Djoko Tjandra Terbukti Penjahat, Kok Malah Diberi Paspor oleh Imigrasi?

Tuesday, 14 July 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto Istimewa

foto Istimewa

DAELPOS.com – Anggota Komisi III DPR Sarifuddin Sudding menilai Djoko S Tjandra yang menyandang status buron kelas kakap namun bisa keluar masuk Indonesia tanpa terdeteksi Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM merupakan hal yang sangat ironis.

Terlebih, koruptor perkara pengambilalihan hak tagih (cessie) Bank Bali itu bisa memiliki e-KTP dan paspor Indonesia setelah sejak 2009 menjadi buronan.

Sudding menuturkan, dirinya pernah ke Papua Nugini tempat Doko Tjandra bersembunyi. Di negeri sebelah timur Papua itu pula Djoker -julukan kondang Djoko- menjadi sosok terkenal dan membangun banyak properti.

“Dia sangat dikenal di Papua Nugini, tetapi anehnya seorang WNA yang juga sebagai penjahat, sudah ada keputusan berkekuatan hukum tetap bisa masuk dan lolos ke negara kita tanpa terdeteksi oleh pihak Imigrasi,” kata Sudding saat rapat dengar pendapat Komisi III DPR dengan Dirjen Imigrasi Kemenkumham Jhoni Ginting, Senin (13/7).

Wakil rakyat berlatar belakang pengacara itu menambahkan, Ditjen Imigrasi sudah tidak perlu lagi mencari alasan pembenar ataupun menyalahkan sistem.

“Saya kira tidak usah ada alasan pembenar, karena ini sudah menjadi pengetahuan umum dan tidak perlu lagi mencari alasan karena sistem dan sebagainya,” ujar Sudding.

Mantan politikus Hanura itu juga mempersoalkan Ditjen Imigrasi yang tetap mengeluarkan paspor untuk Djoko Tjandra.

“Kenapa harus diberikan paspor kemarin tanggal 23 Juni oleh Imigrasi Jakarta Utara tanpa ada konfirmasi ke aparat penegak hukum tentang status yang bersangkutan,” kata dia.

Sudding menegaskan bahwa hal itu merupakan suat kelemahan di Ditjen Imigrasi. Mantan sekretaris jenderal (sekjen) Partai Hanura itu pun meminta penjelasan soal paspor baru untuk Djoko.

“Sementara yang bersangkutan adalah warga negara Papua Nugini, dan sudah dijatuhi hukuman,” kata Sudding.(*)

See also  Djoko Santoso Wafat, PKS: Selamat Jalan "Jenderal Hijau"

Berita Terkait

Kementerian ESDM dan BPS Finalisasi Data Penerima Subsidi Sektor Energi
Yichang: Dari Transmigrasi ke Sentra Jeruk Madu Global
Desa Xujiachong: Kisah Sukses Pemberdayaan Transmigran
Guru Tewas Diserang OTK, Sekolah Dibakar KKB, MPR for Papua Desak Aparat Usut Tuntas
Ini Pesan Menkeu Purbaya ke Jajaran Bea Cukai
Indonesia: Dukungan Konsisten untuk Perdamaian Gaza
Prabowo Pimpin Rapat Bahas Keuangan Strategis Minggu Malam
Perhiasan Lokal Mendunia, Ekspor Tembus $4 Miliar

Berita Terkait

Wednesday, 15 October 2025 - 16:18 WIB

Kementerian ESDM dan BPS Finalisasi Data Penerima Subsidi Sektor Energi

Wednesday, 15 October 2025 - 09:23 WIB

Yichang: Dari Transmigrasi ke Sentra Jeruk Madu Global

Wednesday, 15 October 2025 - 09:08 WIB

Desa Xujiachong: Kisah Sukses Pemberdayaan Transmigran

Wednesday, 15 October 2025 - 06:23 WIB

Guru Tewas Diserang OTK, Sekolah Dibakar KKB, MPR for Papua Desak Aparat Usut Tuntas

Tuesday, 14 October 2025 - 09:20 WIB

Ini Pesan Menkeu Purbaya ke Jajaran Bea Cukai

Berita Terbaru

Berita Utama

Kementerian ESDM dan BPS Finalisasi Data Penerima Subsidi Sektor Energi

Wednesday, 15 Oct 2025 - 16:18 WIB

Energy

Pertamina Luncurkan Aplikasi Mobile Layanan Informasi Publik

Wednesday, 15 Oct 2025 - 13:43 WIB