Menteri Tjahjo: Siapapun yang Bersaing dalam Pemilu, Profesionalisme ASN Harus Dijaga

Monday, 10 August 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Aparatur sipil negara (ASN) diimbau mampu menjaga netralitas, profesionalisme, serta memantau proses pemilihan kepala daerah (Pilkada) tanpa memandang latar belakang calon kepala daerah yang berkompetisi. Demikian disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo dalam webinar Netralitas dan Kewaspadaan Politisasi ASN dalam Pilkada Serentak Tahun 2020, secara virual, Senin (10/09).

“Siapapun yang dipilih, siapapun yang bersaing, dalam konteks Pilpres sampai Pilkada dan pemilihan anggota kabinet, profesionalisme ASN harus dijaga dengan baik,” ujarnya.

Dikatakan, Pilkada dan pelayanan publik harus dapat berjalan beriringan sebagai bagian dari proses yang komprehensif dalam menegakkan netralitas ASN. Hal tersebut dilakukan karena dimensi netralitas ASN yang mencakup pelaksanaan Pemilu atau Pilkada, penyelenggaraan pelayanan publik, pembuatan keputusan atau kebijakan, dan manajemen ASN.

Tjahjo kembali mengingatkan ASN sebagai pelayan publik, agar tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis. “Tugas ASN adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat, membangun birokrasi yang profesional, menggerakkan dan mengorganisir masyarakat tanpa melihat dari latar belakang apapun, dan juga jangan sampai ASN ini terlibat dalam tim sukses kepala daerah atau incumbent kepala daerah,” ungkap Tjahjo.

Ketidaknetralan ASN sendiri dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat bahkan dalam internal pemerintahan. Pelayanan publik menjadi diskriminatif, munculnya kesenjangan, konflik kepentingan, serta menurunnya profesionalisme dalam lingkup ASN. “Jangan sampai Pilkada lima tahunan ini akan menganggu kualitas layanan publik dan independensi ASN,” imbuhnya.

Hasil survei bidang pengkajian dan pengembangan sistem Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) pada tahun 2018 menunjukkan setidaknya terdapat enam penyebab terjadinya pelanggaran netralitas ASN. Pertama, pemberian sanksi masih lemah. Kedua, ketidaknetralan ASN yang masih dianggap lumrah.

See also  Kemenkop dan UKM Gandeng Start Up untuk Garap Pemanfaatan Lahan Perhutanan Sosial

Ketiga, kurangnya integritas ASN untuk bersikap netral. Keempat, adanya intervensi dari pimpinan, kurangnya pemahaman regulasi tentang netralitas ASN. Kelima, adanya motif untuk mendapatkan atau mempertahankan jabatan, materi, atau proyek. Keenam, adanya hubungan kekeluargaan atau kekerabatan dengan calon.

Lebih lanjut, pedoman pengawasan netralitas ASN tengah dipersiapkan oleh pemerintah yang berkaitan dengan maksud dan tujuan, ruang lingkup, serta penanganan khususnya dugaan pelanggaran netralitas ASN dalam pelaksanaan Pilkada 2020. “Ini yang harus dipertegas, tanpa pandang bulu, harus diberikan sanksi. Kalau perlu diberhentikan atau turun jabatan, karena ini akan membangun ASN yang profesional,” tegas Tjahjo.

Pedoman ini akan dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) lima instansi yaitu Kementerian PANRB, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Kementerian Dalam Negeri, KASN, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Lima instansi tersebut juga telah menandatangani nota kesepahaman pada tahun 2015 mengenai pengawasan netralitas, pelaksanaan nilai dasar, kode etik dan kode perilaku ASN dalam penyelenggaraan Pemilu.

Berita Terkait

Kementerian PU Pastikan Konektivitas Jalan Nasional dan Daerah di NTT Pulih Pascagempa
Jalur Tol Palembang-Indralaya Sempat Berlakukan Sistem Buka-Tutup
Tol JORR-S Padat Imbas Pekerjaan, Hutama Karya Lakukan Penanganan
Ketika Gaza Ingin Dipindahkan, Anak-anaknya Hanya Ingin Pulang
Siswa MA Purwakarta Baru Tahu Al-Aqsa Diganggu Israel
Hutama Karya Rayakan Hari Pelanggan Nasional 2026 Dengan Hadir Lebih Dekat melalui Layanan Kesehatan dan Apresiasi bagi Pengguna Jalan
Anggaran Kementerian PU Tahun 2027 Ditetapkan Sebesar Rp114,59 Triliun
Kementerian PU Dukung Penanganan Karhutla di Kapuas, Kalimantan Tengah

Berita Terkait

Sunday, 6 September 2026 - 14:57 WIB

Kementerian PU Pastikan Konektivitas Jalan Nasional dan Daerah di NTT Pulih Pascagempa

Sunday, 6 September 2026 - 14:40 WIB

Jalur Tol Palembang-Indralaya Sempat Berlakukan Sistem Buka-Tutup

Saturday, 5 September 2026 - 22:47 WIB

Tol JORR-S Padat Imbas Pekerjaan, Hutama Karya Lakukan Penanganan

Saturday, 5 September 2026 - 20:59 WIB

Ketika Gaza Ingin Dipindahkan, Anak-anaknya Hanya Ingin Pulang

Saturday, 5 September 2026 - 07:34 WIB

Siswa MA Purwakarta Baru Tahu Al-Aqsa Diganggu Israel

Berita Terbaru