Mulai Sekarang Pemprov DKI Resmi Cabut SIKM

Friday, 17 July 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan pihaknya resmi meniadakan surat izin keluar masuk (SIKM). Padahal, sebelumnya, Pemprov DKI di bulan Mei lalu mengatakan akan memberlakukan kebijakan SIKM hingga pandemik usai. Tetapi, terdapat sejumlah pertimbangan untuk meniadakan SIKM.

“Pada masa PSBB, penerapan SIKM sangat membantu dalam mengendalikan penularan COVID-19 karena mampu membatasi orang keluar-masuk Jakarta. Di mana, yang bisa mengajukan hanya pemohon dari 11 Sektor yang diizinkan dapat beroperasi selama masa PSBB,” kata Syafrin dalam keterangan tertulisnya, Jumat (17/7/2020).

Bila efektif untuk mencegah lalu-lalang orang, mengapa penerbitan SIKM malah dihentikan?

1. Pemprov DKI menilai penerapan SIKM di masa PSBB transisi efektivitasnya menurun

Mulai Hari Ini Pemprov DKI Resmi Tiadakan Aturan Harus Urus SIKMKadishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo (IDN Times/Muhammad Athif Aiman)

Syafrin menjelaskan pada periode Mei sampai dengan Juni 2020, pelaksanaan penerbitan SIKM sangat efektif. Tetapi, efektivitasnya menurun pada masa PSBB transisi. Apalagi larangan mudik juga sudah dicabut oleh pemerintah pusat.

Hal itu sejalan dengan terbatasnya pemeriksaan SIKM oleh Pemprov DKI Jakarta, yaitu hanya pada simpul-simpul transportasi (terminal, stasiun, dan bandara), serta di beberapa ruas jalan saja.

“Akibatnya, penumpang angkutan umum menurun drastis dan terjadi pelanggaran di mana banyak angkutan umum AKAP yang menurunkan penumpang di wilayah Bodetabek. Di sisi lain, warga yang masuk dengan kendaraan pribadi, bebas masuk Jakarta tanpa SIKM melalui jalan-jalan akses yang tidak diawasi,” kata dia.

2. Kesadaran warga dalam mengurus SIKM menurun

Selain itu, berdasarkan data, kesadaran warga dalam mengurus SIKM juga menurun. Berdasarkan data, sejak dibuka pada Jumat, 15 Mei 2020 sampai dengan Rabu, 24 Juni 2020, terdapat 1.238.832 pengguna yang berhasil mengakses perizinan SIKM dari website https://corona.jakarta.go.id/id/izin-keluar-masuk-jakarta. Kemudian, tercatat 147.677 permohonan SIKM yang diterima.

See also  Anies Kenalkan KSBB di Forum Internasional: Tidak Saja Bagi Jakarta, Tapi Dunia

Dari jumlah tersebut, hanya 47,5 persen atau 69.737 permohonan SIKM yang dinyatakan memenuhi persyaratan. Sehingga, SIKM diterbitkan secara elektronik. Sedangkan 52,5 persen sisanya atau 77.154 permohonan SIKM ditolak karena tidak memenuhi persyaratan.

“Pada saat PSBB Masa Transisi, hal tersebut mengalami tren penurunan akses. Pada 10 Juli 2020, jumlahnya hanya 36.660 akses, dan semakin turun hingga pertengahan Juli 2020,” tutur Syafrin.

3. Sampai hari terakhir Kamis, 16 Juli 2020 tercatat ada 1.447.042 yang mengakses SIKM

Mulai Hari Ini Pemprov DKI Resmi Tiadakan Aturan Harus Urus SIKMSIKM online (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka Pergub Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Bepergian di Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 yang mengatur pelaksanaan SIKM, resmi dicabut. SIKM resmi ditiadakan.

Dari data yang diperoleh sejak aturan itu diberlakukan hingga ditiadakan pada Jumat (17/7/2020), total ada 1.447.042 pengguna yang berhasil mengakses perizinan SIKM.

“DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta mencatat, ada sebanyak 194.913 permohonan SIKM yang diterima, dengan rincian 105.795 SIKM telah diterbitkan secara elektronik dan 89.118 permohonan SIKM dinyatakan ditolak atau tidak disetujui,” ucap Syafrin.

Berita Terkait

Dolar Tembus Rp18.000, Omzet Warteg Anjlok hingga 50 Persen
DPRD DKI Kawal Ketat SPMB 2026
Sudinhub Jaksel Antisipasi Parkir Liar dan Pungli Saat CFD Rasuna Said
DKI Jadi Percontohan Layanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak
Kejar Tuntas Pengendalian Banjir, Pemprov DKI Targetkan 20 Proyek Rampung pada 2027
Jakarta Gelar Indonesia World Dance Festival 2026
HBKB 31 Mei Ditiadakan Saat Waisak 2570
Jalan Ambles Lenteng Agung Mulai Diperbaiki

Berita Terkait

Monday, 8 June 2026 - 16:57 WIB

Dolar Tembus Rp18.000, Omzet Warteg Anjlok hingga 50 Persen

Sunday, 7 June 2026 - 18:27 WIB

DPRD DKI Kawal Ketat SPMB 2026

Friday, 5 June 2026 - 18:38 WIB

Sudinhub Jaksel Antisipasi Parkir Liar dan Pungli Saat CFD Rasuna Said

Thursday, 4 June 2026 - 16:17 WIB

DKI Jadi Percontohan Layanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak

Saturday, 30 May 2026 - 17:11 WIB

Kejar Tuntas Pengendalian Banjir, Pemprov DKI Targetkan 20 Proyek Rampung pada 2027

Berita Terbaru

Nasional

Program IBM 2027 Sasar 4.127 Titik Sentuh Kebutuhan Warga

Saturday, 13 Jun 2026 - 21:56 WIB

Berita Terbaru

Gunakan Pendekatan Octahelix, Mendes Libatkan UMMI dalam Pembangunan Desa

Saturday, 13 Jun 2026 - 12:14 WIB