JPU Kejari Tulungagung Ajukan Banding Kasus Korupsi Bantuan Sapi Dinas Peternakan Jatim

Wednesday, 12 August 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tulungagung mengajukan banding atas putusan terdakwa Danang Wahyu Kusworo. Danang adalah terdakwa kasus korupsi bantuan sapi, di Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur tahun 2017.

JPU menilai putusan hakim terlalu ringan, karena kurang dari dua per tiga tuntutan.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tulungagung, Agung Tri Radityo mengungkapkan, kasus tersebut.

Hakim menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun enam bulan. Sementara JPU mengajukan tuntutan hukuman penjara selama lima tahun.

Uang pengganti Rp 100 juta, subsider penjara selama enam bulan,” terang Agung Tri Radityo, Senin (10/8/2020).

Hakim menggunakan pasal (3) Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Pasal ini mengatur penyalaggunaan wewenang untuk memperkaya diri atau orang lain. Sedangkan JPU menuntut dengan pasal (2) Undang-undang Tipikor, tentang perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain.

 “JPU berpendapat, pasal (3) identik dengan penyelenggara negara. Sementara terdakwa bukan penyelenggara negara,” tutur Agung. Dampak dari perbedaan pasal ini adalah pada uang denda. Pada pasal (2) menyebut denda minimal sebesar Rp 200 juta. Sedangkan pada pasal (3) denda yang dijatuhkan, minimal sebesar Rp 50 juta.

Kasus ini bermulai saat Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur menyalurkan bantuan sapi senilai Rp 100 juta, tahun 2017. Dana ini seharusnya dipakai untuk membeli lima ekor sapi. Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), terjadi “total loss” dalam dugaan korupsi ini.

Tidak ada seekor pun sapi dibeli dari dana ini, dan dana dipakai untuk kepentingan pribadi.

See also  Rilis Akhir Tahun, Kapolri Doakan 856 Pegawai Polri yang Meninggal di Tahun 2023

Berita Terkait

Marak Pungli di SudinHub Jakpus, Pengacara: Kami Sudah Laporkan ke Saber Pungli Polri
Stop Kriminalisasi Guru, Komite III DPD Serukan Darurat Perlindungan Guru
Polri Tangani Kasus SDA Capai 8.527, Nilai Kerugian Negara Fantastis
Polisi Amankan Sopir Truk Tanah Penyebab Kecelakaan di Kosambi Tangerang, Ini Kronologinya
Polisi Pastikan Usut Tuntas Insiden Kecelakaan Truk Tanah di Kosambi Tangerang
Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum
Tragedi Subang Terhadap Jurnalis Jadi Sejarah Kelam, Ramai Tag Subang Zona Merah
Sopir Truk Wing Box Ugal-ugalan di Tangerang Positif Narkoba

Berita Terkait

Wednesday, 20 November 2024 - 20:58 WIB

Marak Pungli di SudinHub Jakpus, Pengacara: Kami Sudah Laporkan ke Saber Pungli Polri

Thursday, 14 November 2024 - 08:43 WIB

Stop Kriminalisasi Guru, Komite III DPD Serukan Darurat Perlindungan Guru

Wednesday, 13 November 2024 - 08:53 WIB

Polri Tangani Kasus SDA Capai 8.527, Nilai Kerugian Negara Fantastis

Thursday, 7 November 2024 - 18:33 WIB

Polisi Amankan Sopir Truk Tanah Penyebab Kecelakaan di Kosambi Tangerang, Ini Kronologinya

Thursday, 7 November 2024 - 18:32 WIB

Polisi Pastikan Usut Tuntas Insiden Kecelakaan Truk Tanah di Kosambi Tangerang

Berita Terbaru

Berita Utama

LavAni Navy Juara Livoli Divisi Utama 2024

Sunday, 24 Nov 2024 - 07:01 WIB

ilustrasi / foto ist

Berita Utama

Realisasi Anggaran Pendidikan Hingga Oktober 2024 Capai Rp463,1 Triliun

Saturday, 23 Nov 2024 - 17:15 WIB

Olahraga

Petrokimia Gresik Juara Livoli Divisi Utama 2024

Saturday, 23 Nov 2024 - 17:05 WIB