DAELPOS.com – Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menganggap, tidak ada solusi lain untuk menopang pertumbuhan ekonomi nasional dari tekanan pandemi COVID-19 selain dari investasi.
Karena itu, dia menegaskan, seluruh pejabat negara, baik di tingkat pusat hingga daerah harus mampu memfasilitasi para investor global untuk merealisasikan pembangunan pabriknya di Indonesia tanpa menyulitkan, kalau perlu tutup mata.
Dia mencontohkan, saat ini di Subang, Jawa Barat, Kapolres bersama dengan Bupatinya telah mengizinkan pembangunan jalan tanpa terlebih dahulu adanya Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“IMB-nya menyesuaikan, ini sebuah terobosan baru, ini yang dimaksudkan Pak Presiden jangan menghambat izin, bila perlu tutup mata, teken, yang penting tidak terlalu substantif,” ujarnya dalam acara peletakan batu pertama PT. Meiloon Technology Indonesia di Subang, Selasa, 21 Juli 2020.
Kondisi itu, menurut Bahlil, menjadi keharusan karena COVID-19 betul-betul membuat porak-poranda ekonomi Indonesia. Itu ditandai dengan pertumbuhan ekonomi Kuartal I-2020 yang hanya tumbuh 2,97 persen.
Padahal, dia melanjutkan, pertumbuhan ekonomi Indonesia ditopang oleh konsumsi masyarakat dan investasi. Karenanya, jika turun, kata Bahlil, menandakan bahwa daya beli masyarakat turun akibat tidak adanya lapangan pekerjaan yang diciptakan investasi.
“Tidak ada solusi lain pertumbuhan ekonomi nasional kita ditopang oleh sektor konsumsi dan investasi. Karena itu kata kunci untuk menghapuskan pengangguran adalah lapangan pekerjaan diawali dengan investasi,” ujarnya.
Dia juga meminta pejabat-pejabat daerah tidak lagi menghalang-halangi investor untuk berinvestasi atau membangun pabriknya di Indonesia. Sebab itu adalah sumber utama pembentuk lapangan pekerjaan bagi rakyat.
“Sekarang zamannya kita harus berkolaborasi antara pemerintah kabupaten dan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat dengan investor, untuk membangun pertumbuhan ekonomi di daerah. Sekarang zamannya bukan lagi zaman kucing-kucingan nahan izin-izin,” ujar Bahlil. (*)