Djoko Tjandra Terbukti Penjahat, Kok Malah Diberi Paspor oleh Imigrasi?

Tuesday, 14 July 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto Istimewa

foto Istimewa

DAELPOS.com – Anggota Komisi III DPR Sarifuddin Sudding menilai Djoko S Tjandra yang menyandang status buron kelas kakap namun bisa keluar masuk Indonesia tanpa terdeteksi Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM merupakan hal yang sangat ironis.

Terlebih, koruptor perkara pengambilalihan hak tagih (cessie) Bank Bali itu bisa memiliki e-KTP dan paspor Indonesia setelah sejak 2009 menjadi buronan.

Sudding menuturkan, dirinya pernah ke Papua Nugini tempat Doko Tjandra bersembunyi. Di negeri sebelah timur Papua itu pula Djoker -julukan kondang Djoko- menjadi sosok terkenal dan membangun banyak properti.

“Dia sangat dikenal di Papua Nugini, tetapi anehnya seorang WNA yang juga sebagai penjahat, sudah ada keputusan berkekuatan hukum tetap bisa masuk dan lolos ke negara kita tanpa terdeteksi oleh pihak Imigrasi,” kata Sudding saat rapat dengar pendapat Komisi III DPR dengan Dirjen Imigrasi Kemenkumham Jhoni Ginting, Senin (13/7).

Wakil rakyat berlatar belakang pengacara itu menambahkan, Ditjen Imigrasi sudah tidak perlu lagi mencari alasan pembenar ataupun menyalahkan sistem.

“Saya kira tidak usah ada alasan pembenar, karena ini sudah menjadi pengetahuan umum dan tidak perlu lagi mencari alasan karena sistem dan sebagainya,” ujar Sudding.

Mantan politikus Hanura itu juga mempersoalkan Ditjen Imigrasi yang tetap mengeluarkan paspor untuk Djoko Tjandra.

“Kenapa harus diberikan paspor kemarin tanggal 23 Juni oleh Imigrasi Jakarta Utara tanpa ada konfirmasi ke aparat penegak hukum tentang status yang bersangkutan,” kata dia.

Sudding menegaskan bahwa hal itu merupakan suat kelemahan di Ditjen Imigrasi. Mantan sekretaris jenderal (sekjen) Partai Hanura itu pun meminta penjelasan soal paspor baru untuk Djoko.

“Sementara yang bersangkutan adalah warga negara Papua Nugini, dan sudah dijatuhi hukuman,” kata Sudding.(*)

See also  Gus Halim: Raihan Kemendes di 2023 Harus Ditingkatkan di 2024

Berita Terkait

PLN NP kendalikan sepenuhnya operasi pltmg Arun peaker, perkuat pasokan listrik di Aceh
Tinjau Jalan Tol Palembang–Betung, Menteri Dody Targetkan Fungsional untuk Mudik Lebaran 2026
Ratas Bersama Presiden Prabowo, Menteri Dody Sampaikan Kesiapan Infrastruktur Sekolah Rakyat di 65 Lokasi
Mendes Yandri Lepas Ekspor 18,5 Ton Gula Kelapa ke Hungaria
Bertemu Menteri Pariwisata, Menteri PANRB Dukung Penguatan Kepariwisataan Nasional
Haidar Alwi: Penilaian Bambang Rukminto Terhadap Kapolri Tidak Berbasis Data
Gedung Jampidsus Diresmikan, Hutama Karya Hadirkan Bangunan Berkonsep Berkelanjutan dengan Arsitektur Ikonik
Pertamina Siapkan Ketersediaan Avtur untuk Penerbangan Haji 2025

Berita Terkait

Saturday, 3 May 2025 - 15:44 WIB

PLN NP kendalikan sepenuhnya operasi pltmg Arun peaker, perkuat pasokan listrik di Aceh

Friday, 2 May 2025 - 18:27 WIB

Tinjau Jalan Tol Palembang–Betung, Menteri Dody Targetkan Fungsional untuk Mudik Lebaran 2026

Friday, 2 May 2025 - 07:50 WIB

Ratas Bersama Presiden Prabowo, Menteri Dody Sampaikan Kesiapan Infrastruktur Sekolah Rakyat di 65 Lokasi

Thursday, 1 May 2025 - 16:56 WIB

Mendes Yandri Lepas Ekspor 18,5 Ton Gula Kelapa ke Hungaria

Thursday, 1 May 2025 - 09:06 WIB

Bertemu Menteri Pariwisata, Menteri PANRB Dukung Penguatan Kepariwisataan Nasional

Berita Terbaru