Kejari Tangsel Melakukan MOU Dengan Perum Bulog

Monday, 13 July 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Perusahaan Umum (Perum ) BULOG cabang Tangerang dan Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Tangerang Selatan ( Tangsel ) menandatangani perjanjian kerjasama bidang hukum Perdata dan tata usaha Negara ( Datun ).

Penandatanganan kesepakatan kerjasama ini dilakukan oleh Bagus Wahyu Santoso selaku Pimpinan cabang Perum Bulog Tangerang dengan Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari ) Tangsel Nur Elina Sari di kantor Kejari Tangsel,Jumat ( 10/7/2020 ) Penandatangan kesepakatan kerjasama antara Perum Bulog cabang Tangerang dengan Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara terkait Pendampingan Hukum.

Kajari Tangsel Nur Elina mengatakan bahwa berdasarkan Undang Undang nomor  16 Tahun 2004 Kejaksaan RI sebagai kewenangan menjalankan fungsi hukum di bidang Datun.

“ Kerjasama ini merupakan perwujudan dimana Tupoksi bidang  Datun yaitu penegakan hukum, bantuan hukum, Pertimbangan hukum, pelayanan hukum dan tindakan hukum lainnya,” kata Kajari Tangsel Nur Elina Sari di dampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara ( Kasi Datun ) Siti Barokah.

Sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejari Tangsel bisa memfasilitasi dan melakukan mediasi penyelesaian masalah secara profesional. Selain itu juga melakukan advokasi dan konsultasi hokum khususnya di bidang Datun yang terkait dengan hal-hal menyangkut Perum Bulog cabang Tangerang.

Upaya Perum Bulog bahwa untuk mengantisipasi permasalahan hukum pada Perusahaan Umum Bulog cabang Tangerang baik mengenai hukum Perdata dan tata usaha Negara maka dipandang perlu untuk meningkatkan frekuensi penyelesaiannya secara cepat dan akurat sehingga dapat mengurangi permasalahan hukum.

Salah satu langkah yang dilakukan oleh Perum Bulog,dengan melaksanakan nota kesepahaman atau MoU bersama Kejari Tangsel dengan Ruang lingkupnya mengenai penanganan permasalahan hukum Perdata dan tata usaha Negara

See also  4 Titik Putaran Balik Pemicu Kemacetan di Jakpus Bakal Ditutup

Berita Terkait

Komite III DPD RI : Tingkatkan Pekerja Informal di Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Jadi Tujuan Revisi RUU SJSN
Senator Mirah Jelaskan Keseimbangan Ekonomi dan Lingkungan Harus Jadi Prioritas Tata Ruang Daerah
Langkah Awal RUU Hilirisasi Sektor Mineral dan Batu Bara, Komite II belanja masalah di Kepulauan Riau
Generasi Muda sebagai Pemilih Pemula: Peran SMA Muhammadiyah Bangkinang dalam Demokrasi
Sempat Terkendala Biaya Mobilisasi, 7 Nelayan Aceh Timur Kini Berada di Yangon dan Menunggu Proses Pemulangan
JTT Lakukan Contraflow KM 55 s.d KM 65 Ruas Jalan Jakarta-Cikampek
Senator Mirah Tekankan Pentingnya Perhatian pada BUMDes untuk Percepatan Pembangunan Desa
BULD DPD RI Harmonisasi Tata Kelola Pemerintahan Desa

Berita Terkait

Monday, 10 February 2025 - 16:44 WIB

Komite III DPD RI : Tingkatkan Pekerja Informal di Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Jadi Tujuan Revisi RUU SJSN

Friday, 7 February 2025 - 06:53 WIB

Senator Mirah Jelaskan Keseimbangan Ekonomi dan Lingkungan Harus Jadi Prioritas Tata Ruang Daerah

Tuesday, 4 February 2025 - 07:47 WIB

Langkah Awal RUU Hilirisasi Sektor Mineral dan Batu Bara, Komite II belanja masalah di Kepulauan Riau

Friday, 31 January 2025 - 09:23 WIB

Generasi Muda sebagai Pemilih Pemula: Peran SMA Muhammadiyah Bangkinang dalam Demokrasi

Sunday, 26 January 2025 - 12:15 WIB

Sempat Terkendala Biaya Mobilisasi, 7 Nelayan Aceh Timur Kini Berada di Yangon dan Menunggu Proses Pemulangan

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Disaksikan Prabowo dan Erdogan, Bahlil Teken Kerja Sama di Sektor Energi

Wednesday, 12 Feb 2025 - 22:15 WIB

Ekonomi - Bisnis

Pertamina Manfaatkan Gas Suar Kilang Menjadi Listrik

Wednesday, 12 Feb 2025 - 22:10 WIB