesday, 8 April 2026 - 18:28 WIB

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan Elpiji Subsidi, Pertamina Perkuat Sinergi dengan Aparat Hukum

Wednesday, 8 April 2026 - 13:22 WIB

Bayar Pajak Tanpa KTP, Warga Jabar Tetap Diminta Bikin Pernyataan

Saturday, 4 April 2026 - 16:23 WIB

Kementerian PANRB Dorong Percepatan MPP dan MPP Digital di Daerah

Berita Terbaru