Penandatanganan Bersama Jaksa Agung, Kapolri, dan Ketua Bawaslu dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu jelang Pilkada 2020

Monday, 20 July 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Penandatanganan Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Abhan, Kapolri Irdham Azis dan Jaksa Agung RI Burhanuddin tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota bertempat di Gedung Bawaslu, Jakarta, Senin (20/07/2020).

Jaksa Agung menyambut baik atas terselenggaranya kegiatan penandatangan peraturan bersama ini. Kegiatan ini teramat penting dan strategis sebagai landasan komitmen yang kuat dalam upaya menyukseskan jalannya penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 di 9 (sembilan) provinsi, 224 (dua ratus dua puluh empat) kabupaten, dan 37 (tiga puluh tujuh) kota.
Untuk itu pada kesempatan ini, secara pribadi maupun atas nama institusi, saya memberikan apresiasi kepada Ketua Bawaslu, Kapolri, berserta segenap jajarannya masing-masing, serta pihak lainnya yang telah turut berpartisipasi dalam menyukseskan acara ini.

Dikatakan Jaksa Agung, mendasarkan pada kebutuhan tersebut, maka kita perlu meneguhkan komitmen tentang pentingnya menjalin kemitraan melalui hubungan kerjasama yang sinergis dan strategis. Untuk itu, pembentukan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakumdu) merupakan wujud konkrit dari komponen terkait untuk saling mendukung dan memperkuat peran, tugas, dan fungsi masing-masing, guna mewujudkan penegakan hukum yang tegas dan tidak pandang bulu, dalam upaya memastikan keberhasilan penyelenggaraan Pilkada serentak Tahun 2020.

Dijelaskan Jaksa Agung, pengalaman menunjukkan perhelatan Pilkada kerap memunculkan beragam persoalan dan tantangan. Beberapa permasalahan yang mungkin timbul dari dinamika pelaksanaan Pilkada, antara lain:
• kampanye hitam (black campaign) dengan memanfaatkan sentimen suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) melalui penyebaran berita bohong (hoax).
• Mobilisasi ASN oleh para petahana guna mendapatkan mayoritas suara pemilih dari ASN bawahannya.
• masifnya praktik politik uang (money politics) untuk menjaring suara pemilih sebesar-besarnya.
Permasalahan tersebut kerap mengganggu pelaksanaan Pilkada dan pada gilirannya bermuara menjadi Tindak Pidana Pemilihan.

See also  KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Suap DPRD Jambi

Jaksa Agung jug menyatakan, tantangan yang patut kita cermati bersama adalah terkait waktu penanganan perkara Tindak Pidana Pemilihan yang terbilang sangat singkat. Limitasi waktu tersebut menimbulkan potensi banyaknya perkara yang tidak selesai. Terlebih pelaksanaan Pilkada kemungkinan besar digelar di tengah Pandemi Covid-19 masih berlangsung. Kesulitan untuk bertatap muka secara langsung berpotensi menjadi kendala teknis penanganan perkara pada saat proses klarifikasi, verifikasi, dan bahkan pengumpulan bukti.
Mendasari pada potensi problematika dan tantangan tersebut, maka membangun keseragaman pola dalam penanganan, terlebih kesamaan pemahaman akan penerapan pasal-pasal Tindak Pidana Pemilihan, menjadi suatu kebutuhan yang urgen, guna mengantisipasi dan menindaklanjuti berbagai temuan dan laporan dugaan Tindak Pidana Pemilihan.

Untuk itu, optimalisasi penegakan hukum terhadap perkara Tindak Pidana Pemilihan melalui pembentukan Sentra Gakkumdu yang mendudukkan 3 (tiga) institusi, yaitu Bawaslu selaku Pengawas Pemilu, Kepolisian selaku Penyelidik dan Penyidik, serta Kejaksaan selaku Penuntut Umum, dalam satu wadah koordinasi dan kerjasama, sangat diperlukan dalam upaya pembentukan dan pembangunan kesamaan serta keseragaman pemahaman dan pola penanganan dimaksud.

Jaksa Agung mengharapkan bahwa keberadaan Sentra Gakkumdu dapat memberikan manfaat positif dan nyata untuk menghadirkan Pilkada yang demokratis, tepercaya, dan berkualitas. Untuk itu, pada kesempatan ini, Jaksa Agung ingin mengingatkan kepada kita semua agar senantiasa menjaga netralitas, independensi, dan objektifitas dalam menghadirkan upaya penegakan hukum yang imparsial, tidak memihak, dan bebas dari kepentingan tertentu.

Berita Terkait

Pertamina Dukung Penegakan Hukum Penyalahgunaan BBM dan Elpiji
Kementerian PU Tegaskan Sikap Kooperatif dan Hormati Proses Hukum
Satgas Sikat Tambang Ilegal, 1.699 Hektare Lahan PT AKT Diselamatkan
Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan Elpiji Subsidi, Pertamina Perkuat Sinergi dengan Aparat Hukum
Kementrans Dukung Kejati Kaltim Usut Dugaan Korupsi Lahan Transmigrasi di Kutai Kartanegara
OJK dan Bareskrim Amankan Tersangka Kasus BPR di Malang
KPK Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
OJK Geledah Kantor PT MASI Terkait Dugaan Tindak Pidana Pasar Modal

Berita Terkait

Thursday, 23 April 2026 - 09:55 WIB

Pertamina Dukung Penegakan Hukum Penyalahgunaan BBM dan Elpiji

Friday, 10 April 2026 - 23:00 WIB

Kementerian PU Tegaskan Sikap Kooperatif dan Hormati Proses Hukum

Thursday, 9 April 2026 - 18:20 WIB

Satgas Sikat Tambang Ilegal, 1.699 Hektare Lahan PT AKT Diselamatkan

Wednesday, 8 April 2026 - 18:28 WIB

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan Elpiji Subsidi, Pertamina Perkuat Sinergi dengan Aparat Hukum

Friday, 27 March 2026 - 19:19 WIB

Kementrans Dukung Kejati Kaltim Usut Dugaan Korupsi Lahan Transmigrasi di Kutai Kartanegara

Berita Terbaru

foto istimewa

Nasional

Juri dan MC LCC Empat Pilar Dinonaktifkan, Setjen MPR Minta Maaf

Tuesday, 12 May 2026 - 18:34 WIB

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa /  foto ist

Ekonomi - Bisnis

Menkeu: Ekonomi RI Tumbuh 5,61 Persen di Triwulan I-2026

Tuesday, 12 May 2026 - 18:19 WIB