JPU Kejari Tulungagung Ajukan Banding Kasus Korupsi Bantuan Sapi Dinas Peternakan Jatim

Wednesday, 12 August 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tulungagung mengajukan banding atas putusan terdakwa Danang Wahyu Kusworo. Danang adalah terdakwa kasus korupsi bantuan sapi, di Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur tahun 2017.

JPU menilai putusan hakim terlalu ringan, karena kurang dari dua per tiga tuntutan.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tulungagung, Agung Tri Radityo mengungkapkan, kasus tersebut.

Hakim menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun enam bulan. Sementara JPU mengajukan tuntutan hukuman penjara selama lima tahun.

Uang pengganti Rp 100 juta, subsider penjara selama enam bulan,” terang Agung Tri Radityo, Senin (10/8/2020).

Hakim menggunakan pasal (3) Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Pasal ini mengatur penyalaggunaan wewenang untuk memperkaya diri atau orang lain. Sedangkan JPU menuntut dengan pasal (2) Undang-undang Tipikor, tentang perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain.

 “JPU berpendapat, pasal (3) identik dengan penyelenggara negara. Sementara terdakwa bukan penyelenggara negara,” tutur Agung. Dampak dari perbedaan pasal ini adalah pada uang denda. Pada pasal (2) menyebut denda minimal sebesar Rp 200 juta. Sedangkan pada pasal (3) denda yang dijatuhkan, minimal sebesar Rp 50 juta.

Kasus ini bermulai saat Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur menyalurkan bantuan sapi senilai Rp 100 juta, tahun 2017. Dana ini seharusnya dipakai untuk membeli lima ekor sapi. Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), terjadi “total loss” dalam dugaan korupsi ini.

Tidak ada seekor pun sapi dibeli dari dana ini, dan dana dipakai untuk kepentingan pribadi.

See also  Bareskrim Akan Selidiki Anggota DPR Inisial MM yang Diduga Cabuli Anak

Berita Terkait

KPK Tahan 4 Tersangka Korupsi Iklan Bank BJB, Negara Rugi Rp223,6 Miliar
Kejagung Tetapkan Febrie Adriansyah Tersangka TPPU
KPK OTT Bupati Sukoharjo, Diduga Peras OPD dan Potong Insentif Pegawai
Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU PT ASABRI
OJK Sita 41 Aset Terkait Dugaan Tindak Pidana Perbankan Syariah di BPRS GP
Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pejabat BGN Tersangka Korupsi MBG
Pertamina Dukung Penegakan Hukum Penyalahgunaan BBM dan Elpiji
Kementerian PU Tegaskan Sikap Kooperatif dan Hormati Proses Hukum

Berita Terkait

Tuesday, 11 August 2026 - 09:51 WIB

KPK Tahan 4 Tersangka Korupsi Iklan Bank BJB, Negara Rugi Rp223,6 Miliar

Saturday, 25 July 2026 - 09:19 WIB

Kejagung Tetapkan Febrie Adriansyah Tersangka TPPU

Monday, 13 July 2026 - 22:59 WIB

KPK OTT Bupati Sukoharjo, Diduga Peras OPD dan Potong Insentif Pegawai

Saturday, 11 July 2026 - 18:23 WIB

Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU PT ASABRI

Monday, 22 June 2026 - 17:04 WIB

OJK Sita 41 Aset Terkait Dugaan Tindak Pidana Perbankan Syariah di BPRS GP

Berita Terbaru

foto ist

News

BEM UI Serukan 8 Tuntutan di Bundaran HI

Tuesday, 18 Aug 2026 - 18:46 WIB

Berita Utama

Kesenian Rakyat Kemerdekaan, Kemendes-Kementrans Gelar Aksi Peduli NTT

Tuesday, 18 Aug 2026 - 18:13 WIB